KPU Bantaeng Selesaikan Rekap Kabupaten, Uji-Sah Raih 69.036 Suara
Ahmad Muhaimin
Senin, 02 Desember 2024 - 23:11 WIB
KPU Bantaeng menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Pilkada di Kantor KPU Bantaeng pada Senin (02/12/2024) kemarin.
Ketua KPU Banteng, Muhammad Saleh mengatakan dari rekapitulasi tersebut, hasilnya Paslon nomor urut 1, M Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin (Uji-Sah) meraih suara terbanyak, dibandingkan paslon nomor 2 Ilham Azikin-Kanita Kaffi (IA-KAN).
"Paslon nomor 1 meraih suara 69.036, paslon nomor 2 meraih suara 50.527. Jumlah suara sah 119.563, jumlah suara tidak sah 2.318. Jumlah suara sah dan tidak sah 121.881," kata Saleh.
Meski rapat rekapitulasi tersebut berjalan lancar, tak ada satupun tim atau perwakilan paslon momor 2 IA-KAN mengikuti rapat tersebut mulai pagi hingga malam hari. Alhasil berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tanpa tanda tangan dari pihak IA-KAN.
Walau begitu, Saleh menegaskan hal tersebut tidak mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
"Tidak ada pengaruhnya secara hukum soal keabsahan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara yang kami tetapkan. Karena dihadiri oleh Bawaslu, awak media dan kami juga telah mengundang secara patut semua saksi paslon, baik untuk Pilgub maupun untuk pemilihan bupati. Soal kemudian ada yang tidak hadir, maka tidak wajib bagi kami menghadirkannya," tegasnya.
Saleh menjelaskan, setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Bantaeng, pihaknya menunggu surat dari KPU RI apakah ada permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
Ketua KPU Banteng, Muhammad Saleh mengatakan dari rekapitulasi tersebut, hasilnya Paslon nomor urut 1, M Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin (Uji-Sah) meraih suara terbanyak, dibandingkan paslon nomor 2 Ilham Azikin-Kanita Kaffi (IA-KAN).
"Paslon nomor 1 meraih suara 69.036, paslon nomor 2 meraih suara 50.527. Jumlah suara sah 119.563, jumlah suara tidak sah 2.318. Jumlah suara sah dan tidak sah 121.881," kata Saleh.
Meski rapat rekapitulasi tersebut berjalan lancar, tak ada satupun tim atau perwakilan paslon momor 2 IA-KAN mengikuti rapat tersebut mulai pagi hingga malam hari. Alhasil berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tanpa tanda tangan dari pihak IA-KAN.
Walau begitu, Saleh menegaskan hal tersebut tidak mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
"Tidak ada pengaruhnya secara hukum soal keabsahan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara yang kami tetapkan. Karena dihadiri oleh Bawaslu, awak media dan kami juga telah mengundang secara patut semua saksi paslon, baik untuk Pilgub maupun untuk pemilihan bupati. Soal kemudian ada yang tidak hadir, maka tidak wajib bagi kami menghadirkannya," tegasnya.
Saleh menjelaskan, setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Bantaeng, pihaknya menunggu surat dari KPU RI apakah ada permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.