Bawaslu Lutim Ingatkan Bupati Budiman Tak Lakukan Mutasi Pasca Pilkada 2024

Minggu, 01 Des 2024 16:05
Bawaslu Lutim Ingatkan Bupati Budiman Tak Lakukan Mutasi Pasca Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim) memberi peringatan kepada Bupati Luwu Timur, Budiman akan larangan mutasi pejabat usai pencoblosan Pilkada 2024.
Comment
Share
LUWU TIMUR - Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim) memberi peringatan kepada Bupati Luwu Timur, Budiman akan larangan mutasi pejabat usai pencoblosan Pilkada 2024.

Bawaslu mengingatkan adanya konsekuensi yang ditanggung kepala daerah, jika melakukan mutasi pejabat tanpa izin.

Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada petahana Budiman-Akbar, agar tidak melakukan penggantian pejabat pasca Pilkada 2024.

"Jadi larangan pejabat/bupati atau wali kota melakukan mutasi pejabat, tidak hanya sebelum penetapan calon, juga 6 bulan setelahnya. Sehingga menjadi penting Bawaslu menyampaikan imbauan," ujar Pawennari pada Ahad (01/12/2024).

Ia menjelaskan, dalam UU Pemilihan, kepala daerah yang mencalonkan kembali, dilarang memutasi pejabat dalam lingkungan pemerintahannya 6 bulan sebelum penetapan calon dan 6 bulan setelah.

Pawennari menjelaskan larangan itu diatur dalam UU Pilkada bahwa mutasi pejabat pemerintahan tidak diperbolehkan tanpa izin Kemendagri. Ia juga menegaskan imbauan itu bukan untuk mengintervensi kepala daerah.

"Jadi tidak ada intervensi. Kalau Bawaslu menyurati pak Budiman, itu karena beliau calon bupati kemarin, yang saat ini kembali menjabat," jelasnya.

Bawaslu dalam suratnya, mengingatkan adanya ancaman sanksi jika kepala daerah melakukan mutasi pejabat tanpa izin.

Aturan itu diatur pada pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyebutkan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sementara dalam ayat 2 dalam pasal tersebut menyebutkan jika terjadi kekosongan jabatan, maka kepala daerah menunjuk pejabat pelaksana tugas. Sedangkan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar diatur dalam pasal 190 UU Pilkada tersebut.

Kepala daerah yang melanggar diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Pelanggar juga diancam denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Diketahui, paslon terpilih di Pilkada Lutim dijadwalkan dilantik 10 Februari 2024. Itu artinya masa jabatan Budiman-Akbar akan berakhir setelah pelantikan paslon terpilih.
(UMI)
Berita Terkait
Groundbreaking Matano Belt Road 35 Km Dilakukan, Nilai Proyek Capai Rp350 Miliar
Sulsel
Groundbreaking Matano Belt Road 35 Km Dilakukan, Nilai Proyek Capai Rp350 Miliar
Pembangunan Matano Belt Road (MBR) ruas Desa Ussu–Nuha–batas Provinsi Sulawesi Tengah sepanjang 35 km resmi dimulai melalui groundbreaking yang dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan bersama Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler.
Senin, 22 Des 2025 17:22
Wabup Puspawati Bangga Santri Ummahatul Mukminin Rampungkan Khataman Kubro 30 Juz
Sulsel
Wabup Puspawati Bangga Santri Ummahatul Mukminin Rampungkan Khataman Kubro 30 Juz
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, menghadiri Syukuran Khataman Kubro 30 Juz santri Pondok Pesantren Ummahatul Mukminin Cabang Malili di Aula Pesantren Putri Ummahatul Mukminin, Desa Laskap, Kecamatan Malili, Ahad (21/12/25).
Minggu, 21 Des 2025 19:00
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
Bawaslu Soppeng menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Sumber Daya Manusia bertajuk “Transformasi Sumber Daya Manusia Bawaslu Soppeng lewat Outbond Leadership Camp”.
Senin, 15 Des 2025 12:31
Legislatif–Eksekutif Kompak, DPRD Luwu Timur Bahas Finalisasi APBD 2026
Sulsel
Legislatif–Eksekutif Kompak, DPRD Luwu Timur Bahas Finalisasi APBD 2026
Suasana hangat namun penuh konsentrasi mewarnai ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Kamis (27/11/2025).
Jum'at, 28 Nov 2025 12:43
Diskominfo-SP Lutim Perkuat SDM Pengelola Aduan Publik, Peserta Diminta Lebih Aktif dan Proaktif
Sulsel
Diskominfo-SP Lutim Perkuat SDM Pengelola Aduan Publik, Peserta Diminta Lebih Aktif dan Proaktif
Upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pengelola aduan publik menjadi fokus utama kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) SP4N-LAPOR! yang digelar Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Luwu Timur, Rabu (26/11/25).
Kamis, 27 Nov 2025 11:23
Berita Terbaru