Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu

Senin, 10 Nov 2025 17:11
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu
DKPP menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar KEPP dalam perkara 184-PKE-DKPP/VIII/2025. Foto: Humas DKPP
Comment
Share
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo dengan inisial H. Ia ditetapkan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara 184-PKE-DKPP/VIII/2025.

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan untuk tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (10/11/2025).

“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu terbukti melakukan kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa kepada pengadu dengan inisial SH selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sejak tahun 2023 s.d 2025.

Kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa yang dilakukan teradu kepada pengadu tejadi dalam kurun waktu 2023 s.d 2025. Dalam sidang pemeriksaan terungkap peristiwa tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam waktu dan tempat yang berbeda.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng (RSUDL) menyimpulkan bahwa pengadu diagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

Diketahui, peristiwa kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa yang dilakukan teradu kepada pengadu telah ditangani Polres Wajo. Sampai dengan sidang pemeriksaan perkara ini digelar, Polres Wajo masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.

Tindakan teradu telah mencoreng nama baik Bawaslu, terutama Bawaslu Kabupaten Wajo. Teradu seharusnya memberikan contoh, melindungi, dan mengayomi bawahan.

“(Teradu) selaku atasan bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, terutama Pengadu secara berulang-ulang, sehingga mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” tegas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam pertimbangan putusan pekara ini, DKPP memberikan atensi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan selaku pihak terkait yang tidak cepat dan tidak cermat dalam mengirimkan hasil kajian kepada Bawaslu RI terkait dengan peristiwa kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa yang dialami pengadu.

Kelambanan tersebut kemudian dijadikan celah oleh teradu untuk mengundurkan diri Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo yang kemudian diproses dan disetujui oleh Bawalsu RI.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan sembilan penyelenggara pemilu.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu (1) dan peringatan (1). Sementara itu, sebanyak tujuh penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
(UMI)
Berita Terkait
Lolos Final Piala Gubernur Sulsel 2025, Pelatih Optimis Bawa Tim Sepak Bola Wajo Juara
Sports
Lolos Final Piala Gubernur Sulsel 2025, Pelatih Optimis Bawa Tim Sepak Bola Wajo Juara
Laskar Lamaddukkelleng julukan Tim Sepak Bola Kabupaten Wajo berhasil melaju ke babak final Piala Gubernur Sulsel 2025.
Rabu, 05 Nov 2025 22:22
Kementan Akan Siapkan Bantuan Jalan Usaha Tani, Benih dan Bibit Unggul untuk Petani Wajo
Sulsel
Kementan Akan Siapkan Bantuan Jalan Usaha Tani, Benih dan Bibit Unggul untuk Petani Wajo
Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Prof Dr Ir Fadjry Djufry dan Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Prof Ir Haris Bachrun hadiri Tudang dan Manre Sipulung di Rice Processing Center (RPC) Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Rabu (5/10/2025).
Rabu, 05 Nov 2025 16:55
Andi Rosman Ajak Ribuan Petani di Wajo Tudang dan Manre Sipulung
Sulsel
Andi Rosman Ajak Ribuan Petani di Wajo Tudang dan Manre Sipulung
Bupati Wajo, Andi Rosman bersama Wakilnya dr Baso Rahmanuddin menghadiri tudang sipulung sekaligus manre sipulung di Rice Processing Center (RPC) Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Rabu (05/10/2025).
Rabu, 05 Nov 2025 15:17
Pemkab Wajo Gelar Forum Konsultasi Publik Pengembangan Kabupaten Layak Anak
Sulsel
Pemkab Wajo Gelar Forum Konsultasi Publik Pengembangan Kabupaten Layak Anak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo gelar Forum Konsultasi Publik Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Hotel Sermani, Sengkang, Selasa (4/11/2025).
Selasa, 04 Nov 2025 17:18
Dari Luwu Timur, Bawaslu Tanamkan Semangat Pengawasan Demokrasi Sejak Dini
Sulsel
Dari Luwu Timur, Bawaslu Tanamkan Semangat Pengawasan Demokrasi Sejak Dini
Semangat memperkuat peran pengawasan masyarakat dalam proses demokrasi kembali digaungkan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan di Cafe Mixi Hotel I Lagaligo, Selasa (4/11/2025).
Selasa, 04 Nov 2025 15:22
Berita Terbaru