KPU Maros Kembalikan Rp6,1 Miliar Sisa Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada
Kamis, 10 Apr 2025 14:56
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp6,1 miliar ke Pemerintah Kabupaten Maros.
Ketua KPU Maros, Jumaedi, menjelaskan total dana hibah yang diterima lembaganya dari Pemerintah Kabupaten Maros mencapai Rp31 miliar.
Dana tersebut awalnya dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan pilkada dengan asumsi akan diikuti oleh enam pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Namun kenyataannya, hanya satu pasangan calon yang mendaftar dan ditetapkan sebagai peserta pilkada. Hal ini tentu sangat memengaruhi tingkat penyerapan anggaran," katanya, Kamis (10/4/2025).
Pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan efisiensi anggaran.
Menurut Edi, panggilan akrabnya, KPU awalnya menganggarkan untuk sekitar 800 TPS, namun dalam pelaksanaannya hanya dibutuhkan sekitar 600 TPS.
"Kami juga telah menganggarkan biaya untuk potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi, tetapi nyatanya tidak ada gugatan," tambahnya.
Tak hanya KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros juga mengembalikan sisa dana hibah.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maros, Kamaluddin Syam mengatakan total dana yang dikembalikan KPU sebesar Rp6.187.553.900, sementara Bawaslu Maros mengembalikan sebesar Rp781.008.065.
"Seluruh sisa anggaran yang tidak terpakai telah disetor ke rekening kas daerah dan tercatat secara resmi. Selanjutnya dana ini akan dikelola kembali oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," tutupnya.
Ketua KPU Maros, Jumaedi, menjelaskan total dana hibah yang diterima lembaganya dari Pemerintah Kabupaten Maros mencapai Rp31 miliar.
Dana tersebut awalnya dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan pilkada dengan asumsi akan diikuti oleh enam pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Namun kenyataannya, hanya satu pasangan calon yang mendaftar dan ditetapkan sebagai peserta pilkada. Hal ini tentu sangat memengaruhi tingkat penyerapan anggaran," katanya, Kamis (10/4/2025).
Pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan efisiensi anggaran.
Menurut Edi, panggilan akrabnya, KPU awalnya menganggarkan untuk sekitar 800 TPS, namun dalam pelaksanaannya hanya dibutuhkan sekitar 600 TPS.
"Kami juga telah menganggarkan biaya untuk potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi, tetapi nyatanya tidak ada gugatan," tambahnya.
Tak hanya KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros juga mengembalikan sisa dana hibah.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maros, Kamaluddin Syam mengatakan total dana yang dikembalikan KPU sebesar Rp6.187.553.900, sementara Bawaslu Maros mengembalikan sebesar Rp781.008.065.
"Seluruh sisa anggaran yang tidak terpakai telah disetor ke rekening kas daerah dan tercatat secara resmi. Selanjutnya dana ini akan dikelola kembali oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
KONI Makassar Tegaskan Hibah Rp15 Miliar Sesuai Prosedur, Bantah Tuduhan Dana Siluman
Ketua KONI Kota Makassar, Ismail, angkat bicara terkait polemik dana hibah sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Sabtu, 18 Jul 2026 19:41
News
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Rabu, 08 Jul 2026 17:07
News
8 Dosen Kalla Institute Raih Pendanaan Riset & Pengabdian 2026
Kalla Institute kembali menunjukkan kiprahnya di dunia akademik melalui keberhasilan sejumlah dosen meraih pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2026 dari Kemendiktisaintek.
Rabu, 15 Apr 2026 18:20
News
Pilkada Langsung Disebut Beri Ruang Demokrasi, Guru Besar UINAM Tetap Ingatkan Risikonya
Pilkada langsung yang sudah dijalani sekitar 20 tahun terakhir, dinilai memberi ruang demokrasi untuk masyarakat. Meski, demikian risiko yang terjadi tetap sangat memungkinkan.
Selasa, 10 Feb 2026 18:23
News
Muchlis Misbah Dorong Uji Publik Wacana Pilkada Lewat DPRD
Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, mendorong dilakukannya uji publik secara terbuka terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Senin, 19 Jan 2026 23:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
2
Milad ke-28, IJTI Sulselbar Soroti Krisis Ekosistem Pers di Era Digital
3
Bisnis Mencari Efisiensi, Limbah Mulai Dilirik sebagai Sumber Nilai Ekonomi
4
Lima Rancangan Produk Hukum Tana Toraja Diharmonisasi Makassar – Kantor Wilayah
5
Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg di Bone Aman
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkab Lutim Tegaskan Pendanaan Santunan sesuai Aturan dan Prosedur Resmi
2
Milad ke-28, IJTI Sulselbar Soroti Krisis Ekosistem Pers di Era Digital
3
Bisnis Mencari Efisiensi, Limbah Mulai Dilirik sebagai Sumber Nilai Ekonomi
4
Lima Rancangan Produk Hukum Tana Toraja Diharmonisasi Makassar – Kantor Wilayah
5
Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg di Bone Aman