KPU Maros Kembalikan Rp6,1 Miliar Sisa Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada

Kamis, 10 Apr 2025 14:56
KPU Maros Kembalikan Rp6,1 Miliar  Sisa Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp6,1 miliar ke Pemerintah Kabupaten Maros.

Ketua KPU Maros, Jumaedi, menjelaskan total dana hibah yang diterima lembaganya dari Pemerintah Kabupaten Maros mencapai Rp31 miliar.

Dana tersebut awalnya dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan pilkada dengan asumsi akan diikuti oleh enam pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Namun kenyataannya, hanya satu pasangan calon yang mendaftar dan ditetapkan sebagai peserta pilkada. Hal ini tentu sangat memengaruhi tingkat penyerapan anggaran," katanya, Kamis (10/4/2025).

Pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan efisiensi anggaran.

Menurut Edi, panggilan akrabnya, KPU awalnya menganggarkan untuk sekitar 800 TPS, namun dalam pelaksanaannya hanya dibutuhkan sekitar 600 TPS.

"Kami juga telah menganggarkan biaya untuk potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi, tetapi nyatanya tidak ada gugatan," tambahnya.

Tak hanya KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros juga mengembalikan sisa dana hibah.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maros, Kamaluddin Syam mengatakan total dana yang dikembalikan KPU sebesar Rp6.187.553.900, sementara Bawaslu Maros mengembalikan sebesar Rp781.008.065.

"Seluruh sisa anggaran yang tidak terpakai telah disetor ke rekening kas daerah dan tercatat secara resmi. Selanjutnya dana ini akan dikelola kembali oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru