DKPP Geram, Bawaslu Jeneponto Dicecar Soal Anggota KPPS Tandatangani 118 Daftar Hadir
Jum'at, 07 Feb 2025 18:34

Suasana sidang DKPP terkait dengan perselisihan hasil pilkada Jeneponto. Foto: Istimewa
JAKARTA - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Bakhtiar dicecar pertanyaan soal duduk perkara temuan adanya anggota KPPS menandatangi daftar hadir yang mencapai ratusan.
Pertanyaan itu dilontarkan Ketua Majelis sidang DKPP-RI, Heddy Lugito saat Bakhtiar selesai memaparkan sejumlah temuan pelanggaran di beberapa TPS.
"Tadi didalilkan oleh pengadu di wilayah Kecamatan Kelara, saya lupa nomor tps-nya, ada KPPS yang menandatangani daftar hadir ya, itu di TPS dimana kejadiannya," tanya Heddy dalam sidang. Jumat (7/2/2025).
Menjawab polemik itu, Bakhtiar menerangkan, anggota KPPS yang ditemukan menandatangani daftar hadir pemilih sebanyak 118 berada di TPS 02, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara.
"Kejadiannya itu pada saat rekap di tingkat kecamatan di tanggal 29 itu rekap pertama, setelah itu masuk di TPS 2 dan di TPS 2 itu, kami juga punya bukti, yang menjadi pertanyakan keterkaitan dengan absen," terangnya.
Olehnya itu, dengan kasus tersebut diakui Panwaslu menuangkan kasus itu masuk dalam temuan pelanggaran. Temuan itu juga dilaporkan langsung ke Bawaslu Jeneponto.
Tak sampai disitu, duduk perkara temuan pelanggaran KPPS yang mendandatangani 118 daftar hadir, Majelis langsung mencari Bawaslu Jeneponto.
"Ketua Bawaslu Jeneponto hadir yah? Tadi kan ditemukan, ada temuan 118 ditemukan Panwascam dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten, tindaklanjutnya seperti apa di Kabupaten?," cecar Heddy.
Menjawab hal itu, Bustanil Nassa Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jeneponto menjelaskan, itu Panwaslu Kecematan Kelara menjadikannya sebagai temuan, namun kasusnya dihentikan.
"Dengan alasan bahwa laporan tersebut sudah dilaporkan oleh pelopor ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto. Jadi Bawaslu Jeneponto berdasarkan laporan pelapor itu nomor 010 yang mulia, itu kemudian menindaklanjuti dengan kemudian memanggil pelapor dan saksi, serta terlapor. Tetapi yang mulia, mohon izin bahwa pelapor tidak pernah hadir, menghadiri undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto," jelas Bustanil.
Lebih jauh dikatakan, bahwa laporan itu telah dikaji oleh Bawaslu Jeneponto, laporan itu dibuktikan dalam video oleh pelapor.
"Itu berbeda dengan terlapor, laporannya atas nama Hermansyah, di video yang dikirimkan itu atas nama Ilham Akbar. Jadi ada anomali antara terlapor dengan video yang disampaikan. Sehingga itu tidak terbukti sebagai pelanggaran," tambah Bustanil.
Tak sampai disitu, Majelis mencecar lagi terkait fatwa soal benarnya anggota KPPS itu mendandatangani atau tidak.
"Fatwanya gimana, fatwanya memang ditandatangani oleh anggota KPPS?" tanya Ketua Majelis.
"Jadi seperti ini yang mulia, persoalannya adalah ketika pelapor dan saksi tidak hadir itu kemudian kami tidak mampu mengkonfirmasi kebenaran daripada laporan pelapor," Jawab Bustanil. "Nggak, kan ada hasil (video temuan), hasil pengawasan dan ditemukan oleh panwas kecamatan, iya kan?" timpal Heddy.
Bustanil berulangkali dicecar soal alasan kasus temuan itu dihentikan, dan mempertanyakan dasarnya. "Karena ada laporan ke Bawaslu Kabupaten yang mulai," terangnya.
Heddy terheran-heran soal kasus tersebut. Panwaslu Kecamatan bahkan menjelaskan telah melampirkan bukti itu masuk dalam laporan pelanggaran pemilu.
"118, dan itu sama sekali tidak dilakukan penanganan pelanggaran, baik administrasi dan pidana, tidak? Bawaslu Kabupaten, ini bukan persoalan sepeleh loh, orang tanda tangani daftar hadir itu, yah kalau hadir. Kalau gak hadir, coba, kalau gak hadir 118 itu jumlah yang besar," tanya Heddy menunjuki Bustanil.
Bustanil langsung terdiam dicecar, dia menjawab hal itu langsung dengan dalih hanya melakukan registrasi ke daftar laporan aduan pelanggaran.
"Bawaslu Kabupaten dan menindaklanjuti dengan meregister yang mulia, dipanggil pelapor dan saksi tak pernah hadir. Diproses yang mulia, tetapi Bawaslu Jeneponto menyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran" kata Bustanil.
Pertanyaan itu dilontarkan Ketua Majelis sidang DKPP-RI, Heddy Lugito saat Bakhtiar selesai memaparkan sejumlah temuan pelanggaran di beberapa TPS.
"Tadi didalilkan oleh pengadu di wilayah Kecamatan Kelara, saya lupa nomor tps-nya, ada KPPS yang menandatangani daftar hadir ya, itu di TPS dimana kejadiannya," tanya Heddy dalam sidang. Jumat (7/2/2025).
Menjawab polemik itu, Bakhtiar menerangkan, anggota KPPS yang ditemukan menandatangani daftar hadir pemilih sebanyak 118 berada di TPS 02, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara.
"Kejadiannya itu pada saat rekap di tingkat kecamatan di tanggal 29 itu rekap pertama, setelah itu masuk di TPS 2 dan di TPS 2 itu, kami juga punya bukti, yang menjadi pertanyakan keterkaitan dengan absen," terangnya.
Olehnya itu, dengan kasus tersebut diakui Panwaslu menuangkan kasus itu masuk dalam temuan pelanggaran. Temuan itu juga dilaporkan langsung ke Bawaslu Jeneponto.
Tak sampai disitu, duduk perkara temuan pelanggaran KPPS yang mendandatangani 118 daftar hadir, Majelis langsung mencari Bawaslu Jeneponto.
"Ketua Bawaslu Jeneponto hadir yah? Tadi kan ditemukan, ada temuan 118 ditemukan Panwascam dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten, tindaklanjutnya seperti apa di Kabupaten?," cecar Heddy.
Menjawab hal itu, Bustanil Nassa Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jeneponto menjelaskan, itu Panwaslu Kecematan Kelara menjadikannya sebagai temuan, namun kasusnya dihentikan.
"Dengan alasan bahwa laporan tersebut sudah dilaporkan oleh pelopor ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto. Jadi Bawaslu Jeneponto berdasarkan laporan pelapor itu nomor 010 yang mulia, itu kemudian menindaklanjuti dengan kemudian memanggil pelapor dan saksi, serta terlapor. Tetapi yang mulia, mohon izin bahwa pelapor tidak pernah hadir, menghadiri undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto," jelas Bustanil.
Lebih jauh dikatakan, bahwa laporan itu telah dikaji oleh Bawaslu Jeneponto, laporan itu dibuktikan dalam video oleh pelapor.
"Itu berbeda dengan terlapor, laporannya atas nama Hermansyah, di video yang dikirimkan itu atas nama Ilham Akbar. Jadi ada anomali antara terlapor dengan video yang disampaikan. Sehingga itu tidak terbukti sebagai pelanggaran," tambah Bustanil.
Tak sampai disitu, Majelis mencecar lagi terkait fatwa soal benarnya anggota KPPS itu mendandatangani atau tidak.
"Fatwanya gimana, fatwanya memang ditandatangani oleh anggota KPPS?" tanya Ketua Majelis.
"Jadi seperti ini yang mulia, persoalannya adalah ketika pelapor dan saksi tidak hadir itu kemudian kami tidak mampu mengkonfirmasi kebenaran daripada laporan pelapor," Jawab Bustanil. "Nggak, kan ada hasil (video temuan), hasil pengawasan dan ditemukan oleh panwas kecamatan, iya kan?" timpal Heddy.
Bustanil berulangkali dicecar soal alasan kasus temuan itu dihentikan, dan mempertanyakan dasarnya. "Karena ada laporan ke Bawaslu Kabupaten yang mulai," terangnya.
Heddy terheran-heran soal kasus tersebut. Panwaslu Kecamatan bahkan menjelaskan telah melampirkan bukti itu masuk dalam laporan pelanggaran pemilu.
"118, dan itu sama sekali tidak dilakukan penanganan pelanggaran, baik administrasi dan pidana, tidak? Bawaslu Kabupaten, ini bukan persoalan sepeleh loh, orang tanda tangani daftar hadir itu, yah kalau hadir. Kalau gak hadir, coba, kalau gak hadir 118 itu jumlah yang besar," tanya Heddy menunjuki Bustanil.
Bustanil langsung terdiam dicecar, dia menjawab hal itu langsung dengan dalih hanya melakukan registrasi ke daftar laporan aduan pelanggaran.
"Bawaslu Kabupaten dan menindaklanjuti dengan meregister yang mulia, dipanggil pelapor dan saksi tak pernah hadir. Diproses yang mulia, tetapi Bawaslu Jeneponto menyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran" kata Bustanil.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42

Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26

Sulsel
Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kamis, 24 Jul 2025 19:25

Sulsel
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.
Rabu, 02 Jul 2025 17:02

Sulsel
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (17/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Senin, 16 Jun 2025 16:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Program CSR Kalla Toyota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pensiunan
2

Kolaborasi PT Vale, Pemkab Lutim, & Poliwako Dongkrak Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
3

Riuh, Tembak Menembak Warnai Aksi Teroris di Bandara Sultan Hasanuddin
4

Telkomsel Perluas Jangkauan 4G ke Pelosok Takalar, Kini Hadir di Desa Kaleko'mara
5

Kunjungan ke Parepare, Komisi E DPRD Sulsel Minta Pemprov Ganti Biaya BPJS Gratis yang Dibayar Pemkot
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Program CSR Kalla Toyota Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pensiunan
2

Kolaborasi PT Vale, Pemkab Lutim, & Poliwako Dongkrak Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
3

Riuh, Tembak Menembak Warnai Aksi Teroris di Bandara Sultan Hasanuddin
4

Telkomsel Perluas Jangkauan 4G ke Pelosok Takalar, Kini Hadir di Desa Kaleko'mara
5

Kunjungan ke Parepare, Komisi E DPRD Sulsel Minta Pemprov Ganti Biaya BPJS Gratis yang Dibayar Pemkot