Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperbup Gowa tentang Pedoman TPP ASN
Selasa, 10 Mar 2026 21:03
GOWA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Gowa tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Nomor 180/16/Bag.Hukum tanggal 23 Februari 2026 dan Nomor 180/28/Bag.Hukum tanggal 2 Maret 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa selaku pemrakarsa menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebijakan efisiensi yang berdampak pada pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sehingga diperlukan penyesuaian terhadap hak ASN.
Selain itu, penyusunan ranperbup ini juga mempertimbangkan hasil audit intens yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara khusus menyoroti pengelolaan TPP di Kabupaten Gowa. Sejumlah catatan hasil audit tersebut menjadi dasar untuk dilakukan penyesuaian dalam rancangan peraturan yang sedang disusun.
Proses harmonisasi dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Syarif As’ad bersama tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel. Dalam forum tersebut, tim harmonisasi menyampaikan sejumlah rekomendasi yang mencakup aspek substansi, materi muatan, hingga penyesuaian terhadap beberapa ketentuan pasal dalam rancangan peraturan tersebut.
Berdasarkan hasil pembahasan serta tanggapan dari para peserta rapat, Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa dinilai secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan yang sejajar. Dengan demikian, rancangan peraturan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang disusun oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Heny.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah pada Selasa (10/3/2026), menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam menjamin kualitas produk hukum daerah.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami berharap setiap produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam implementasinya di daerah,” ujar Andi Basmal.
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Nomor 180/16/Bag.Hukum tanggal 23 Februari 2026 dan Nomor 180/28/Bag.Hukum tanggal 2 Maret 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa selaku pemrakarsa menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebijakan efisiensi yang berdampak pada pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sehingga diperlukan penyesuaian terhadap hak ASN.
Selain itu, penyusunan ranperbup ini juga mempertimbangkan hasil audit intens yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara khusus menyoroti pengelolaan TPP di Kabupaten Gowa. Sejumlah catatan hasil audit tersebut menjadi dasar untuk dilakukan penyesuaian dalam rancangan peraturan yang sedang disusun.
Proses harmonisasi dipimpin oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Syarif As’ad bersama tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel. Dalam forum tersebut, tim harmonisasi menyampaikan sejumlah rekomendasi yang mencakup aspek substansi, materi muatan, hingga penyesuaian terhadap beberapa ketentuan pasal dalam rancangan peraturan tersebut.
Berdasarkan hasil pembahasan serta tanggapan dari para peserta rapat, Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa dinilai secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan yang sejajar. Dengan demikian, rancangan peraturan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang disusun oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Heny.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah pada Selasa (10/3/2026), menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam menjamin kualitas produk hukum daerah.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami berharap setiap produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam implementasinya di daerah,” ujar Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Menuju WBBM, Kemenkum Sulsel Jalani Evaluasi Pembangunan ZI
Upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk meraih predikat bergengsi instansi pemerintah, yaitu Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Selasa, 28 Apr 2026 23:29
News
Integrasikan Berbagai Layanan, Kemenkum Sulsel Hadirkan Inovasi Lamacca
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong transformasi digital dengan menghadirkan inovasi Layanan Manajemen Cepat Akses (LAMACCA)
Selasa, 28 Apr 2026 17:58
News
Pastikan Regulasi Luwu Timur Selaras Aturan, Ranperda Siap Masuk Tahap Berikutnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memastikan dua Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Timur telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Senin, 27 Apr 2026 21:11
News
Kemenkum Sulsel Catat Predikat Sangat Baik di Pembinaan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menorehkan capaian positif dalam Evaluasi Kinerja Organisasi Triwulan I Tahun 2026.
Senin, 27 Apr 2026 17:23
News
Entry Meeting Evaluasi ZI 2026, Kemenkum Sulsel Perkuat Langkah Menuju WBBM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Entry Meeting Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Satuan Kerja Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026, yang digelar pada Senin (27/4) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Senin, 27 Apr 2026 16:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UPT Pengembangan Karakter UMI Gelar Pelatihan Imam Rawatib
2
Pindah ke Kantor Sementara, Imigrasi Parepare Tetap Layani Paspor VIP
3
LSM Pakar Desak Penindakan, Dapur SPPG Tak Berizin di Parepare Harus Disuspend
4
Unhas Bikin Sejarah, Kampus Pertama dengan Dapur MBG di Lingkup PTN-BH
5
Unhas Jadi Tuan Rumah U25 Leaders Forum PTN-BH
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UPT Pengembangan Karakter UMI Gelar Pelatihan Imam Rawatib
2
Pindah ke Kantor Sementara, Imigrasi Parepare Tetap Layani Paspor VIP
3
LSM Pakar Desak Penindakan, Dapur SPPG Tak Berizin di Parepare Harus Disuspend
4
Unhas Bikin Sejarah, Kampus Pertama dengan Dapur MBG di Lingkup PTN-BH
5
Unhas Jadi Tuan Rumah U25 Leaders Forum PTN-BH