DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Senin, 05 Mei 2025 21:53
DKPP saat menggelar sidang pembacaan putusan beberapa waktu lalu. Foto: Dok DKPP RI
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Delapan penyelenggara tersebut terdiri atas Mardiana Rusli, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; Theofilus Lias Limongan, Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja; serta lima komisioner KPU Kabupaten Barru, yaitu Abdul Syafah B, Busman A. Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.
Mereka sebelumnya menjadi Teradu dalam dua perkara berbeda, yakni perkara nomor 321-PKE-DKPP/XII/2025 (Tana Toraja dan Sulsel) serta perkara nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 (Barru). Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan bahwa seluruh Teradu tidak terbukti melanggar kode etik.
"Rehabilitasi nama baik diberikan karena para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang diadukan," ujar Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Terpisah, Mardiana menghormati segala bentuk upaya pihak yang ingin menguji kinerjanya sebagai penyelenggara. Menurutnya, DKPP memang merupakan lembaga untuk menguji kinerja penyelenggara pemilihan.
"DKPP adalah ruang memfasilitasi publik melakukan kritik dan oto kritik, juga menjadi refleksi dan ujian kerja-kerja penyelenggaraan dalam menjalankannya, mandatori sebagai pengawas pemilu," jelasnya.
Menanggapi putusan ini, Arham, salah satu anggota KPU Kabupaten Barru menyampaikan rasa syukurnya. "Syukur alhamdulillah, putusan ini sebagai bentuk pengakuan bahwa kami telah bekerja sesuai regulasi. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport terlaksananya Pilkada Tahun 2024 Kabupaten Barru dengan baik," ungkapnya.
Putusan ini menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. DKPP menegaskan bahwa rehabilitasi adalah bentuk pemulihan hak dan kehormatan atas nama baik penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar etik.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. Secara keseluruhan, dalam sidang tersebut DKPP memutuskan 10 perkara dengan total 29 penyelenggara sebagai Teradu.
Delapan penyelenggara tersebut terdiri atas Mardiana Rusli, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; Theofilus Lias Limongan, Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja; serta lima komisioner KPU Kabupaten Barru, yaitu Abdul Syafah B, Busman A. Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.
Mereka sebelumnya menjadi Teradu dalam dua perkara berbeda, yakni perkara nomor 321-PKE-DKPP/XII/2025 (Tana Toraja dan Sulsel) serta perkara nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 (Barru). Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan bahwa seluruh Teradu tidak terbukti melanggar kode etik.
"Rehabilitasi nama baik diberikan karena para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang diadukan," ujar Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Terpisah, Mardiana menghormati segala bentuk upaya pihak yang ingin menguji kinerjanya sebagai penyelenggara. Menurutnya, DKPP memang merupakan lembaga untuk menguji kinerja penyelenggara pemilihan.
"DKPP adalah ruang memfasilitasi publik melakukan kritik dan oto kritik, juga menjadi refleksi dan ujian kerja-kerja penyelenggaraan dalam menjalankannya, mandatori sebagai pengawas pemilu," jelasnya.
Menanggapi putusan ini, Arham, salah satu anggota KPU Kabupaten Barru menyampaikan rasa syukurnya. "Syukur alhamdulillah, putusan ini sebagai bentuk pengakuan bahwa kami telah bekerja sesuai regulasi. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensupport terlaksananya Pilkada Tahun 2024 Kabupaten Barru dengan baik," ungkapnya.
Putusan ini menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu. DKPP menegaskan bahwa rehabilitasi adalah bentuk pemulihan hak dan kehormatan atas nama baik penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar etik.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. Secara keseluruhan, dalam sidang tersebut DKPP memutuskan 10 perkara dengan total 29 penyelenggara sebagai Teradu.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Dari Luwu Timur, Bawaslu Tanamkan Semangat Pengawasan Demokrasi Sejak Dini
Semangat memperkuat peran pengawasan masyarakat dalam proses demokrasi kembali digaungkan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan di Cafe Mixi Hotel I Lagaligo, Selasa (4/11/2025).
Selasa, 04 Nov 2025 15:22
Sulsel
Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
Sulsel
Bawaslu Jeneponto Gelar Evaluasi Penguatan Kelembagaan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Penguatan Kelembagaan dengan tema “Struktur Penyelenggara Adhoc”.
Sabtu, 01 Nov 2025 13:13
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar Forum Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu di Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng.
Senin, 27 Okt 2025 15:56
News
Bawaslu RI Serahkan 9 Buku Karya Herwyn Malonda ke Unhas, Perkuat Literasi Kepemiluan
Bawaslu RI menyerahkan sembilan buku karya Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda kepada Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi di Makassar pada Jumat (24/10/2025).
Sabtu, 25 Okt 2025 17:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketika Digitalisasi Menumbuhkan Empati Kolektif
2
Air Mata Guru di Luwu Utara: Bantu Ekonomi Rekan Honorer, Berujung Pemecatan
3
Konsorsium PTPPV Sultanbatara Perkenalkan Deretan Produk Inovatif Hasil Riset
4
Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital Lewat Fitur Anti-Spam & Anti-Scam
5
Majelis Taklim Nurul Solthana Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketika Digitalisasi Menumbuhkan Empati Kolektif
2
Air Mata Guru di Luwu Utara: Bantu Ekonomi Rekan Honorer, Berujung Pemecatan
3
Konsorsium PTPPV Sultanbatara Perkenalkan Deretan Produk Inovatif Hasil Riset
4
Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital Lewat Fitur Anti-Spam & Anti-Scam
5
Majelis Taklim Nurul Solthana Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan