Bawaslu Lutim Ingatkan Bupati Budiman Tak Lakukan Mutasi Pasca Pilkada 2024
Fitra Budin
Minggu, 01 Desember 2024 - 16:05 WIB
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim) memberi peringatan kepada Bupati Luwu Timur, Budiman akan larangan mutasi pejabat usai pencoblosan Pilkada 2024.
Bawaslu mengingatkan adanya konsekuensi yang ditanggung kepala daerah, jika melakukan mutasi pejabat tanpa izin.
Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada petahana Budiman-Akbar, agar tidak melakukan penggantian pejabat pasca Pilkada 2024.
"Jadi larangan pejabat/bupati atau wali kota melakukan mutasi pejabat, tidak hanya sebelum penetapan calon, juga 6 bulan setelahnya. Sehingga menjadi penting Bawaslu menyampaikan imbauan," ujar Pawennari pada Ahad (01/12/2024).
Ia menjelaskan, dalam UU Pemilihan, kepala daerah yang mencalonkan kembali, dilarang memutasi pejabat dalam lingkungan pemerintahannya 6 bulan sebelum penetapan calon dan 6 bulan setelah.
Pawennari menjelaskan larangan itu diatur dalam UU Pilkada bahwa mutasi pejabat pemerintahan tidak diperbolehkan tanpa izin Kemendagri. Ia juga menegaskan imbauan itu bukan untuk mengintervensi kepala daerah.
"Jadi tidak ada intervensi. Kalau Bawaslu menyurati pak Budiman, itu karena beliau calon bupati kemarin, yang saat ini kembali menjabat," jelasnya.
Bawaslu mengingatkan adanya konsekuensi yang ditanggung kepala daerah, jika melakukan mutasi pejabat tanpa izin.
Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada petahana Budiman-Akbar, agar tidak melakukan penggantian pejabat pasca Pilkada 2024.
"Jadi larangan pejabat/bupati atau wali kota melakukan mutasi pejabat, tidak hanya sebelum penetapan calon, juga 6 bulan setelahnya. Sehingga menjadi penting Bawaslu menyampaikan imbauan," ujar Pawennari pada Ahad (01/12/2024).
Ia menjelaskan, dalam UU Pemilihan, kepala daerah yang mencalonkan kembali, dilarang memutasi pejabat dalam lingkungan pemerintahannya 6 bulan sebelum penetapan calon dan 6 bulan setelah.
Pawennari menjelaskan larangan itu diatur dalam UU Pilkada bahwa mutasi pejabat pemerintahan tidak diperbolehkan tanpa izin Kemendagri. Ia juga menegaskan imbauan itu bukan untuk mengintervensi kepala daerah.
"Jadi tidak ada intervensi. Kalau Bawaslu menyurati pak Budiman, itu karena beliau calon bupati kemarin, yang saat ini kembali menjabat," jelasnya.