Ombas-Marthen Bersiap ke MK, Duga Ada Pelanggaran TSM di Pilkada Torut 2024
Ahmad Muhaimin
Rabu, 04 Desember 2024 - 07:00 WIB
KPU Toraja Utara menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada 2024 di Toraja Misliana Hotel pada Selasa (03/12/2024) kemarin. Suara yang dihitug berasal dari 21 kecamatan.
Hasilnya, Paslon Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi meraih suara terbanyak. Paslon nomor urut 2 ini memperoleh 68.422 suara.
Sementara Paslon nomor urut 1, Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok meraih 62.647 suara. Paslon petahana ini kalah 5.775 suara dari Dedy-Andrew.
"Iya, kami sudah melakukan rapat pleno tadi untuk perhitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilkada Toraja Utara," kata Ketua KPU Torut, Jan Hery Pakan saat dihubungi.
Jan Hery mengatakan, KPU Torut menetapkan hasil perhitungan suara pukul 13.00 WITA. Paslon yang merasa keberatan punya Waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi Paslon yang mau mengajukan sengketa ke MK punya Waktu tiga hari sejak penetapan rapat pleno. Kalau tadi pukul 01.00 siang, maka batasnya tanggal 6 hari Jumat pukul 01.00 siang juga," ujarnya.
Adapun perolehan suara Pilgub Sulsel belum ditetapkan. Sebab masih ada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3 Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Toraja Utara pada Rabu (04/12/2024) hari ini.
Hasilnya, Paslon Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi meraih suara terbanyak. Paslon nomor urut 2 ini memperoleh 68.422 suara.
Sementara Paslon nomor urut 1, Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok meraih 62.647 suara. Paslon petahana ini kalah 5.775 suara dari Dedy-Andrew.
"Iya, kami sudah melakukan rapat pleno tadi untuk perhitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilkada Toraja Utara," kata Ketua KPU Torut, Jan Hery Pakan saat dihubungi.
Jan Hery mengatakan, KPU Torut menetapkan hasil perhitungan suara pukul 13.00 WITA. Paslon yang merasa keberatan punya Waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi Paslon yang mau mengajukan sengketa ke MK punya Waktu tiga hari sejak penetapan rapat pleno. Kalau tadi pukul 01.00 siang, maka batasnya tanggal 6 hari Jumat pukul 01.00 siang juga," ujarnya.
Adapun perolehan suara Pilgub Sulsel belum ditetapkan. Sebab masih ada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3 Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Toraja Utara pada Rabu (04/12/2024) hari ini.