home sulsel

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jeneponto Disinyalir Terstruktur, Sistematis dan Masif

Rabu, 04 Desember 2024 - 11:17 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Dugaan kecurangan Pilkada Jeneponto disinyalir dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal itu setelah salah satu tim kandidat Pilkada menemukan adanya perbedaan data pemilih.

Kondisi ini salah satunya terjadi di TPS 5 Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara. Di mana di TPS 5 tersebut ditemukan nama wajib pilih tidak sesuai pemilik nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti yang ditemukan dalam daftar hadir wajib pilih, baik Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Di mana nama Suci Syalawati memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 70304015509940001, ternyata NIK Suci Syalawati tersebut milik atas nama Sumarni terdaftar di TPS 3 Bontomanai Kecamatan Bangkala.

Rajamuddin NIK 7304050801830001, terdaftar di TPS 5 Kelurahan Tolo Barat, namun dimasukkan namanya Dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), padahal atas nama Rajamuddin terdaftar sebagai DPT.

Nur Ihsan Ramadan, NIK 73004051212020003 terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 3 Bontolempangan Kabupaten Gowa.

Puddin NIK 7304010107680011 terdaftar di DPT TPS 5 Tolo Barat. Tetapi dijadikan DPK.

Selain di Kecamatan Kelara, Dugaan kecurangan, Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) juga ditemukan di Kecamatan Arungkeke tepatnya diTPS 1 Arungkeke.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya