Hukuman Mati Menanti Pelaku Kasus Pembunuhan Motif Jual Organ
Senin, 23 Jan 2023 12:23

Tersangka pembunuhan dengan motif jual organ tubuh terancam hukuman mati karena dijerat pasal berlapis. Foto: Ilustrasi.
MAKASSAR - Dua tersangka kasus pembunuhan bocah 11 tahun Muhammad Fadli Sadewa alias Dewa yang organ tubuhnya hendak dijual, terancam hukuman mati. Kedua pelaku yakni AD (17) dan MF (18) akan dijerat dengan pasal berlapis.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ditambah pasal 338, 170 KUHP, serta pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia menjelaskan, bahwa berkas kedua pelaku sementara dipersiapkan secara terpisah. Sebab, salah satu pelaku yakni AD masih berstatus anak di bawah umur, sehingga ditambahkan di dalamnya pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun MF secara otomatis terancam hukuman mati dan atau maksimal seumur hidup. Serta sekurang-kurangnya dipidana penjara selama 10 tahun.
"Ancaman hukuman kalau dewasa maksimal seumur hidup atau mati. Kalau anak 10 tahun," ujarnya saat ditemui usai melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut, di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel, belum lama ini.
Jufri memastikan bahwa, berkas kedua pelaku akan rampung minggu ini, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Makanya, dalam rekonstruksi yang dilakukan kemarin, jaksa penuntut umum, dan anak, turut dihadirkan.
"Berkas minggu ini akan kami kirim, makanya kita hadirkan Jaksa terkait permasalahan ini, supaya cepat," jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, diketahui Kejari Makassar telah menunjuk masing-masing dua jaksa umum dan dua jaksa anak. Mereka akan bekerja secara khusus untuk memproses berkas perkara dari kedua tersangka yang dijerat dengan pasal berbeda.
Salah satu Jaksa Anak yang ditunjuk Kejari Makassar, Andi Nur Fitriani alias Riri, memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional untuk menangani berkas perkara kedua tersengka. Khusnya terhadap AD yang ditanganinya.
"Kami akan pelajari berkasnya dulu, setelah pengiriman nanti tahap satu. Kami akan pelajari fakta-fakta hukum yang ada di dalam berkas perkara, dan kami akan singkronkan dengan rekonstruksi yang juga kami ikuti hari ini," ujarnya.
Riri yang juga ditemui usai mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan, mengungkapkan bahwa terhadap AD sistem peradilan yang diterapkan akan berbeda dengan MF. Sistem peradilan anak yang digelar secara tertutup.
"Seperti kita ketahui bahwa AD ini merupakan anak di bawah umur, jadi pasti sistem peradilannya berbeda dan tertutup," bebernya.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ditambah pasal 338, 170 KUHP, serta pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia menjelaskan, bahwa berkas kedua pelaku sementara dipersiapkan secara terpisah. Sebab, salah satu pelaku yakni AD masih berstatus anak di bawah umur, sehingga ditambahkan di dalamnya pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun MF secara otomatis terancam hukuman mati dan atau maksimal seumur hidup. Serta sekurang-kurangnya dipidana penjara selama 10 tahun.
"Ancaman hukuman kalau dewasa maksimal seumur hidup atau mati. Kalau anak 10 tahun," ujarnya saat ditemui usai melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut, di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel, belum lama ini.
Jufri memastikan bahwa, berkas kedua pelaku akan rampung minggu ini, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Makanya, dalam rekonstruksi yang dilakukan kemarin, jaksa penuntut umum, dan anak, turut dihadirkan.
"Berkas minggu ini akan kami kirim, makanya kita hadirkan Jaksa terkait permasalahan ini, supaya cepat," jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, diketahui Kejari Makassar telah menunjuk masing-masing dua jaksa umum dan dua jaksa anak. Mereka akan bekerja secara khusus untuk memproses berkas perkara dari kedua tersangka yang dijerat dengan pasal berbeda.
Salah satu Jaksa Anak yang ditunjuk Kejari Makassar, Andi Nur Fitriani alias Riri, memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional untuk menangani berkas perkara kedua tersengka. Khusnya terhadap AD yang ditanganinya.
"Kami akan pelajari berkasnya dulu, setelah pengiriman nanti tahap satu. Kami akan pelajari fakta-fakta hukum yang ada di dalam berkas perkara, dan kami akan singkronkan dengan rekonstruksi yang juga kami ikuti hari ini," ujarnya.
Riri yang juga ditemui usai mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan, mengungkapkan bahwa terhadap AD sistem peradilan yang diterapkan akan berbeda dengan MF. Sistem peradilan anak yang digelar secara tertutup.
"Seperti kita ketahui bahwa AD ini merupakan anak di bawah umur, jadi pasti sistem peradilannya berbeda dan tertutup," bebernya.
(RPL)
Berita Terkait

News
Banyak Kejanggalan, Polisi Selidiki Kasus Kematian Tukang Jahit di Biringkanaya
Polisi masih menyelidiki kasus kematian seorang tukang jahit berinisial SS (38) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya, Kompleks Mutiara Kirana, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (20/01/2025) lalu.
Rabu, 22 Jan 2025 16:41

News
Polisi Diharapkan Mampu Ungkap Misteri Pembunuhan Emmy Eryani
Misteri pembunuhan Emmy Eryani (43) kembali menjadi sorotan. Kasus tragis kematian janda dua anak ini masih menyisakan tanda tanya sampai saat ini.
Sabtu, 18 Jan 2025 16:09

News
Terbongkar Setelah 6 Tahun, Suami di Makassar Bunuh & Timbun Istri di Dalam Rumah
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap kasus dugaan pembunuhan tragis terhadap seorang seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial J (35).
Minggu, 14 Apr 2024 15:55

News
Mengerikan! Usai Dibunuh, Tubuh Model Abby Choi Dimutilasi Lalu Dimasak
Kasus pembunuhan menghebohkan jagad maya Tanah Air, Minggu (26/2/2023). Korbannya dimutilasi. Beberapa bagian tubuh ditemukan di panci bekas masak.
Minggu, 26 Feb 2023 14:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler