Terbukti Kampanyekan Aurama, Oknum ASN di Kemenag Gowa Divonis 2 Bulan
Tim SINDOmakassar
Kamis, 05 Desember 2024 - 16:57 WIB
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa divonis hukuman pidana 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp3 juta dalam kasus kampanye Paslon Nomor Urut 1 Aurama' pada Pilkada Gowa 2024.
Sardy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.
"Menyatakan terdakwa SARDY YOELFA, S.STP MSi BIN DRS NAHARUDDIN A LERY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana dakwaan tunggal," demikian amar putusan, seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa, (3/12/24).
Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhkan hukuman 2 bulan dan denda oleh majelis hakim sesuai bukti-bukti pelanggaran dan fakta persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan," lanjutnya.
Namun, hukuman pidana penjara tersebut tidak mesti dijalani, karena Sardi menjalani masa percobaan selama empat bulan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3 juta.
"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 4 (empat) bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ristanti Rahim.
Sardy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.
"Menyatakan terdakwa SARDY YOELFA, S.STP MSi BIN DRS NAHARUDDIN A LERY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana dakwaan tunggal," demikian amar putusan, seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa, (3/12/24).
Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhkan hukuman 2 bulan dan denda oleh majelis hakim sesuai bukti-bukti pelanggaran dan fakta persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan," lanjutnya.
Namun, hukuman pidana penjara tersebut tidak mesti dijalani, karena Sardi menjalani masa percobaan selama empat bulan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3 juta.
"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 4 (empat) bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ristanti Rahim.