DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Senin, 05 Mei 2025 21:53

DKPP saat menggelar sidang pembacaan putusan beberapa waktu lalu. Foto: Dok DKPP RI
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Delapan penyelenggara tersebut terdiri atas Mardiana Rusli, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; Theofilus Lias Limongan, Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja; serta lima komisioner KPU Kabupaten Barru, yaitu Abdul Syafah B, Busman A. Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.
Mereka sebelumnya menjadi Teradu dalam dua perkara berbeda, yakni perkara nomor 321-PKE-DKPP/XII/2025 (Tana Toraja dan Sulsel) serta perkara nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 (Barru). Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan bahwa seluruh Teradu tidak terbukti melanggar kode etik.
"Rehabilitasi nama baik diberikan karena para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang diadukan," ujar Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Terpisah, Mardiana menghormati segala bentuk upaya pihak yang ingin menguji kinerjanya sebagai penyelenggara. Menurutnya, DKPP memang merupakan lembaga untuk menguji kinerja penyelenggara pemilihan.
"DKPP adalah ruang memfasilitasi publik melakukan kritik dan oto kritik, juga menjadi refleksi dan ujian kerja-kerja penyelenggaraan dalam menjalankannya, mandatori sebagai pengawas pemilu," jelasnya.
Menanggapi putusan ini, Arham, salah satu anggota KPU Kabupaten Barru menyampaikan rasa syukurnya. "Syukur alhamdulillah, putusan ini sebagai bentuk pengakuan bahwa kami telah bekerja sesuai regulasi. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport terlaksananya Pilkada Tahun 2024 Kabupaten Barru dengan baik," ungkapnya.
Putusan ini menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. DKPP menegaskan bahwa rehabilitasi adalah bentuk pemulihan hak dan kehormatan atas nama baik penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar etik.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. Secara keseluruhan, dalam sidang tersebut DKPP memutuskan 10 perkara dengan total 29 penyelenggara sebagai Teradu.
Delapan penyelenggara tersebut terdiri atas Mardiana Rusli, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; Theofilus Lias Limongan, Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja; serta lima komisioner KPU Kabupaten Barru, yaitu Abdul Syafah B, Busman A. Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.
Mereka sebelumnya menjadi Teradu dalam dua perkara berbeda, yakni perkara nomor 321-PKE-DKPP/XII/2025 (Tana Toraja dan Sulsel) serta perkara nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 (Barru). Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan bahwa seluruh Teradu tidak terbukti melanggar kode etik.
"Rehabilitasi nama baik diberikan karena para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang diadukan," ujar Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Terpisah, Mardiana menghormati segala bentuk upaya pihak yang ingin menguji kinerjanya sebagai penyelenggara. Menurutnya, DKPP memang merupakan lembaga untuk menguji kinerja penyelenggara pemilihan.
"DKPP adalah ruang memfasilitasi publik melakukan kritik dan oto kritik, juga menjadi refleksi dan ujian kerja-kerja penyelenggaraan dalam menjalankannya, mandatori sebagai pengawas pemilu," jelasnya.
Menanggapi putusan ini, Arham, salah satu anggota KPU Kabupaten Barru menyampaikan rasa syukurnya. "Syukur alhamdulillah, putusan ini sebagai bentuk pengakuan bahwa kami telah bekerja sesuai regulasi. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport terlaksananya Pilkada Tahun 2024 Kabupaten Barru dengan baik," ungkapnya.
Putusan ini menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. DKPP menegaskan bahwa rehabilitasi adalah bentuk pemulihan hak dan kehormatan atas nama baik penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar etik.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. Secara keseluruhan, dalam sidang tersebut DKPP memutuskan 10 perkara dengan total 29 penyelenggara sebagai Teradu.
(UMI)
Berita Terkait

News
Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyambut baik tawaran dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim untuk menjadi dosen praktisi di bidang kepemiluan.
Rabu, 18 Jun 2025 21:48

Makassar City
Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025.
Rabu, 18 Jun 2025 16:10

Sulsel
Bawaslu Lutim Buka Posko Aduan untuk Transparansi Data Pemilih Berkelanjutan
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB.
Selasa, 17 Jun 2025 17:05

Sulsel
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (17/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Senin, 16 Jun 2025 16:10

Sulsel
10 Komisioner KPU Takalar dan Bawaslu Gowa Tak Terbukti Langgar Etik
DKPP merehabilitasi nama 10 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan. Keputusan itu diumumkan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Rabu, 11 Jun 2025 14:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

UMI Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Tertinggi Lingkup LLDIKTI IX
2

FRK Soroti Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
3

Langkah Maju Proyek Awak Mas, MDA Sukses Laksanakan First Blasting
4

Korban Penganiayaan di Jenetallasa Trauma Psikologis, Pelaku Bebas Berkeliaran
5

FIKP Unhas Gandeng 2 Kampus China Restorasi Terumbu Karang di Bonetambung
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

UMI Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Tertinggi Lingkup LLDIKTI IX
2

FRK Soroti Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
3

Langkah Maju Proyek Awak Mas, MDA Sukses Laksanakan First Blasting
4

Korban Penganiayaan di Jenetallasa Trauma Psikologis, Pelaku Bebas Berkeliaran
5

FIKP Unhas Gandeng 2 Kampus China Restorasi Terumbu Karang di Bonetambung