home sulsel

Loloskan LSM Pekan 21 sebagai Pemantau, KPU Maros Dilapor ke Bawaslu

Selasa, 26 November 2024 - 20:08 WIB
Ilustrasi. Foto: Dok SINDO Makassar
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros, AS Chaidir Syam-Andi Muetazim Mansyur melaporkan KPU Maros ke Bawaslu terkait putusan lembaga pemantau Pilkada.

Menurut mereka, penetapan LSM Pekan 21 sebagai pemantau sudah mencederai integritas Pilkada. Pasalnya, LSM itu selama ini diduga berafiliasi dengan gerakan kotak kosong.

"Kami sudah melaporkan KPU atas penetapan LSM Pekan 21 sebagai pemantau. Padahal selama ini kita bisa lihat dan baca di media kalau LSM itu terafiliasi dengan kotak kosong," kata Tim Hukum Maros Sejuk, Yunus Tiro, Selasa (26/11/2024).

Menurut Yunus, di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 124 serta PKPU nomor 8 tahun 2017, sangat jelas mensyaratkan netralitas bagi lembaga pemantau.

Namun, KPU Maros menurut dia justru malah meloloskan lembaga itu tanpa mempertimbangkan kiprah pengurusnya yang terang-terangan mendukung gerakan kotak kosong di media sosial.

"Bagaimana mungkin KPU tidak melihat semua itu. Padahal di media sosial dan di media online, kita bisa lihat bagaimana kiprah Sekretaris Pekan 21 itu terang-terangan mendukung kotak kosong," paparnya.

Parahnya lagi, kata dia, lembaga pemantau yang seharusnya netral itu, justru menjadi gerbong bagi para pendukung kotak kosong melakukan konsolidasi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya