Bawaslu Lutim Ingatkan Bupati Budiman Tak Lakukan Mutasi Pasca Pilkada 2024
Minggu, 01 Des 2024 16:05
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim) memberi peringatan kepada Bupati Luwu Timur, Budiman akan larangan mutasi pejabat usai pencoblosan Pilkada 2024.
LUWU TIMUR - Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim) memberi peringatan kepada Bupati Luwu Timur, Budiman akan larangan mutasi pejabat usai pencoblosan Pilkada 2024.
Bawaslu mengingatkan adanya konsekuensi yang ditanggung kepala daerah, jika melakukan mutasi pejabat tanpa izin.
Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada petahana Budiman-Akbar, agar tidak melakukan penggantian pejabat pasca Pilkada 2024.
"Jadi larangan pejabat/bupati atau wali kota melakukan mutasi pejabat, tidak hanya sebelum penetapan calon, juga 6 bulan setelahnya. Sehingga menjadi penting Bawaslu menyampaikan imbauan," ujar Pawennari pada Ahad (01/12/2024).
Ia menjelaskan, dalam UU Pemilihan, kepala daerah yang mencalonkan kembali, dilarang memutasi pejabat dalam lingkungan pemerintahannya 6 bulan sebelum penetapan calon dan 6 bulan setelah.
Pawennari menjelaskan larangan itu diatur dalam UU Pilkada bahwa mutasi pejabat pemerintahan tidak diperbolehkan tanpa izin Kemendagri. Ia juga menegaskan imbauan itu bukan untuk mengintervensi kepala daerah.
"Jadi tidak ada intervensi. Kalau Bawaslu menyurati pak Budiman, itu karena beliau calon bupati kemarin, yang saat ini kembali menjabat," jelasnya.
Bawaslu dalam suratnya, mengingatkan adanya ancaman sanksi jika kepala daerah melakukan mutasi pejabat tanpa izin.
Aturan itu diatur pada pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyebutkan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sementara dalam ayat 2 dalam pasal tersebut menyebutkan jika terjadi kekosongan jabatan, maka kepala daerah menunjuk pejabat pelaksana tugas. Sedangkan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar diatur dalam pasal 190 UU Pilkada tersebut.
Kepala daerah yang melanggar diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Pelanggar juga diancam denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Diketahui, paslon terpilih di Pilkada Lutim dijadwalkan dilantik 10 Februari 2024. Itu artinya masa jabatan Budiman-Akbar akan berakhir setelah pelantikan paslon terpilih.
Bawaslu mengingatkan adanya konsekuensi yang ditanggung kepala daerah, jika melakukan mutasi pejabat tanpa izin.
Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada petahana Budiman-Akbar, agar tidak melakukan penggantian pejabat pasca Pilkada 2024.
"Jadi larangan pejabat/bupati atau wali kota melakukan mutasi pejabat, tidak hanya sebelum penetapan calon, juga 6 bulan setelahnya. Sehingga menjadi penting Bawaslu menyampaikan imbauan," ujar Pawennari pada Ahad (01/12/2024).
Ia menjelaskan, dalam UU Pemilihan, kepala daerah yang mencalonkan kembali, dilarang memutasi pejabat dalam lingkungan pemerintahannya 6 bulan sebelum penetapan calon dan 6 bulan setelah.
Pawennari menjelaskan larangan itu diatur dalam UU Pilkada bahwa mutasi pejabat pemerintahan tidak diperbolehkan tanpa izin Kemendagri. Ia juga menegaskan imbauan itu bukan untuk mengintervensi kepala daerah.
"Jadi tidak ada intervensi. Kalau Bawaslu menyurati pak Budiman, itu karena beliau calon bupati kemarin, yang saat ini kembali menjabat," jelasnya.
Bawaslu dalam suratnya, mengingatkan adanya ancaman sanksi jika kepala daerah melakukan mutasi pejabat tanpa izin.
Aturan itu diatur pada pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyebutkan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sementara dalam ayat 2 dalam pasal tersebut menyebutkan jika terjadi kekosongan jabatan, maka kepala daerah menunjuk pejabat pelaksana tugas. Sedangkan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar diatur dalam pasal 190 UU Pilkada tersebut.
Kepala daerah yang melanggar diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Pelanggar juga diancam denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Diketahui, paslon terpilih di Pilkada Lutim dijadwalkan dilantik 10 Februari 2024. Itu artinya masa jabatan Budiman-Akbar akan berakhir setelah pelantikan paslon terpilih.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Awasi Realisasi APBD 2025, Legislator Erik Estrada Turun Langsung Cek Proyek Fisik di Towuti
Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Erik Estrada, melakukan monitoring pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Towuti, Rabu (01/07/26).
Rabu, 01 Jul 2026 18:01
Sulsel
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
Perwakilan AMPLi, Yolan, menegaskan pihaknya tidak ingin isu proyek Islamic Center yang sempat menjadi perhatian publik berakhir tanpa kejelasan.
Senin, 29 Jun 2026 18:58
Sulsel
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
Aktivis Luwu Timur, Nur Alam, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan permasalahan proyek pembangunan Masjid Islamic Center Malili.
Minggu, 28 Jun 2026 16:28
Sulsel
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
Aktivis Luwu Timur, Nur Alam, mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyelidikan dugaan permasalahan dalam proyek pembangunan Masjid Islamic Center Malili.
Sabtu, 27 Jun 2026 18:01
Sulsel
Proyek Jalan 4 Lajur Atue–Malili Dimulai 2027, Tahap Pertama Telan Anggaran Rp57 Miliar
Rencana besar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk menghadirkan jalan dua jalur empat lajur dari wilayah Atue hingga Malili mulai menunjukkan titik terang.
Senin, 22 Jun 2026 15:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN UIP Sulawesi Salurkan 75 Paket Sembako untuk Dhuafa di Jeneponto
2
HUT Bhayangkara, Polda Sulsel Perkuat Sinergi dan Komitmen Berantas Narkoba
3
Polres Jeneponto Musnahkan 1 Kg Sabu, Disaksikan Bupati dan Forkopimda
4
Pemkab Gowa Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Integritas Aparatur
5
Pertamina Sulawesi Bekali UMKM Perkuat Literasi Keuangan & Akses Permodalan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN UIP Sulawesi Salurkan 75 Paket Sembako untuk Dhuafa di Jeneponto
2
HUT Bhayangkara, Polda Sulsel Perkuat Sinergi dan Komitmen Berantas Narkoba
3
Polres Jeneponto Musnahkan 1 Kg Sabu, Disaksikan Bupati dan Forkopimda
4
Pemkab Gowa Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Integritas Aparatur
5
Pertamina Sulawesi Bekali UMKM Perkuat Literasi Keuangan & Akses Permodalan