Ombas-Marthen Bersiap ke MK, Duga Ada Pelanggaran TSM di Pilkada Torut 2024

Rabu, 04 Des 2024 07:00
Ombas-Marthen Bersiap ke MK, Duga Ada Pelanggaran TSM di Pilkada Torut 2024
KPU Toraja Utara menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada 2024 di Toraja Misliana Hotel pada Selasa (03/12/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
TORAJA UTARA - KPU Toraja Utara menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada 2024 di Toraja Misliana Hotel pada Selasa (03/12/2024) kemarin. Suara yang dihitug berasal dari 21 kecamatan.

Hasilnya, Paslon Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi meraih suara terbanyak. Paslon nomor urut 2 ini memperoleh 68.422 suara.

Sementara Paslon nomor urut 1, Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok meraih 62.647 suara. Paslon petahana ini kalah 5.775 suara dari Dedy-Andrew.

"Iya, kami sudah melakukan rapat pleno tadi untuk perhitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilkada Toraja Utara," kata Ketua KPU Torut, Jan Hery Pakan saat dihubungi.

Jan Hery mengatakan, KPU Torut menetapkan hasil perhitungan suara pukul 13.00 WITA. Paslon yang merasa keberatan punya Waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi Paslon yang mau mengajukan sengketa ke MK punya Waktu tiga hari sejak penetapan rapat pleno. Kalau tadi pukul 01.00 siang, maka batasnya tanggal 6 hari Jumat pukul 01.00 siang juga," ujarnya.

Adapun perolehan suara Pilgub Sulsel belum ditetapkan. Sebab masih ada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3 Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Toraja Utara pada Rabu (04/12/2024) hari ini.

"Jadi setelah selesai PSU besok (hari ini), maka langsung dilakukan perhitungan di kecamatan, lalu naik kabupaten. Dan diteruskan ke provinsi," tuturnya.

Sementara itu, Calon Bupati Torut nomor urut 01, Ombas mengaku membuka peluang mengajukan sengketa ke MK. Bukti kecurangan Paslon Dedy-Andrew sementara disiapkan.

"Mudah-mudahan bisa, kami akan kumpulkan bukti-bukti. Bukti sementara kami akan cari. Lagi konsultasi dengan kuasa hukum kita," ungkap Ombas saat dihubungi terpisah.

Ombas mengaku, ada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masih (TSM) yang dilakukan oleh lawan. Khususnya penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar orang tua siswa SD, SMP dan SMA.

"Mereka itukan diintimidasi, dipanggil satu-satu. Disampaikan (kalau) tidak memilih Paslon nomor 2, anak kamu akan dikeluarkan dari kartu penerimaan Indonesia pintar, PIP," ungkap Ombas.

Bupati Torut ini mengklaim, intimidasi itu sangat masif. Apalagi Ombas menyebut penerima program ini mencapai puluhan ribu lebih.

"Masif sekali, karena selisih kita hanya 5 ribu. Sementara penerima PIP di Toraja Utara 42 ribu lebih. Jadi masif betul dan terstruktur caranya," jelasnya.

"Tim pemenangan itu, E** yang masif mengintimidasi orang tua penerima PIP. Dan pasti kami akan bawa ke MK," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru