Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto

Kamis, 13 Feb 2025 15:41
Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Prof Aswanto memberikan kesaksian di sidang PHPU Pilkada Jeneponto. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik.

Pasangan calon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) menghadirkan eks Wakil Ketua MK, Prof Aswanto, sebagai saksi ahli pemohon.

Dalam sidang sengketa Pilkada Jeneponto tersebut dipimpin oleh Hakim MK, Saldi Isra di Gedung MK, Kamis (13/2/2025).

Prof Aswanto memberikan analisis hukum terkait dugaan penggelembungan suara dan keputusan KPU Jeneponto yang tidak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Di hadapan hakim, Prof Aswanto menegasakan betapa penting penyelenggara pemilu menjaga kemurnian suara dalam pesta demokrasi.

Ia mengatakan bahwa kasus sengketa ini muncul karena KPU Jeneponto tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu yang meminta PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Saya berkesimpulan bahwa perkara ini sampai ke Mahkamah Konstitusi karena ada rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan oleh KPU. Jika ada kesalahan dalam pemilu, maka harus dikoreksi, karena tanpa koreksi, hal ini dapat berdampak pada legitimasi pemimpin yang terpilih," ungkapnya.

Menurut Guru Besar Fakuktas Hukum Unhas ini, pilkada yang tidak transparan dan tidak dikoreksi akan menjadi polemik berkepanjangan selama lima tahun ke depan.

"Itulah sebabnya kalau ada kesalahan mesti harus dikoreksi, tanpa mengoreksi kesalahan, itu akan berimplikasi pada banyak hal, termasuk legitimasi yang dipilih dan dijadikan perdebatan sampai 5 tahun ke depan," tegas Prof Aswanto.

40 Gugatan Pilkada Dilanjutkan MK, Jeneponto dan Palopo Masuk Daftar Sidang Pembuktian

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 ke tahap sidang pembuktian. Keputusan ini diumumkan dalam sidang dismissal yang digelar beberapa waktu lalu.

Di antara perkara yang dilanjutkan, dua gugatan berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yaitu Pilkada Kabupaten Jeneponto dan Kota Palopo.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pihak terkait, pemohon, termasuk KPU dan Bawaslu, perlu segera berkoordinasi untuk memastikan kelancaran sidang pembuktian.

“Di tahap ini, pemeriksaan akan lebih mendalam, detail, dan komprehensif. Data-data tambahan juga bisa menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Suhartoyo.

Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat menegaskan semua pihak berperkara masih diberi kesempatan menghadirkan saksi atau ahli maksimal empat orang.

“Komposisi saksi dan ahli terserah pada pihak yang bersengketa, namun daftar identitas dan keterangan mereka harus diserahkan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang,” jelasnya.

Selain itu, pihak penggugat juga masih diperbolehkan mengajukan tambahan alat bukti untuk memperkuat argumen mereka dalam sidang pembuktian yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Jika tidak diserahkan sesuai tenggat waktu, bukti tambahan tersebut dianggap tidak diajukan.
(MAN)
Berita Terkait
Forkopimda Jeneponto Bahas Keamanan Jelang Putusan MK
Sulsel
Forkopimda Jeneponto Bahas Keamanan Jelang Putusan MK
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas sejumlah isu strategis, di antaranya langkah peningkatan keamanan jelang dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jum'at, 21 Feb 2025 14:42
Sidang Pilkada Palopo, Suku Disdik Jakut Tak Temukan Nama Trisal sebagai Peserta Ujian
Sulsel
Sidang Pilkada Palopo, Suku Disdik Jakut Tak Temukan Nama Trisal sebagai Peserta Ujian
Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 pada Senin (17/02/2025).
Senin, 17 Feb 2025 21:33
Polres Jeneponto Gelar Pengamanan Jelang Sidang MK Sengketa Pilkada
Sulsel
Polres Jeneponto Gelar Pengamanan Jelang Sidang MK Sengketa Pilkada
Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Polda Sulsel melaksanakan pengamanan menjelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto.
Kamis, 13 Feb 2025 09:34
DKPP Geram, Bawaslu Jeneponto Dicecar Soal Anggota KPPS Tandatangani 118 Daftar Hadir
Sulsel
DKPP Geram, Bawaslu Jeneponto Dicecar Soal Anggota KPPS Tandatangani 118 Daftar Hadir
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Bakhtiar dicecar pertanyaan soal duduk perkara temuan adanya anggota KPPS menandatangi daftar hadir yang mencapai ratusan.
Jum'at, 07 Feb 2025 18:34
Saksi dan Ahli Bahas Legalitas Ijazah Cawalkot Palopo Terpilih Trisal Tahir di Sidang MK
Sulsel
Saksi dan Ahli Bahas Legalitas Ijazah Cawalkot Palopo Terpilih Trisal Tahir di Sidang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli serta Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan pada Jumat (7/2/2025).
Jum'at, 07 Feb 2025 17:50
Berita Terbaru