Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperbup Gowa tentang Pedoman TPP ASN
Selasa, 10 Mar 2026 21:03
GOWA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Gowa tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Nomor 180/16/Bag.Hukum tanggal 23 Februari 2026 dan Nomor 180/28/Bag.Hukum tanggal 2 Maret 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa selaku pemrakarsa menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebijakan efisiensi yang berdampak pada pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sehingga diperlukan penyesuaian terhadap hak ASN.
Selain itu, penyusunan ranperbup ini juga mempertimbangkan hasil audit intens yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara khusus menyoroti pengelolaan TPP di Kabupaten Gowa. Sejumlah catatan hasil audit tersebut menjadi dasar untuk dilakukan penyesuaian dalam rancangan peraturan yang sedang disusun.
Proses harmonisasi dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Syarif As’ad bersama tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel. Dalam forum tersebut, tim harmonisasi menyampaikan sejumlah rekomendasi yang mencakup aspek substansi, materi muatan, hingga penyesuaian terhadap beberapa ketentuan pasal dalam rancangan peraturan tersebut.
Berdasarkan hasil pembahasan serta tanggapan dari para peserta rapat, Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa dinilai secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan yang sejajar. Dengan demikian, rancangan peraturan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang disusun oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Heny.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah pada Selasa (10/3/2026), menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam menjamin kualitas produk hukum daerah.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami berharap setiap produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam implementasinya di daerah,” ujar Andi Basmal.
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Nomor 180/16/Bag.Hukum tanggal 23 Februari 2026 dan Nomor 180/28/Bag.Hukum tanggal 2 Maret 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa selaku pemrakarsa menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebijakan efisiensi yang berdampak pada pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sehingga diperlukan penyesuaian terhadap hak ASN.
Selain itu, penyusunan ranperbup ini juga mempertimbangkan hasil audit intens yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara khusus menyoroti pengelolaan TPP di Kabupaten Gowa. Sejumlah catatan hasil audit tersebut menjadi dasar untuk dilakukan penyesuaian dalam rancangan peraturan yang sedang disusun.
Proses harmonisasi dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Syarif As’ad bersama tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel. Dalam forum tersebut, tim harmonisasi menyampaikan sejumlah rekomendasi yang mencakup aspek substansi, materi muatan, hingga penyesuaian terhadap beberapa ketentuan pasal dalam rancangan peraturan tersebut.
Berdasarkan hasil pembahasan serta tanggapan dari para peserta rapat, Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa dinilai secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan yang sejajar. Dengan demikian, rancangan peraturan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang disusun oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Heny.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah pada Selasa (10/3/2026), menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam menjamin kualitas produk hukum daerah.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami berharap setiap produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam implementasinya di daerah,” ujar Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Ikuti Arahan Sekjen pada Rapat Analisa dan Evaluasi Kinerja Kemenkum B02 Tahun 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Kinerja Kementerian Hukum B02 Tahun 2026 yang digelar secara daring, Senin (9/3/2026).
Selasa, 10 Mar 2026 09:54
News
Dorong Percepatan Penyerapan, Realisasi Anggaran Kemenkum Sulsel Capai 15,04 Persen
Realisasi anggaran pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan hingga 6 Maret 2026 tercatat mencapai Rp4.778.849.807 atau sebesar 15,04 persen dari total pagu anggaran tahun berjalan.
Senin, 09 Mar 2026 15:07
News
Kemenkum Sulsel Catatkan Hasil Positif Hasil Survei Layanan dan Anti Korupsi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mencatat capaian positif dalam hasil survei layanan dan integritas pada bulan Februari 2026.
Minggu, 08 Mar 2026 20:42
News
Cegah Gratifikasi di Hari Raya, Kakanwil Minta Jajaran Pedomani SE Inspektorat Jenderal
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan kepada seluruh jajaran agar mengindahkan Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum tentang pencegahan korupsi
Sabtu, 07 Mar 2026 14:56
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Sidrap tentang Standar Harga, Outsourcing, hingga Perjalanan Dinas
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Jum'at, 06 Mar 2026 17:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ekspresi Islam Indonesia
2
Nakhoda Asal Indonesia Hilang di Hormuz, Alumni Bumi Seram Prihatin
3
Erika Tansil di Balik Sukses Pelantikan KNPI Sulsel, Dorong Perempuan Ambil Peran Kepemimpinan
4
NasDem Bone Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Warga di Watampone
5
Di Forum OECD, OJK Paparkan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ekspresi Islam Indonesia
2
Nakhoda Asal Indonesia Hilang di Hormuz, Alumni Bumi Seram Prihatin
3
Erika Tansil di Balik Sukses Pelantikan KNPI Sulsel, Dorong Perempuan Ambil Peran Kepemimpinan
4
NasDem Bone Bagikan 3.000 Paket Takjil untuk Warga di Watampone
5
Di Forum OECD, OJK Paparkan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional