Bawaslu Bantaeng Rekomendasikan 1 TPS untuk PSU, Ada Pelanggaran Administrasi

Senin, 02 Des 2024 21:14
Bawaslu Bantaeng Rekomendasikan 1 TPS untuk PSU, Ada Pelanggaran Administrasi
Logo Bawaslu Bantaeng. Foto: Istimewa
Comment
Share
BANTAENG - Bawaslu Bantaeng melalui Panwaslu Kecamatan Bissapu merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissapu.

Rekomendasi ini didasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan pada 27 November 2024, saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan

Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti menegaskan adanya pelanggaran administrasi yang terjadi.

“Ada 2 orang pemilih yg berKTP-el beralamat di luar Kabupaten Bantaeng memilih di TPS 2 Kelurahan Bonto Atu. Padahal tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb pindahan di TPS tersebut”, pungkas Ningsih

Panwaslu Kecamatan Bissapu menemukan bahwa 2 (dua) pemilih ber-KTP elektronik di luar Kabupaten Bantaeng, yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) TPS tersebut. Tetap diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan

“Pemilih itu datang menggunakan KTP el untuk mendaftar sebagai pemilih dan dicatat oleh petugas KPPS dalam Daftar DPK. Padahal DPK itu harusnya orang yg ber KTP-el beralamat di wilayah Bantaeng Kelurahan Bonto Atu," tambah Ningsih

Kedua pemilih itu dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), meski tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 53 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024. Pasal tersebut menegaskan bahwa Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai alamat yang tertera dalam KTP.

Dalam ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Pasal 112 ayat (2) yakni pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan.

Diantaranya pembukaan kotak suara dan/atau pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dan lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Berdasarkan ketentuan diatas kejadian pada TPS 02 Bonto Atu Kecamatan Bissappu sudah memenuhi unsur dalam pasal 112 ayat 2 sehingga dapat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk menjamin bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam DPT , DPTB pindahan dan DPK (khusus warga setempat) yang berhak menggunakan hak pilihnya

Demi mencegah pelanggaran yang dapat mencederai prinsip keadilan dan kejujuran dalam Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Bantaeng dan Panwaslu Kecamatan Bissapu akan terus memantau pelaksanaan PSU untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru