OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Kamis, 02 Okt 2025 14:29
DKPP saat menggelar sidang pembacaan putusan. Foto: Humas DKPP
MAKASSAR - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Desakan itu disuarakan menyusul telah dilaksanakannya sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Sulsel. Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025) kemarin. Meski Teradu Heriyanto ataupun kuasa hukumnya, tidak hadir.
Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinsial SH, yang mengalami dugaan pelecehan seksual oleh Heriyanto. Pengadu merupakan PPPK yang bekerja di Bawaslu Wajo.
Perwakilan Koalisi OMS Kawal Pemilu Sulsel, Aflina Mustafainah mendesak agar DKPP tetap memutuskan perkara tersebut. Sekalipun Heriyanto disebutkan sudah mundur dari Anggota Komisioner Bawaslu Wajo.
"Perkara ini harus tetap diproses, karena laporan ini diadukan saat Teradu masih menjadi penyelenggara Pemilu. Selain itu, kita fokusnya pada tindakan yang dilakukan oleh Teradu yang jelas-jelas sudah melanggar etik," tegasnya saat dihubungi pada Rabu (01/10/2025) malam.
Aflina menilai, pelanggaran tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu. Sebab Tindakan pelecehan seksual yang dialami korban merupakan relasi kuasa.
"Sanksi pemecetan, tentu sudah tidak bisa, karena sudah mundur. Jadi sanksi yang harus diberikan ialah Teradu dinyatakan tidak layak lagi menjadi penyelenggara Pemilu kedepan," jelasnya.
Menurut Aflina, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah akan tercoreng apabila penyelenggara yang terbukti melanggar kode etik masih dibiarkan menjabat. Karena itu, OMS berharap DKPP dapat mengambil keputusan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan demokrasi.
Sebelumnya diberitkan, Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah yang hadir sebagai Pihak Terkait membenarkan bahwa Teradu tidak hadir. Namun DKPP tetap menjalankan sidangnya.
"Teradu tidak hadir. Tidak ada juga informasi atau penyampaian alasan dari Teradu, kenapa tidak hadir. Karena kuasa hukumnya juga tidak ada," ucap Alam saat dihubungi pada Rabu (01/10/2025) malam.
Meski Teradu tidak hadir, Alam bilang sidang berjalan cukup lama. Sekira 7 jam. DKPP mendalami keterangan dari berbagai pihak yang hadir.
"Dari pagi, sampai sore sidangnya. Bahkan hadir juga dari Polres (Wajo), karena kasus ini juga sudah dilaporkan pidananya di sana," ujarnya.
Kordiv Humas dan Datin ini menjelaskan sebagai pihak terkait, ia telah memberikan keterangan sesuai dengan fakta di lapangan. Sebelumnya, Bawaslu Sulsel telah melakukan pengendalian internal dengan menggali kebenaran terkait kasus ini.
"Jadi kita tunggu saja hasil putusan dari DKPP. Karena tadi kan sudah sidang, dan kami sudah memenuhi undangan sebagai pihak terkait," tandasnya.
Desakan itu disuarakan menyusul telah dilaksanakannya sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Sulsel. Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025) kemarin. Meski Teradu Heriyanto ataupun kuasa hukumnya, tidak hadir.
Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinsial SH, yang mengalami dugaan pelecehan seksual oleh Heriyanto. Pengadu merupakan PPPK yang bekerja di Bawaslu Wajo.
Perwakilan Koalisi OMS Kawal Pemilu Sulsel, Aflina Mustafainah mendesak agar DKPP tetap memutuskan perkara tersebut. Sekalipun Heriyanto disebutkan sudah mundur dari Anggota Komisioner Bawaslu Wajo.
"Perkara ini harus tetap diproses, karena laporan ini diadukan saat Teradu masih menjadi penyelenggara Pemilu. Selain itu, kita fokusnya pada tindakan yang dilakukan oleh Teradu yang jelas-jelas sudah melanggar etik," tegasnya saat dihubungi pada Rabu (01/10/2025) malam.
Aflina menilai, pelanggaran tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu. Sebab Tindakan pelecehan seksual yang dialami korban merupakan relasi kuasa.
"Sanksi pemecetan, tentu sudah tidak bisa, karena sudah mundur. Jadi sanksi yang harus diberikan ialah Teradu dinyatakan tidak layak lagi menjadi penyelenggara Pemilu kedepan," jelasnya.
Menurut Aflina, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah akan tercoreng apabila penyelenggara yang terbukti melanggar kode etik masih dibiarkan menjabat. Karena itu, OMS berharap DKPP dapat mengambil keputusan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan demokrasi.
Sebelumnya diberitkan, Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah yang hadir sebagai Pihak Terkait membenarkan bahwa Teradu tidak hadir. Namun DKPP tetap menjalankan sidangnya.
"Teradu tidak hadir. Tidak ada juga informasi atau penyampaian alasan dari Teradu, kenapa tidak hadir. Karena kuasa hukumnya juga tidak ada," ucap Alam saat dihubungi pada Rabu (01/10/2025) malam.
Meski Teradu tidak hadir, Alam bilang sidang berjalan cukup lama. Sekira 7 jam. DKPP mendalami keterangan dari berbagai pihak yang hadir.
"Dari pagi, sampai sore sidangnya. Bahkan hadir juga dari Polres (Wajo), karena kasus ini juga sudah dilaporkan pidananya di sana," ujarnya.
Kordiv Humas dan Datin ini menjelaskan sebagai pihak terkait, ia telah memberikan keterangan sesuai dengan fakta di lapangan. Sebelumnya, Bawaslu Sulsel telah melakukan pengendalian internal dengan menggali kebenaran terkait kasus ini.
"Jadi kita tunggu saja hasil putusan dari DKPP. Karena tadi kan sudah sidang, dan kami sudah memenuhi undangan sebagai pihak terkait," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menilai pendidikan politik memiliki peran penting dalam membentuk pemilih yang sadar dan kritis, sehingga berpengaruh langsung terhadap kualitas Pemilu.
Senin, 29 Des 2025 13:51
Makassar City
DPP KB Makassar Sabet 2 Juara Nasional Pelayanan Keluarga Berencana di Jakarta
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP dan KB), Kota Makassar menorehkan prestasi di tingkat nasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) di Jakarta.
Jum'at, 26 Des 2025 17:01
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Sulsel
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kamis, 18 Des 2025 21:24
Sulsel
Bupati Andi Rosman Dorong TMI Wajo jadi Jembatan Petani-Pemerintah
Bupati Wajo, Andi Rosman hadiri pengukuhan pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) di Aula Kantor Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (16/12/2025).
Selasa, 16 Des 2025 18:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
2
Diduga Terjatuh ke Sungai Mallaulu, Seorang Petani Tambak Dilaporkan Hilang
3
Tak Ada Tahapan Pemilu, Bawaslu Luwu Timur Perkuat Pengawasan Berkelanjutan
4
Kalla Institute Borong Penghargaan di LLDikti IX Award 2025
5
Peserta Rakor Satu Suara! Andi Amran Kembali Dicalonkan Sebagai Ketum PP IKA Unhas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
2
Diduga Terjatuh ke Sungai Mallaulu, Seorang Petani Tambak Dilaporkan Hilang
3
Tak Ada Tahapan Pemilu, Bawaslu Luwu Timur Perkuat Pengawasan Berkelanjutan
4
Kalla Institute Borong Penghargaan di LLDikti IX Award 2025
5
Peserta Rakor Satu Suara! Andi Amran Kembali Dicalonkan Sebagai Ketum PP IKA Unhas