Bawaslu Bantaeng Rekomendasikan 1 TPS untuk PSU, Ada Pelanggaran Administrasi
Ahmad Muhaimin
Senin, 02 Desember 2024 - 21:14 WIB
Bawaslu Bantaeng melalui Panwaslu Kecamatan Bissapu merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissapu.
Rekomendasi ini didasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan pada 27 November 2024, saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan
Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti menegaskan adanya pelanggaran administrasi yang terjadi.
“Ada 2 orang pemilih yg berKTP-el beralamat di luar Kabupaten Bantaeng memilih di TPS 2 Kelurahan Bonto Atu. Padahal tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb pindahan di TPS tersebut”, pungkas Ningsih
Panwaslu Kecamatan Bissapu menemukan bahwa 2 (dua) pemilih ber-KTP elektronik di luar Kabupaten Bantaeng, yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) TPS tersebut. Tetap diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan
“Pemilih itu datang menggunakan KTP el untuk mendaftar sebagai pemilih dan dicatat oleh petugas KPPS dalam Daftar DPK. Padahal DPK itu harusnya orang yg ber KTP-el beralamat di wilayah Bantaeng Kelurahan Bonto Atu," tambah Ningsih
Kedua pemilih itu dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), meski tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 53 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024. Pasal tersebut menegaskan bahwa Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai alamat yang tertera dalam KTP.
Rekomendasi ini didasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan pada 27 November 2024, saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan
Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti menegaskan adanya pelanggaran administrasi yang terjadi.
“Ada 2 orang pemilih yg berKTP-el beralamat di luar Kabupaten Bantaeng memilih di TPS 2 Kelurahan Bonto Atu. Padahal tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb pindahan di TPS tersebut”, pungkas Ningsih
Panwaslu Kecamatan Bissapu menemukan bahwa 2 (dua) pemilih ber-KTP elektronik di luar Kabupaten Bantaeng, yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) TPS tersebut. Tetap diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan
“Pemilih itu datang menggunakan KTP el untuk mendaftar sebagai pemilih dan dicatat oleh petugas KPPS dalam Daftar DPK. Padahal DPK itu harusnya orang yg ber KTP-el beralamat di wilayah Bantaeng Kelurahan Bonto Atu," tambah Ningsih
Kedua pemilih itu dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), meski tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 53 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024. Pasal tersebut menegaskan bahwa Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai alamat yang tertera dalam KTP.