Loloskan LSM Pekan 21 sebagai Pemantau, KPU Maros Dilapor ke Bawaslu

Selasa, 26 Nov 2024 20:08
Loloskan LSM Pekan 21 sebagai Pemantau, KPU Maros Dilapor ke Bawaslu
Ilustrasi. Foto: Dok SINDO Makassar
Comment
Share
MAROS - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros, AS Chaidir Syam-Andi Muetazim Mansyur melaporkan KPU Maros ke Bawaslu terkait putusan lembaga pemantau Pilkada.

Menurut mereka, penetapan LSM Pekan 21 sebagai pemantau sudah mencederai integritas Pilkada. Pasalnya, LSM itu selama ini diduga berafiliasi dengan gerakan kotak kosong.

"Kami sudah melaporkan KPU atas penetapan LSM Pekan 21 sebagai pemantau. Padahal selama ini kita bisa lihat dan baca di media kalau LSM itu terafiliasi dengan kotak kosong," kata Tim Hukum Maros Sejuk, Yunus Tiro, Selasa (26/11/2024).

Menurut Yunus, di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 124 serta PKPU nomor 8 tahun 2017, sangat jelas mensyaratkan netralitas bagi lembaga pemantau.

Namun, KPU Maros menurut dia justru malah meloloskan lembaga itu tanpa mempertimbangkan kiprah pengurusnya yang terang-terangan mendukung gerakan kotak kosong di media sosial.

"Bagaimana mungkin KPU tidak melihat semua itu. Padahal di media sosial dan di media online, kita bisa lihat bagaimana kiprah Sekretaris Pekan 21 itu terang-terangan mendukung kotak kosong," paparnya.

Parahnya lagi, kata dia, lembaga pemantau yang seharusnya netral itu, justru menjadi gerbong bagi para pendukung kotak kosong melakukan konsolidasi.

"Saat ini hampir semua pemantau Pilkada yang masuk melalui Pekan 21 itu adalah orang-orang yang selama ini pendukung kotak kosong. Lalu apakah itu disebut netral," lanjutnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis membenarkan adanya tersebut.

Dia mengatakan, laporan tersebut diterima Bawaslu, Senin 25 November. Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian awal untuk memeriksa keterpenuhan syarat formal dan materilnya.

"Jika syarat formal dan meterilnya terpenuhi maka laporan akan diregister," sebutnya.

Dia menyebutkan kelima komisioner KPU terseret dalam laporan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 2, Chaidir Syam -Muetazim Mansyur ini.

"Namun, untuk sanksinya belum bisa saya jawab, karena belum ditentukan dugaan pelanggarannya, tapi kemungkinannya pelanggaran administrasi ini," sebutnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru