Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Kamis, 13 Feb 2025 15:41

Prof Aswanto memberikan kesaksian di sidang PHPU Pilkada Jeneponto. Foto: Istimewa
JAKARTA - Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik.
Pasangan calon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) menghadirkan eks Wakil Ketua MK, Prof Aswanto, sebagai saksi ahli pemohon.
Dalam sidang sengketa Pilkada Jeneponto tersebut dipimpin oleh Hakim MK, Saldi Isra di Gedung MK, Kamis (13/2/2025).
Prof Aswanto memberikan analisis hukum terkait dugaan penggelembungan suara dan keputusan KPU Jeneponto yang tidak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Di hadapan hakim, Prof Aswanto menegasakan betapa penting penyelenggara pemilu menjaga kemurnian suara dalam pesta demokrasi.
Ia mengatakan bahwa kasus sengketa ini muncul karena KPU Jeneponto tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu yang meminta PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Saya berkesimpulan bahwa perkara ini sampai ke Mahkamah Konstitusi karena ada rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan oleh KPU. Jika ada kesalahan dalam pemilu, maka harus dikoreksi, karena tanpa koreksi, hal ini dapat berdampak pada legitimasi pemimpin yang terpilih," ungkapnya.
Menurut Guru Besar Fakuktas Hukum Unhas ini, pilkada yang tidak transparan dan tidak dikoreksi akan menjadi polemik berkepanjangan selama lima tahun ke depan.
"Itulah sebabnya kalau ada kesalahan mesti harus dikoreksi, tanpa mengoreksi kesalahan, itu akan berimplikasi pada banyak hal, termasuk legitimasi yang dipilih dan dijadikan perdebatan sampai 5 tahun ke depan," tegas Prof Aswanto.
40 Gugatan Pilkada Dilanjutkan MK, Jeneponto dan Palopo Masuk Daftar Sidang Pembuktian
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 ke tahap sidang pembuktian. Keputusan ini diumumkan dalam sidang dismissal yang digelar beberapa waktu lalu.
Di antara perkara yang dilanjutkan, dua gugatan berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yaitu Pilkada Kabupaten Jeneponto dan Kota Palopo.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pihak terkait, pemohon, termasuk KPU dan Bawaslu, perlu segera berkoordinasi untuk memastikan kelancaran sidang pembuktian.
“Di tahap ini, pemeriksaan akan lebih mendalam, detail, dan komprehensif. Data-data tambahan juga bisa menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat menegaskan semua pihak berperkara masih diberi kesempatan menghadirkan saksi atau ahli maksimal empat orang.
“Komposisi saksi dan ahli terserah pada pihak yang bersengketa, namun daftar identitas dan keterangan mereka harus diserahkan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang,” jelasnya.
Selain itu, pihak penggugat juga masih diperbolehkan mengajukan tambahan alat bukti untuk memperkuat argumen mereka dalam sidang pembuktian yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Jika tidak diserahkan sesuai tenggat waktu, bukti tambahan tersebut dianggap tidak diajukan.
Pasangan calon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) menghadirkan eks Wakil Ketua MK, Prof Aswanto, sebagai saksi ahli pemohon.
Dalam sidang sengketa Pilkada Jeneponto tersebut dipimpin oleh Hakim MK, Saldi Isra di Gedung MK, Kamis (13/2/2025).
Prof Aswanto memberikan analisis hukum terkait dugaan penggelembungan suara dan keputusan KPU Jeneponto yang tidak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Di hadapan hakim, Prof Aswanto menegasakan betapa penting penyelenggara pemilu menjaga kemurnian suara dalam pesta demokrasi.
Ia mengatakan bahwa kasus sengketa ini muncul karena KPU Jeneponto tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu yang meminta PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Saya berkesimpulan bahwa perkara ini sampai ke Mahkamah Konstitusi karena ada rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan oleh KPU. Jika ada kesalahan dalam pemilu, maka harus dikoreksi, karena tanpa koreksi, hal ini dapat berdampak pada legitimasi pemimpin yang terpilih," ungkapnya.
Menurut Guru Besar Fakuktas Hukum Unhas ini, pilkada yang tidak transparan dan tidak dikoreksi akan menjadi polemik berkepanjangan selama lima tahun ke depan.
"Itulah sebabnya kalau ada kesalahan mesti harus dikoreksi, tanpa mengoreksi kesalahan, itu akan berimplikasi pada banyak hal, termasuk legitimasi yang dipilih dan dijadikan perdebatan sampai 5 tahun ke depan," tegas Prof Aswanto.
40 Gugatan Pilkada Dilanjutkan MK, Jeneponto dan Palopo Masuk Daftar Sidang Pembuktian
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 ke tahap sidang pembuktian. Keputusan ini diumumkan dalam sidang dismissal yang digelar beberapa waktu lalu.
Di antara perkara yang dilanjutkan, dua gugatan berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yaitu Pilkada Kabupaten Jeneponto dan Kota Palopo.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pihak terkait, pemohon, termasuk KPU dan Bawaslu, perlu segera berkoordinasi untuk memastikan kelancaran sidang pembuktian.
“Di tahap ini, pemeriksaan akan lebih mendalam, detail, dan komprehensif. Data-data tambahan juga bisa menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat menegaskan semua pihak berperkara masih diberi kesempatan menghadirkan saksi atau ahli maksimal empat orang.
“Komposisi saksi dan ahli terserah pada pihak yang bersengketa, namun daftar identitas dan keterangan mereka harus diserahkan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang,” jelasnya.
Selain itu, pihak penggugat juga masih diperbolehkan mengajukan tambahan alat bukti untuk memperkuat argumen mereka dalam sidang pembuktian yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Jika tidak diserahkan sesuai tenggat waktu, bukti tambahan tersebut dianggap tidak diajukan.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Rabu, 25 Jun 2025 20:10

Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Saiful menuturkan, belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan. Semua pihak harus aktif terlibat untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah ini.
Kamis, 15 Mei 2025 21:46

Sulsel
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby
Senin, 24 Feb 2025 13:43

Sulsel
Jelang Putusan MK, Kapolres Jeneponto Siagakan 1 Kompi Brimob Polda Sulsel
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan menyiagakan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau setara dengan 105 personel Brimob Polda Sulsel menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Jeneponto.
Minggu, 23 Feb 2025 14:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
3

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat