Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU

Senin, 24 Feb 2025 13:43
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Jeneponto, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas MK
Comment
Share
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby. Mahkamah menolak petitum Pemohon yang menginginkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah wilayah di Kabupaten Jeneponto.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.

Putusan MK ini sekaligus melegitimasi keputusan KPU Jeneponto yang menolak rekomendasi PSU dari Bawaslu Jeneponto.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) online sebagai pemilih di daerah lain tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS Kabupaten Jeneponto yakni TPS 002 Kelurahan Tanammawang Kecamatan Bontoramba; TPS 001 dan TPS 005 Desa Mangepong Kecamatan Turatea; TPS 004 Desa Bontomatene Kecamatan Turatea; TPS 003 dan TPS 004 Desa Bungeng Kecamatan Batang; serta TPS 002 Desa Arungkeke Kecamatan Arungkeke. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto memberikan jawaban yang pada pokoknya pemilih yang didalilkan Pemohon terdaftar sebagai pemilih di tempat lain dalam DPT online, pada saat menggunakan hak pilihnya Jeneponto adalah telah sesuai dengan alamat pada KTP Elektronik yang dibawa pemilih sebagai pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sementara itu, Mahkamah menerima keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto yang pada pokoknya menyatakan dugaan pelanggaran di TPS-TPS di atas tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU, laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil atau ada juga laporan yang tidak diregister. Pemohon melalui saksinya di masing-masing TPS pun telah menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat TPS dan tidak ada keberatan dari seluruh saksi pasangan calon di tingkat TPS terkait.

"Pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa nama-nama pemilih yang didalilkan juga menggunakan hak pilihnya di luar Kabupaten Jeneponto,” kata Arsul.

Menurut Mahkamah, penggunaan KTP Elektronik yang digunakan pemilih DPK untuk menggunakan hak pilihnya adalah dalam rangka menjamin hak konstitusional warga negara untuk memilih dan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta memperoleh kemanfaatan seoptimal mungkin dalam penyelenggaraan pemilihan maupun warga masyarakat yang akan memberikan hak pilihnya. Mahkamah berpendapat warga masyarakat dapat memilih menggunakan KTP Elektronik sepanjang bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.

“Hal tersebut telah dipertegas dengan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 yang pada pokoknya pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP Elektronik, KK (Kartu Keluarga), biodata penduduk, ataiu Identitas Kependudukan Digital,” tutur Arsul.

Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnya karena tidak dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo oleh karena dianggap tidak relevan, maka dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.

Sebagai informasi, Pemohon mendalilkan terdapat pelanggaran yang dilakukan KPU Jeneponto dalam melaksanakan pemungutan suara di 10 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Jeneponto untuk dilakukan pencoblosan ulang. Pemohon mendalilkan ada tanda tangan serupa dalam daftar hadir pemilih di TPS sehingga menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan hak pilih. Selain itu Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan KPU Jeneponto dalam melaksanakan pemungutan suara di 15 TPS lainnya. Misalnya, ada seorang pemilih yang memilih dua kali pada TPS yang berbeda. Menurut Pemohon, seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang juga di 15 TPS tersebut karena terjadi pelanggaran yang mengakibatkan coblos ulang.

Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto bertanggal 8 Desember 2024 dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Efendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu 6.856 suara, Paslon 2 Paris Yasir-Islam Iskandar 83.657 suara, Paslon 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby 85.547 suara, dan Paslon 4 Syamsuddin Karlos-M Syafruddin Nurdin 26.119 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU Jeneponto untuk melakukan pemungutan suara ulang di 25 TPS yang didalilkan Pemohon tersebut.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru