KPU Maros Tetapkan Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Bupati-Wakil Bupati Terpilih
Kamis, 09 Jan 2025 13:48

Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros resmi menetapkan AS Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maros terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pasangan nomor dua itu berhasil memperoleh 121.892 suara atau 64,01 persen dari total suara sah.
Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung Serbaguna, Kamis (9/1/2025).
Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 2/PL.02.7-BA/7309/2/2025, yang dibacakan tepat pukul 10.15 Wita dan disambut tepuk tangan oleh tamu yang hadir.
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan, keputusan ini merupakan tahapan akhir dalam rangkaian penyelenggaraan Pilkada.
Dia mengatakan, meskipun KPU telah menetapkan pasangan terpilih, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Maros bukan lagi kewenangan KPU.
"Pelantikan bukan menjadi ranah kami, namun kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memproses pelantikan tersebut," tutupnya.
Sementara itu, AS Chaidir Syam mengatakan, selama masa kampanye dia dibantu sekitar 3.000 relawan.
"Terima kasih kepada masyarakat Maros yang telah memilih kami, serta kepada ribuan relawan yang telah bekerja maksimal di lapangan," ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu mengatakan penetapan ini merupakan awal dari perjuangannya untuk mewujudkan visi misi 'Maros Sejuk'.
"Ini adalah awal kita berjuang bersama untuk menjadikan Maros lebih baik, lebih sejuk, dan lebih sejahtera," tambahnya.
Terkait dengan pelantikan, Chaidir menyebut ada perubahan dalam peraturan presiden (Perpres) yang menyebabkan penundaan pelantikan yang semula direncanakan pada bulan Februari.
"Kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan Maret," terangnya.
Dia juga menegaskan setelah dilantik, pemerintahannya akan fokus untuk merealisasikan janji-janji politik yang telah disampaikan selama kampanye, terutama yang tertuang dalam visi dan misi Maros Sejuk.
"Kami akan bekerja keras untuk mewujudkan janji-janji tersebut dan membawa Maros ke arah yang lebih baik," tutupnya.
Pasangan nomor dua itu berhasil memperoleh 121.892 suara atau 64,01 persen dari total suara sah.
Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung Serbaguna, Kamis (9/1/2025).
Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 2/PL.02.7-BA/7309/2/2025, yang dibacakan tepat pukul 10.15 Wita dan disambut tepuk tangan oleh tamu yang hadir.
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan, keputusan ini merupakan tahapan akhir dalam rangkaian penyelenggaraan Pilkada.
Dia mengatakan, meskipun KPU telah menetapkan pasangan terpilih, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Maros bukan lagi kewenangan KPU.
"Pelantikan bukan menjadi ranah kami, namun kami akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memproses pelantikan tersebut," tutupnya.
Sementara itu, AS Chaidir Syam mengatakan, selama masa kampanye dia dibantu sekitar 3.000 relawan.
"Terima kasih kepada masyarakat Maros yang telah memilih kami, serta kepada ribuan relawan yang telah bekerja maksimal di lapangan," ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu mengatakan penetapan ini merupakan awal dari perjuangannya untuk mewujudkan visi misi 'Maros Sejuk'.
"Ini adalah awal kita berjuang bersama untuk menjadikan Maros lebih baik, lebih sejuk, dan lebih sejahtera," tambahnya.
Terkait dengan pelantikan, Chaidir menyebut ada perubahan dalam peraturan presiden (Perpres) yang menyebabkan penundaan pelantikan yang semula direncanakan pada bulan Februari.
"Kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan Maret," terangnya.
Dia juga menegaskan setelah dilantik, pemerintahannya akan fokus untuk merealisasikan janji-janji politik yang telah disampaikan selama kampanye, terutama yang tertuang dalam visi dan misi Maros Sejuk.
"Kami akan bekerja keras untuk mewujudkan janji-janji tersebut dan membawa Maros ke arah yang lebih baik," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Soroti Kinerja Pengawasan, Ketua Gelora Takalar Adukan Bawaslu ke DKPP
Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak mengadukan Bawaslu Takalar ke DKPP. Adapun nomor aduannya yakni 104/01-18/SET-02/II/2025.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:45

Sulsel
Pengamat Sebut Chaidir Syam Punya Kans Besar Terpilih di Muswil PAN Sulsel
Jelang Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan, nama Bupati Maros AS Chaidir Syam menjadi salah satu figur kuat dalam bursa Ketua DPW PAN Sulsel.
Kamis, 20 Mar 2025 04:28

Sulsel
Serius Pimpin DPW PAN, Chaidir Syam Kembalikan Formulir Pendaftaran
AS Chaidir Syam membuktikan keseriusannya untuk turut bertarung dalam pemilihan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel.
Kamis, 13 Mar 2025 16:59

Sulsel
Mantap Maju Muswil, Chaidir Klaim Dukungan 20 DPD PAN
Langkah Ketua DPD PAN Maros, AS Chaidir Syam semakin mantap untuk maju dalam Musyawarah Daerah (Musda) PAN Maros.
Selasa, 11 Mar 2025 18:18

Sulsel
Irfan AB jadi Ketua Panitia Muswil PAN Sulsel, Pendaftaran Calon Mulai Dibuka
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersiap untuk menggelar musyawarah wilayah (Muswil). Andi Muhammad Irfan AB ditunjuk sebagai ketua panitia Muswil.
Senin, 10 Mar 2025 19:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar Libatkan Penjahit Lokal dalam Program Gratis Seragam Sekolah
2

Jalur Alternatif Barhasil, Kendaraan Yang Melintas Periode Idul Fitri Menurun
3

Operasi Ketupat Pallawa 2025 Sukses Tekan Angka Kecelakaan
4

Awas Penipuan! Pendataan Lahan Kebun di Blok Tanamalia Dipastikan Ilegal
5

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, Ahmad Susanto Cs Didakwa Pasal Berlapis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar Libatkan Penjahit Lokal dalam Program Gratis Seragam Sekolah
2

Jalur Alternatif Barhasil, Kendaraan Yang Melintas Periode Idul Fitri Menurun
3

Operasi Ketupat Pallawa 2025 Sukses Tekan Angka Kecelakaan
4

Awas Penipuan! Pendataan Lahan Kebun di Blok Tanamalia Dipastikan Ilegal
5

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, Ahmad Susanto Cs Didakwa Pasal Berlapis