Bawaslu Lutim Ingatkan Bupati Budiman Tak Lakukan Mutasi Pasca Pilkada 2024

Minggu, 01 Des 2024 16:05
Bawaslu Lutim Ingatkan Bupati Budiman Tak Lakukan Mutasi Pasca Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim) memberi peringatan kepada Bupati Luwu Timur, Budiman akan larangan mutasi pejabat usai pencoblosan Pilkada 2024.
Comment
Share
LUWU TIMUR - Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim) memberi peringatan kepada Bupati Luwu Timur, Budiman akan larangan mutasi pejabat usai pencoblosan Pilkada 2024.

Bawaslu mengingatkan adanya konsekuensi yang ditanggung kepala daerah, jika melakukan mutasi pejabat tanpa izin.

Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada petahana Budiman-Akbar, agar tidak melakukan penggantian pejabat pasca Pilkada 2024.

"Jadi larangan pejabat/bupati atau wali kota melakukan mutasi pejabat, tidak hanya sebelum penetapan calon, juga 6 bulan setelahnya. Sehingga menjadi penting Bawaslu menyampaikan imbauan," ujar Pawennari pada Ahad (01/12/2024).

Ia menjelaskan, dalam UU Pemilihan, kepala daerah yang mencalonkan kembali, dilarang memutasi pejabat dalam lingkungan pemerintahannya 6 bulan sebelum penetapan calon dan 6 bulan setelah.

Pawennari menjelaskan larangan itu diatur dalam UU Pilkada bahwa mutasi pejabat pemerintahan tidak diperbolehkan tanpa izin Kemendagri. Ia juga menegaskan imbauan itu bukan untuk mengintervensi kepala daerah.

"Jadi tidak ada intervensi. Kalau Bawaslu menyurati pak Budiman, itu karena beliau calon bupati kemarin, yang saat ini kembali menjabat," jelasnya.

Bawaslu dalam suratnya, mengingatkan adanya ancaman sanksi jika kepala daerah melakukan mutasi pejabat tanpa izin.

Aturan itu diatur pada pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyebutkan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sementara dalam ayat 2 dalam pasal tersebut menyebutkan jika terjadi kekosongan jabatan, maka kepala daerah menunjuk pejabat pelaksana tugas. Sedangkan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar diatur dalam pasal 190 UU Pilkada tersebut.

Kepala daerah yang melanggar diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Pelanggar juga diancam denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Diketahui, paslon terpilih di Pilkada Lutim dijadwalkan dilantik 10 Februari 2024. Itu artinya masa jabatan Budiman-Akbar akan berakhir setelah pelantikan paslon terpilih.
(UMI)
Berita Terkait
Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
Sulsel
Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
Oknum Komisioner Bawaslu Wajo berinisial HO resmi mengundurkan diri usai dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (18/9/2025).
Kamis, 18 Sep 2025 22:34
Transparansikan Hasil Uji, DRRC UI dan Pemkab Lutim Pastikan Air Danau Towuti Aman
Sulsel
Transparansikan Hasil Uji, DRRC UI dan Pemkab Lutim Pastikan Air Danau Towuti Aman
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa kualitas air di kawasan Danau Towuti, Desa Baruga, Langkea Raya, Matompi, dan Timampu berada dalam kondisi layak digunakan pasca insiden kebocoran pipa minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO).
Selasa, 16 Sep 2025 15:24
Bupati Irwan Janjikan Bantuan Rp300 Juta Pembangunan Masjid Babul Jihad
Sulsel
Bupati Irwan Janjikan Bantuan Rp300 Juta Pembangunan Masjid Babul Jihad
Sebuah momen penuh harapan dan kebersamaan terukir di Lorong 2, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kamis (11/09/2025).
Kamis, 11 Sep 2025 13:20
Finalisasi Draft Peta Deliniasi, Bupati Irwan Minta Penamaan Sistem Danau Malili Dikaji Ulang
Sulsel
Finalisasi Draft Peta Deliniasi, Bupati Irwan Minta Penamaan Sistem Danau Malili Dikaji Ulang
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) menghadiri rapat bersama Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparmudora) serta tim ahli Geosite membahas terkait Finalisasi Draft Peta Deliniasi Geopark Matano dan sistem Danau Malili, yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Rabu (10/09/2025).
Rabu, 10 Sep 2025 17:49
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42
Berita Terbaru