KPPS di Jeneponto Tanda Tangani Kehadiran 100 Lebih Pemilih, Rekapitulasi Dihentikan
Sulaiman Nai
Sabtu, 30 November 2024 - 12:45 WIB
Proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PanitiaPemilihan Kecamatan (PPK) di Kelara, Kabupaten Jeneponto dihentikan sementara waktu.
Hal itu disebabkan adanya protes puluhan simpatisan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby. Protes itu mereka sampaikansaat mendatangi langsung kantor Camat Kelara, tempat rekapitulasi dilakukan.
Mereka datang untuk melakukan protes lantaran dugaan kecurangan yang dilakukan pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Tolo Kota. Tepatnya di TPS 02.
Oknum KPPS di TPS 02 tersebut diduga menandatangani kehadiran sejumlah wajib pilih pada daftar pemilih, termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) saat pemungutan suara 27 November lalu.
Saat rekapitulasi berlangsung di Kantor Camat Kelara, Panwascam Kelara menemukan kejanggalan, termasuk tanda tangan kehadiran yang sama untuk 118 wajib pilih di TPS 02.
Akibatnya, mereka memutuskan untuk menunda proses rekapitulasi sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Jeneponto.
Terkait temuan tersebut Simpatisan Paslon Sarif-Qalby menyampaikan laporan ke Panwaslu Kecamatan Kelara dengan harapan adanya tindakan independen untuk menginvestigasi temuan ini.
Hal itu disebabkan adanya protes puluhan simpatisan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby. Protes itu mereka sampaikansaat mendatangi langsung kantor Camat Kelara, tempat rekapitulasi dilakukan.
Mereka datang untuk melakukan protes lantaran dugaan kecurangan yang dilakukan pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Tolo Kota. Tepatnya di TPS 02.
Oknum KPPS di TPS 02 tersebut diduga menandatangani kehadiran sejumlah wajib pilih pada daftar pemilih, termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) saat pemungutan suara 27 November lalu.
Saat rekapitulasi berlangsung di Kantor Camat Kelara, Panwascam Kelara menemukan kejanggalan, termasuk tanda tangan kehadiran yang sama untuk 118 wajib pilih di TPS 02.
Akibatnya, mereka memutuskan untuk menunda proses rekapitulasi sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Jeneponto.
Terkait temuan tersebut Simpatisan Paslon Sarif-Qalby menyampaikan laporan ke Panwaslu Kecamatan Kelara dengan harapan adanya tindakan independen untuk menginvestigasi temuan ini.