home sulsel

Hukuman Mati Menanti Pelaku Kasus Pembunuhan Motif Jual Organ

Senin, 23 Januari 2023 - 12:23 WIB
Tersangka pembunuhan dengan motif jual organ tubuh terancam hukuman mati karena dijerat pasal berlapis. Foto: Ilustrasi.
Dua tersangka kasus pembunuhan bocah 11 tahun Muhammad Fadli Sadewa alias Dewa yang organ tubuhnya hendak dijual, terancam hukuman mati. Kedua pelaku yakni AD (17) dan MF (18) akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ditambah pasal 338, 170 KUHP, serta pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bisa Timbulkan Keracunan, Dinkes Minta Anak-anak Tak Konsumsi Ice Smoke

Ia menjelaskan, bahwa berkas kedua pelaku sementara dipersiapkan secara terpisah. Sebab, salah satu pelaku yakni AD masih berstatus anak di bawah umur, sehingga ditambahkan di dalamnya pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun MF secara otomatis terancam hukuman mati dan atau maksimal seumur hidup. Serta sekurang-kurangnya dipidana penjara selama 10 tahun.

"Ancaman hukuman kalau dewasa maksimal seumur hidup atau mati. Kalau anak 10 tahun," ujarnya saat ditemui usai melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut, di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel, belum lama ini.

Jufri memastikan bahwa, berkas kedua pelaku akan rampung minggu ini, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Makanya, dalam rekonstruksi yang dilakukan kemarin, jaksa penuntut umum, dan anak, turut dihadirkan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pembunuhan berencana
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya