Bawaslu Lutim Ingatkan Bupati Budiman Tak Lakukan Mutasi Pasca Pilkada 2024
Minggu, 01 Des 2024 16:05
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim) memberi peringatan kepada Bupati Luwu Timur, Budiman akan larangan mutasi pejabat usai pencoblosan Pilkada 2024.
LUWU TIMUR - Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim) memberi peringatan kepada Bupati Luwu Timur, Budiman akan larangan mutasi pejabat usai pencoblosan Pilkada 2024.
Bawaslu mengingatkan adanya konsekuensi yang ditanggung kepala daerah, jika melakukan mutasi pejabat tanpa izin.
Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada petahana Budiman-Akbar, agar tidak melakukan penggantian pejabat pasca Pilkada 2024.
"Jadi larangan pejabat/bupati atau wali kota melakukan mutasi pejabat, tidak hanya sebelum penetapan calon, juga 6 bulan setelahnya. Sehingga menjadi penting Bawaslu menyampaikan imbauan," ujar Pawennari pada Ahad (01/12/2024).
Ia menjelaskan, dalam UU Pemilihan, kepala daerah yang mencalonkan kembali, dilarang memutasi pejabat dalam lingkungan pemerintahannya 6 bulan sebelum penetapan calon dan 6 bulan setelah.
Pawennari menjelaskan larangan itu diatur dalam UU Pilkada bahwa mutasi pejabat pemerintahan tidak diperbolehkan tanpa izin Kemendagri. Ia juga menegaskan imbauan itu bukan untuk mengintervensi kepala daerah.
"Jadi tidak ada intervensi. Kalau Bawaslu menyurati pak Budiman, itu karena beliau calon bupati kemarin, yang saat ini kembali menjabat," jelasnya.
Bawaslu dalam suratnya, mengingatkan adanya ancaman sanksi jika kepala daerah melakukan mutasi pejabat tanpa izin.
Aturan itu diatur pada pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyebutkan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sementara dalam ayat 2 dalam pasal tersebut menyebutkan jika terjadi kekosongan jabatan, maka kepala daerah menunjuk pejabat pelaksana tugas. Sedangkan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar diatur dalam pasal 190 UU Pilkada tersebut.
Kepala daerah yang melanggar diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Pelanggar juga diancam denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Diketahui, paslon terpilih di Pilkada Lutim dijadwalkan dilantik 10 Februari 2024. Itu artinya masa jabatan Budiman-Akbar akan berakhir setelah pelantikan paslon terpilih.
Bawaslu mengingatkan adanya konsekuensi yang ditanggung kepala daerah, jika melakukan mutasi pejabat tanpa izin.
Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada petahana Budiman-Akbar, agar tidak melakukan penggantian pejabat pasca Pilkada 2024.
"Jadi larangan pejabat/bupati atau wali kota melakukan mutasi pejabat, tidak hanya sebelum penetapan calon, juga 6 bulan setelahnya. Sehingga menjadi penting Bawaslu menyampaikan imbauan," ujar Pawennari pada Ahad (01/12/2024).
Ia menjelaskan, dalam UU Pemilihan, kepala daerah yang mencalonkan kembali, dilarang memutasi pejabat dalam lingkungan pemerintahannya 6 bulan sebelum penetapan calon dan 6 bulan setelah.
Pawennari menjelaskan larangan itu diatur dalam UU Pilkada bahwa mutasi pejabat pemerintahan tidak diperbolehkan tanpa izin Kemendagri. Ia juga menegaskan imbauan itu bukan untuk mengintervensi kepala daerah.
"Jadi tidak ada intervensi. Kalau Bawaslu menyurati pak Budiman, itu karena beliau calon bupati kemarin, yang saat ini kembali menjabat," jelasnya.
Bawaslu dalam suratnya, mengingatkan adanya ancaman sanksi jika kepala daerah melakukan mutasi pejabat tanpa izin.
Aturan itu diatur pada pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyebutkan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sementara dalam ayat 2 dalam pasal tersebut menyebutkan jika terjadi kekosongan jabatan, maka kepala daerah menunjuk pejabat pelaksana tugas. Sedangkan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar diatur dalam pasal 190 UU Pilkada tersebut.
Kepala daerah yang melanggar diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Pelanggar juga diancam denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Diketahui, paslon terpilih di Pilkada Lutim dijadwalkan dilantik 10 Februari 2024. Itu artinya masa jabatan Budiman-Akbar akan berakhir setelah pelantikan paslon terpilih.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Irwan Sidak Sejumlah OPD Lutim, Tegaskan Kepatuhan Jam Kerja
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam sidak di empat instansi, yakni Disdukcapil, Depot Arsip Dinas Perpustakaan, Badan Kesbangpol, serta DLH Kabupaten Luwu Timur, Rabu (14/01/2026).
Rabu, 14 Jan 2026 14:22
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Sulsel
Atlet Dayung Luwu Timur Bidik Lima Emas di Pra Porprov Mendatang
Cabang Olahraga (Cabor) Dayung Kabupaten Luwu Timur menargetkan lima medali emas pada ajang Praporprov (Pra Pekan Olahraga Provinsi) mendatang.
Selasa, 13 Jan 2026 14:56
Sulsel
Kasus Merica Hilang di Mahalona, Polisi Amankan Dua Warga Towuti
Polres Luwu Timur mengamankan dua orang terduga pelaku terkait dugaan pencurian merica yang terjadi di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Senin (12/01/26).
Selasa, 13 Jan 2026 09:33
Sulsel
Pimpin Upacara Bulan K3 Nasional, Bupati Luwu Timur Tekankan Komitmen Nol Kecelakaan Kerja
Komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat kembali ditegaskan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam saat memimpin Upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 di Plant Site PT Vale Indonesia Tbk, Senin (12/01/26).
Senin, 12 Jan 2026 14:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pesawat ATR 400 Milik Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Wilayah Maros-Pangkep
2
Rayakan Yaumul Isti'anah, Ribuan Warga DDI Padati Masjid Raya Makassar
3
Masuk Malam dan Cuaca Buruk, Pencarian ATR 42-500 Dihentikan Sementara
4
Pesawat ATR Indonesia Air Transport Terdeteksi Keluar Jalur Sebelum Kontak Terputus
5
Perikanan hingga Peternakan Terpadu di Talumae, Strategi Sidrap Dorong Ekonomi Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pesawat ATR 400 Milik Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Wilayah Maros-Pangkep
2
Rayakan Yaumul Isti'anah, Ribuan Warga DDI Padati Masjid Raya Makassar
3
Masuk Malam dan Cuaca Buruk, Pencarian ATR 42-500 Dihentikan Sementara
4
Pesawat ATR Indonesia Air Transport Terdeteksi Keluar Jalur Sebelum Kontak Terputus
5
Perikanan hingga Peternakan Terpadu di Talumae, Strategi Sidrap Dorong Ekonomi Desa