OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Kamis, 02 Okt 2025 14:29
DKPP saat menggelar sidang pembacaan putusan. Foto: Humas DKPP
MAKASSAR - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Desakan itu disuarakan menyusul telah dilaksanakannya sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Sulsel. Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025) kemarin. Meski Teradu Heriyanto ataupun kuasa hukumnya, tidak hadir.
Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinsial SH, yang mengalami dugaan pelecehan seksual oleh Heriyanto. Pengadu merupakan PPPK yang bekerja di Bawaslu Wajo.
Perwakilan Koalisi OMS Kawal Pemilu Sulsel, Aflina Mustafainah mendesak agar DKPP tetap memutuskan perkara tersebut. Sekalipun Heriyanto disebutkan sudah mundur dari Anggota Komisioner Bawaslu Wajo.
"Perkara ini harus tetap diproses, karena laporan ini diadukan saat Teradu masih menjadi penyelenggara Pemilu. Selain itu, kita fokusnya pada tindakan yang dilakukan oleh Teradu yang jelas-jelas sudah melanggar etik," tegasnya saat dihubungi pada Rabu (01/10/2025) malam.
Aflina menilai, pelanggaran tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu. Sebab Tindakan pelecehan seksual yang dialami korban merupakan relasi kuasa.
"Sanksi pemecetan, tentu sudah tidak bisa, karena sudah mundur. Jadi sanksi yang harus diberikan ialah Teradu dinyatakan tidak layak lagi menjadi penyelenggara Pemilu kedepan," jelasnya.
Menurut Aflina, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah akan tercoreng apabila penyelenggara yang terbukti melanggar kode etik masih dibiarkan menjabat. Karena itu, OMS berharap DKPP dapat mengambil keputusan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan demokrasi.
Sebelumnya diberitkan, Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah yang hadir sebagai Pihak Terkait membenarkan bahwa Teradu tidak hadir. Namun DKPP tetap menjalankan sidangnya.
"Teradu tidak hadir. Tidak ada juga informasi atau penyampaian alasan dari Teradu, kenapa tidak hadir. Karena kuasa hukumnya juga tidak ada," ucap Alam saat dihubungi pada Rabu (01/10/2025) malam.
Meski Teradu tidak hadir, Alam bilang sidang berjalan cukup lama. Sekira 7 jam. DKPP mendalami keterangan dari berbagai pihak yang hadir.
"Dari pagi, sampai sore sidangnya. Bahkan hadir juga dari Polres (Wajo), karena kasus ini juga sudah dilaporkan pidananya di sana," ujarnya.
Kordiv Humas dan Datin ini menjelaskan sebagai pihak terkait, ia telah memberikan keterangan sesuai dengan fakta di lapangan. Sebelumnya, Bawaslu Sulsel telah melakukan pengendalian internal dengan menggali kebenaran terkait kasus ini.
"Jadi kita tunggu saja hasil putusan dari DKPP. Karena tadi kan sudah sidang, dan kami sudah memenuhi undangan sebagai pihak terkait," tandasnya.
Desakan itu disuarakan menyusul telah dilaksanakannya sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Sulsel. Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025) kemarin. Meski Teradu Heriyanto ataupun kuasa hukumnya, tidak hadir.
Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinsial SH, yang mengalami dugaan pelecehan seksual oleh Heriyanto. Pengadu merupakan PPPK yang bekerja di Bawaslu Wajo.
Perwakilan Koalisi OMS Kawal Pemilu Sulsel, Aflina Mustafainah mendesak agar DKPP tetap memutuskan perkara tersebut. Sekalipun Heriyanto disebutkan sudah mundur dari Anggota Komisioner Bawaslu Wajo.
"Perkara ini harus tetap diproses, karena laporan ini diadukan saat Teradu masih menjadi penyelenggara Pemilu. Selain itu, kita fokusnya pada tindakan yang dilakukan oleh Teradu yang jelas-jelas sudah melanggar etik," tegasnya saat dihubungi pada Rabu (01/10/2025) malam.
Aflina menilai, pelanggaran tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu. Sebab Tindakan pelecehan seksual yang dialami korban merupakan relasi kuasa.
"Sanksi pemecetan, tentu sudah tidak bisa, karena sudah mundur. Jadi sanksi yang harus diberikan ialah Teradu dinyatakan tidak layak lagi menjadi penyelenggara Pemilu kedepan," jelasnya.
Menurut Aflina, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah akan tercoreng apabila penyelenggara yang terbukti melanggar kode etik masih dibiarkan menjabat. Karena itu, OMS berharap DKPP dapat mengambil keputusan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan demokrasi.
Sebelumnya diberitkan, Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah yang hadir sebagai Pihak Terkait membenarkan bahwa Teradu tidak hadir. Namun DKPP tetap menjalankan sidangnya.
"Teradu tidak hadir. Tidak ada juga informasi atau penyampaian alasan dari Teradu, kenapa tidak hadir. Karena kuasa hukumnya juga tidak ada," ucap Alam saat dihubungi pada Rabu (01/10/2025) malam.
Meski Teradu tidak hadir, Alam bilang sidang berjalan cukup lama. Sekira 7 jam. DKPP mendalami keterangan dari berbagai pihak yang hadir.
"Dari pagi, sampai sore sidangnya. Bahkan hadir juga dari Polres (Wajo), karena kasus ini juga sudah dilaporkan pidananya di sana," ujarnya.
Kordiv Humas dan Datin ini menjelaskan sebagai pihak terkait, ia telah memberikan keterangan sesuai dengan fakta di lapangan. Sebelumnya, Bawaslu Sulsel telah melakukan pengendalian internal dengan menggali kebenaran terkait kasus ini.
"Jadi kita tunggu saja hasil putusan dari DKPP. Karena tadi kan sudah sidang, dan kami sudah memenuhi undangan sebagai pihak terkait," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Bawaslu Maros Usul Pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan audiens ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terkait usulan pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Rabu, 17 Jun 2026 19:16
Sulsel
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu
Pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan praktik politik uang, tetapi juga mencakup berbagai aspek teknis yang berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila tidak diawasi dengan baik.
Selasa, 02 Jun 2026 19:17
Sulsel
Bawaslu Sulsel Siapkan Generasi Pengawas Pemilu Menuju 2029
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan kembali melaksanakan rangkaian kegiatan luring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan kali ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, Rabu (20/05/2026).
Rabu, 20 Mei 2026 15:25
Sulsel
Polisi Segera Periksa Eks Sekwan Wajo soal Dugaan Korupsi Anggaran Reses DPRD
Kepolisian Resor (Polres) Wajo akan segera memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Sainal Hayat soal kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses Anggota DPRD Wajo tahun 2023
Rabu, 20 Mei 2026 13:44
Sulsel
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
Mantan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Wajo , Sainal Hayat mempersilahkan aparat kepolisian untuk masuk mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses anggota DPRD Wajo tahun 2023, Senin (18/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 16:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
AHM Segarkan Honda Monkey, Makin Ikonik dengan Sentuhan Baru
3
Delegasi Fakultas Kedokteran Indonesia Ikut Koadmex 2026 dan Konferensi Global di Korea Selatan
4
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
5
Kesbangpol Diminta Proaktif Cegah Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
AHM Segarkan Honda Monkey, Makin Ikonik dengan Sentuhan Baru
3
Delegasi Fakultas Kedokteran Indonesia Ikut Koadmex 2026 dan Konferensi Global di Korea Selatan
4
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
5
Kesbangpol Diminta Proaktif Cegah Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Makassar