Hukuman Mati Menanti Pelaku Kasus Pembunuhan Motif Jual Organ

Ansar Jumasang
Senin, 23 Jan 2023 12:23
Hukuman Mati Menanti Pelaku Kasus Pembunuhan Motif Jual Organ
Tersangka pembunuhan dengan motif jual organ tubuh terancam hukuman mati karena dijerat pasal berlapis. Foto: Ilustrasi.
Comment
Share
MAKASSAR - Dua tersangka kasus pembunuhan bocah 11 tahun Muhammad Fadli Sadewa alias Dewa yang organ tubuhnya hendak dijual, terancam hukuman mati. Kedua pelaku yakni AD (17) dan MF (18) akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ditambah pasal 338, 170 KUHP, serta pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.



Ia menjelaskan, bahwa berkas kedua pelaku sementara dipersiapkan secara terpisah. Sebab, salah satu pelaku yakni AD masih berstatus anak di bawah umur, sehingga ditambahkan di dalamnya pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun MF secara otomatis terancam hukuman mati dan atau maksimal seumur hidup. Serta sekurang-kurangnya dipidana penjara selama 10 tahun.

"Ancaman hukuman kalau dewasa maksimal seumur hidup atau mati. Kalau anak 10 tahun," ujarnya saat ditemui usai melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut, di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel, belum lama ini.

Jufri memastikan bahwa, berkas kedua pelaku akan rampung minggu ini, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Makanya, dalam rekonstruksi yang dilakukan kemarin, jaksa penuntut umum, dan anak, turut dihadirkan.

"Berkas minggu ini akan kami kirim, makanya kita hadirkan Jaksa terkait permasalahan ini, supaya cepat," jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, diketahui Kejari Makassar telah menunjuk masing-masing dua jaksa umum dan dua jaksa anak. Mereka akan bekerja secara khusus untuk memproses berkas perkara dari kedua tersangka yang dijerat dengan pasal berbeda.

Salah satu Jaksa Anak yang ditunjuk Kejari Makassar, Andi Nur Fitriani alias Riri, memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional untuk menangani berkas perkara kedua tersengka. Khusnya terhadap AD yang ditanganinya.



"Kami akan pelajari berkasnya dulu, setelah pengiriman nanti tahap satu. Kami akan pelajari fakta-fakta hukum yang ada di dalam berkas perkara, dan kami akan singkronkan dengan rekonstruksi yang juga kami ikuti hari ini," ujarnya.

Riri yang juga ditemui usai mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan, mengungkapkan bahwa terhadap AD sistem peradilan yang diterapkan akan berbeda dengan MF. Sistem peradilan anak yang digelar secara tertutup.

"Seperti kita ketahui bahwa AD ini merupakan anak di bawah umur, jadi pasti sistem peradilannya berbeda dan tertutup," bebernya.
(RPL)
Berita Terkait
Berita Terbaru