Jumlah Pasutri Tanpa Akta Nikah di Kabupaten Bantaeng Tinggi
Bahar Karibo
Rabu, 04 Desember 2024 - 16:09 WIB
Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Balai Kartini, Selasa 3 November 2024.
Sidang Isbat terpadu ini diikuti 100 pasang suami istri (pasutri) dari berbagai kalangan itu. Sidang dibuka oleh Penjabat Bupati Bantaeng Andi Abubakar.
Penjabat Bupati Bantaeng menyampaikan, sidang isbat gratis ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap warga yang sudah menikah secara sah namun belum memiliki buku nikah atau akta nikah.
"Sidang isbat ini sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasutri yang sudah menikah tapi belum punya akta nikah," kata Pj Bapati.
Menurut dia,berdasarkan laporan dari Dinas Catatan Sipil Bantaeng, warga Bantaeng yang sudah menikah tapi belum memiliki surat nikah masih terbilang banyak. Hingga saat ini, data dari Disdukcapil Bantaeng menyebutkan, jumla pasutri yang belum mengantongi akta nikah sebanyak 28.000.
"Dengan segala keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, dalam rangkaian Hari Jadi Bantaeng kita mencoba melakukan kolaborasi untuk melaksanakan Sidang Isbat Nikah ini agar setelah dilaksanakannya kegiatan ini status nikah/kawinnya dapat tercatat dan akan mendapat buku nikah," ujarnya.
Dia berharap bahwa Sidang Isbat Nikah ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang bisa diberikan untuk masyarakat, agar jelas status perkawinannya, status anak-anaknya dan pencatatan sipilnya.
Sidang Isbat terpadu ini diikuti 100 pasang suami istri (pasutri) dari berbagai kalangan itu. Sidang dibuka oleh Penjabat Bupati Bantaeng Andi Abubakar.
Penjabat Bupati Bantaeng menyampaikan, sidang isbat gratis ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap warga yang sudah menikah secara sah namun belum memiliki buku nikah atau akta nikah.
"Sidang isbat ini sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasutri yang sudah menikah tapi belum punya akta nikah," kata Pj Bapati.
Menurut dia,berdasarkan laporan dari Dinas Catatan Sipil Bantaeng, warga Bantaeng yang sudah menikah tapi belum memiliki surat nikah masih terbilang banyak. Hingga saat ini, data dari Disdukcapil Bantaeng menyebutkan, jumla pasutri yang belum mengantongi akta nikah sebanyak 28.000.
"Dengan segala keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, dalam rangkaian Hari Jadi Bantaeng kita mencoba melakukan kolaborasi untuk melaksanakan Sidang Isbat Nikah ini agar setelah dilaksanakannya kegiatan ini status nikah/kawinnya dapat tercatat dan akan mendapat buku nikah," ujarnya.
Dia berharap bahwa Sidang Isbat Nikah ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang bisa diberikan untuk masyarakat, agar jelas status perkawinannya, status anak-anaknya dan pencatatan sipilnya.