Bawaslu Lutim Ingatkan Bupati Budiman Tak Lakukan Mutasi Pasca Pilkada 2024

Minggu, 01 Des 2024 16:05
Bawaslu Lutim Ingatkan Bupati Budiman Tak Lakukan Mutasi Pasca Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim) memberi peringatan kepada Bupati Luwu Timur, Budiman akan larangan mutasi pejabat usai pencoblosan Pilkada 2024.
Comment
Share
LUWU TIMUR - Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim) memberi peringatan kepada Bupati Luwu Timur, Budiman akan larangan mutasi pejabat usai pencoblosan Pilkada 2024.

Bawaslu mengingatkan adanya konsekuensi yang ditanggung kepala daerah, jika melakukan mutasi pejabat tanpa izin.

Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada petahana Budiman-Akbar, agar tidak melakukan penggantian pejabat pasca Pilkada 2024.

"Jadi larangan pejabat/bupati atau wali kota melakukan mutasi pejabat, tidak hanya sebelum penetapan calon, juga 6 bulan setelahnya. Sehingga menjadi penting Bawaslu menyampaikan imbauan," ujar Pawennari pada Ahad (01/12/2024).

Ia menjelaskan, dalam UU Pemilihan, kepala daerah yang mencalonkan kembali, dilarang memutasi pejabat dalam lingkungan pemerintahannya 6 bulan sebelum penetapan calon dan 6 bulan setelah.

Pawennari menjelaskan larangan itu diatur dalam UU Pilkada bahwa mutasi pejabat pemerintahan tidak diperbolehkan tanpa izin Kemendagri. Ia juga menegaskan imbauan itu bukan untuk mengintervensi kepala daerah.

"Jadi tidak ada intervensi. Kalau Bawaslu menyurati pak Budiman, itu karena beliau calon bupati kemarin, yang saat ini kembali menjabat," jelasnya.

Bawaslu dalam suratnya, mengingatkan adanya ancaman sanksi jika kepala daerah melakukan mutasi pejabat tanpa izin.

Aturan itu diatur pada pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyebutkan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sementara dalam ayat 2 dalam pasal tersebut menyebutkan jika terjadi kekosongan jabatan, maka kepala daerah menunjuk pejabat pelaksana tugas. Sedangkan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar diatur dalam pasal 190 UU Pilkada tersebut.

Kepala daerah yang melanggar diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Pelanggar juga diancam denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Diketahui, paslon terpilih di Pilkada Lutim dijadwalkan dilantik 10 Februari 2024. Itu artinya masa jabatan Budiman-Akbar akan berakhir setelah pelantikan paslon terpilih.
(UMI)
Berita Terkait
Komitmen Perkuat Pertanian, Pemkab Lutim Serahkan 247 Unit Alsintan untuk Petani
Sulsel
Komitmen Perkuat Pertanian, Pemkab Lutim Serahkan 247 Unit Alsintan untuk Petani
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur (Lutim) kembali menunjukkan perhatian serius terhadap penguatan sektor pertanian melalui penyerahan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada sejumlah kelompok tani.
Kamis, 08 Jan 2026 18:14
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
Sulsel
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
Komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendukung Program Presiden Prabowo Subianto Makanan Bergizi Gratis (MBG) terus diperkuat.
Rabu, 07 Jan 2026 15:45
Wabup Puspa Hadir, Aprianto Jabat Ketua Hanura Luwu Timur
Sulsel
Wabup Puspa Hadir, Aprianto Jabat Ketua Hanura Luwu Timur
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, menghadiri Pengukuhan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Luwu Timur periode 2026–2030, yang berlangsung di Aula Hotel Sikumbang, Selasa (06/01/26).
Selasa, 06 Jan 2026 19:13
Bupati Ibas Hadir Langsung, Serahkan Bantuan dan Kuatkan Warga Pascabencana Aceh Tamiang
Sulsel
Bupati Ibas Hadir Langsung, Serahkan Bantuan dan Kuatkan Warga Pascabencana Aceh Tamiang
Ratusan paket Family Hygiene Kit, alat fogging, mesin chainsaw, serta mesin penyemprot air, bantuan masyarakat Kabupaten Luwu Timur, diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam
Senin, 05 Jan 2026 12:33
PT CLM Dorong Ketahanan Pangan lewat Sekolah Lapang Jagung di Malili
Sulsel
PT CLM Dorong Ketahanan Pangan lewat Sekolah Lapang Jagung di Malili
PT Citra Lampia Mandiri (CLM) bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur menggelar Sekolah Lapang Pangan Berkelanjutan di Kantor Camat Malili, Senin (29/12/25).
Senin, 29 Des 2025 21:43
Berita Terbaru