Bawaslu Jeneponto Gelar Evaluasi Penguatan Kelembagaan

Sabtu, 01 Nov 2025 13:13
Bawaslu Jeneponto Gelar Evaluasi Penguatan Kelembagaan
Suasana Evaluasi Penguatan Kelembagaan dengan tema “Struktur Penyelenggara Adhoc” di Kafe Premiere, Jalan Kelara, Jeneponto, Sabtu, (1/11/2025). Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Penguatan Kelembagaan dengan tema “Struktur Penyelenggara Adhoc”.

Kegiatan ini digelar di Kafe Premiere, Jalan Kelara, Jeneponto, Sabtu, (1/11/2025). Kegiatan evaluasi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat soliditas kelembagaan serta meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Panwaslu Kecamatan, serta perwakilan media.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi. Ia menekankan pentingnya struktur penyelenggara adhoc yang profesional dan berkomitmen terhadap nilai-nilai integritas.

“Evaluasi ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antar level penyelenggara pengawasan pemilu struktur adhoc,” ujar Muhammad Alwi dalam sambutannya.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan materi mengenai tata kelola kelembagaan, mekanisme koordinasi antar jenjang pengawas, serta strategi peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Narasumber dan fasilitator dalam kegiatan evaluasi penguatan lembaga yang digelar Bawaslu Jeneponto ini adalah mantan ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Faisar Amir, mantan pimpinan Bawaslu Jeneponto Dr. Sampara Khalik serta Muh. Zainal Asnun Ketua Bawaslu Kota Pare Pare sebagai fasilitator.

Faisal Amir dan Sampara Khalik turut memberikan paparan mengenai dinamika penyelenggaraan pemilu serentak dan tantangan pengawasan di tingkat adhoc.

Selain sesi diskusi dan evaluasi, peserta juga diajak menyusun rekomendasi penguatan kelembagaan untuk pelaksanaan tugas pengawasan pemilu ke depan.

Harapannya, hasil evaluasi ini dapat menjadi pedoman dalam memperbaiki struktur dan mekanisme kerja Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru