home sulsel

Bawaslu Soppeng Rekomendasikan PSU Pilgub Sulsel di 2 TPS

Rabu, 04 Desember 2024 - 15:29 WIB
Bawaslu Soppeng merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada KPU. Foto: Dok Bawaslu Soppeng
Bawaslu Soppeng merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada KPU. Usulan ini disampaikan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada dan Pilgub.

Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi mengatakan TPS yang dikrekomendasikan PSU yakni TPS 2 Kelurahan Lalabata Rilau dan TPS 7 Kelurahan Botto.

"Rekomendasi Bawaslu dikeluarkan pada Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten setelah KPU Soppeng dan PPK Kecamatan Lalabata tidak dapat menyelesaikan problem rekap di tingkat kecamatan. Sebagaimana catatan kejadian khusus yang dibacakan oleh Ketua PPK Kecamatan Lalabata," kata Hasbi pada Rabu (04/12/2024).

Hasbi menyampaikan bahwa rekomendasi PSU didasarkan pada temuan sejumlah pelanggaran yang melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu tata cara dan prosedur pemungutan suara.

“Berdasarkan hasil kajian dan laporan pengawas di lapangan, terdapat pelanggaran prosedural yang signifikan. Sehingga kami merekomendasikan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut," ujarnya.

Dia menuturkan, ada pelanggaran administrasi Pemilu, yakni terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemungutan dan penghitungan suara yang mengakibatkan ketidakabsahan hasil suara.

"Jadi kasusnya sama, bahwa ada pemilih pada dua TPS ini yang terdaftar di DPT Kota Makassar dan memilih di Soppeng. Tapi mereka tidak memiliki pindah memilih," tutur Hasbi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya