Dugaan Kecurangan di Pilkada Jeneponto Disinyalir Terstruktur, Sistematis dan Masif

Rabu, 04 Des 2024 11:17
Dugaan Kecurangan di Pilkada Jeneponto Disinyalir Terstruktur, Sistematis dan Masif
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Dugaan kecurangan Pilkada Jeneponto disinyalir dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal itu setelah salah satu tim kandidat Pilkada menemukan adanya perbedaan data pemilih.

Kondisi ini salah satunya terjadi di TPS 5 Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara. Di mana di TPS 5 tersebut ditemukan nama wajib pilih tidak sesuai pemilik nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti yang ditemukan dalam daftar hadir wajib pilih, baik Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Di mana nama Suci Syalawati memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 70304015509940001, ternyata NIK Suci Syalawati tersebut milik atas nama Sumarni terdaftar di TPS 3 Bontomanai Kecamatan Bangkala.

Rajamuddin NIK 7304050801830001, terdaftar di TPS 5 Kelurahan Tolo Barat, namun dimasukkan namanya Dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), padahal atas nama Rajamuddin terdaftar sebagai DPT.

Nur Ihsan Ramadan, NIK 73004051212020003 terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 3 Bontolempangan Kabupaten Gowa.

Puddin NIK 7304010107680011 terdaftar di DPT TPS 5 Tolo Barat. Tetapi dijadikan DPK.

Selain di Kecamatan Kelara, Dugaan kecurangan, Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) juga ditemukan di Kecamatan Arungkeke tepatnya di TPS 1 Arungkeke.

Di mana di TPS 1 Desa Arungkeke, Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Anto NIK 7304091008940001 masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdaftar di TPS 1 Yapen Timur Papua dan memberikan hak suaranya di Pilkada 27 lalu di TPS 1 Arungkeke.

"Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Niken TPS 1 Arungkeke NIK 9105034807030001 Terdaftar sebagai DPT di TPS 1 Yapen Papua," ungkap salah satu tim paslon Bupati Nomor 3 Sarif-Qalby.

Tidak hanya itu, atas nama Randi NIK 7304092510020001 DPK TPS 1 Arungkeke terdata di TPS 2 Taman Baru Serang Banten.

DPK atas nama Wawan Dg Saing NIK 7304091808880001 tidak terdaftar di DPT. Sanusi Dg Sanggu NIK 7304092002480001 tidak terdaftar di DPT.

Nur Afifah Maulida NIK 7304095504070001 tidak terdaftar di DPT.

Menurut tim, kondisi tersebut diduga terjadi hampir terjadi di semua wilayah kecamatan.

Kecurangan Pilkada Jeneponto yang paling menjadi sorotan publik, saat ini adalah anggota KPPS di TPS 2 Kelurahan Tolo yang diduga menandatangani 118 daftar hadir wajib pilih.

Perselisihan soal daftar hadir pemilu terkait rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, masih menjadi polemik.

Hingga saat ini, logistik pemilu yang telah dipindahkan ke gudang logistik KPU Jeneponto, terus menjadi salah satu catatan serius.

Mardiana Rusli, Ketua Bawaslu Sulsel sudah merespons hal ini. Dia menegaskan, kekeliruan itu seharusnya tidak terjadi dalam kontestasi pilkada Kabupaten Jeneponto.

Menurutnya, hal itu sangat disayangkan, KPU Jeneponto tetap bersikukuh menahan atau memilih untuk tidak transparan terkait dokumen data daftar hadir pemilih.

"Harusnya kekeliruan ini tidak perlu terjadi, yang dilakukan adalah butuh pembuktian (kesesuaian data) saja untuk mereka (yang merasa ada kekeliruan)," ujar Mardiana.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru