home sulsel

Ranperda RPJPD 2025-2045 dan APBD 2025 Gowa Disetujui

Minggu, 01 Desember 2024 - 11:47 WIB
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni bersama pimpinan DPRD saat persetujuan Ranperda RPJPD 2025-2045 dan APBD 2025. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dilakukan melalui Rapat Paripuran DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Sabtu (30/11).

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengatakan RPJPD Kabupaten Gowa ini dimaksudkan untuk menyediakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman dan arah penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan dalam jangka 20 tahun ke depan.

Dokumen itu akan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam jangka waktu 5 tahun dan selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun.

"Apa yang telah dibahas bersama dengan Pansus DPRD Kabupaten Gowa yang kemudian disepakati untuk dijadikan sebagai peraturan daerah, disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengimplementasikan kewenangan daerah yang tujuannya untuk membangun Kabupaten Gowa yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera di masa yang akan datang," ungkapnya.

Adapun rumusan visi RPJPD Kabupaten Gowa adalah "Gowa, Unggul, Maju dan Berkelanjutan" yang berkesesuaian dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Pembangunan Nasional (RPJPN) yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan serta visi RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan yakni Sulawesi Selatan Mandiri, Maju dan Berkelanjutan.

Selain itu, pada rapat paripurna ini juga, turut ditetapkan APBD 2025 Gowa menjadi Peraturan Daerah. Penetapan APBD 2025 ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk terus memantapkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif serta pemangku kepentingan di Kabupaten Gowa melalui proses yang transparan, dan partisipatif yang diharapkan dapat merespon dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

"Komitmen kami dalam penetapan ini untuk meningkatkan kualitas layanan publik, berakselerasi untuk pemulihan ekonomi, dan tentunya berdampak nyata atas upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa," tambahnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya