Terbukti Kampanyekan Aurama, Oknum ASN di Kemenag Gowa Divonis 2 Bulan

Kamis, 05 Des 2024 16:57
Terbukti Kampanyekan Aurama, Oknum ASN di Kemenag Gowa Divonis 2 Bulan
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wabup Gowa Nomor Urut 2, Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil saat mengikuti kampanye. Foto: Istimewa
Comment
Share
GOWA - Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa divonis hukuman pidana 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp3 juta dalam kasus kampanye Paslon Nomor Urut 1 Aurama' pada Pilkada Gowa 2024.

Sardy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Menyatakan terdakwa SARDY YOELFA, S.STP MSi BIN DRS NAHARUDDIN A LERY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana dakwaan tunggal," demikian amar putusan, seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa, (3/12/24).

Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhkan hukuman 2 bulan dan denda oleh majelis hakim sesuai bukti-bukti pelanggaran dan fakta persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan," lanjutnya.

Namun, hukuman pidana penjara tersebut tidak mesti dijalani, karena Sardi menjalani masa percobaan selama empat bulan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3 juta.

"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 4 (empat) bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ristanti Rahim.

Sebelumnya pada hari Senin, (02/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gowa menuntut Terdakwa dengan tuntutan yakni Pidana Penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp3 juta.

Untuk diketahui, Sentra Gakkumdu telah menetapkan Sardi Yoelfa menjadi tersangka tindak pidana pemilu pada awal November 2024 yang lalu atas laporan dari Tim Hukum Paslon Hati Damai karena mengkampanyekan salah satu paslon dengan modus penyuluhan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pallangga.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wabup Gowa Nomor Urut 2, Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil membenarkan adanya putusan tersebut.

"Iya benar, pada hari Selasa kemarin, tanggal 3 Desember 2024, telah di bacakan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait perkara Pidana Pilkada yang melibatkan Kasi Bimas Islam Kemenag Gowa sebagai Terdakwa," ujarnya.

Menurut Khaeril, laporan yang telah dilayangkan oleh Tim Hukum Hati Damai pada akhir bulan Oktober yang lalu di Bawaslu Gowa telah terbukti secara hukum dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Dengan adanya pembacaan putusan tersebut kemarin di Pengadilan, tentu telah membuktikan secara hukum bahwa pelanggaran netralitas pejabat ASN Kemenag Gowa itu yang melakukan tindakan keberpihakan atau menguntungkan Paslon Nomor Urut 1 Aurama' benar adanya," jelasnya.

Dengan demikian, pihaknya memberikan apresiasi kepada Bawaslu Gowa beserta jajarannya atas kerja keras yang luar biasa dalam menangani perkara ini hingga adanya kepastian hukum.

"Kami dari Tim Hukum Hati Damai tentunya mengapresiasi yang sebesar-besarnya kinerja Bawaslu Gowa, khususnya Sentra Gakkumdu yang telah bekerja keras memproses laporan kami mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga adanya putusan pengadilan," tambah Khaeril.

Ia juga berharap bahwa dengan adanya putusan tersebut mengenai tindakan pelanggaran netralitas ASN yang telah terbukti di Pengadilan, dapat menjadi pembelajaran kedepannya bagi para ASN sebagai abdi negara untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis guna memastikan demokrasi berjalan dengan baik dan adil.
(GUS)
Berita Terkait
KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP, Pengadu Klaim Punya 100 Alat Bukti
Sulsel
KPU Gowa Dilaporkan ke DKPP, Pengadu Klaim Punya 100 Alat Bukti
KPU Gowa dilaporkan ke DKPP RI. Pengadu ialah Ridwan Basri yang memberikan kuasa kepada Muallim Bahar. Keduanya merupakan Kuasa Hukum Paslon Amir Uskara-Irmawati Haeruddin di Pilkada 2024 lalu.
Jum'at, 31 Jan 2025 11:50
Hadiri Penetapan Kepala Daerah Terpilih, Adnan Harap Transisi Kepemimpinan Berjalan Lancar
Sulsel
Hadiri Penetapan Kepala Daerah Terpilih, Adnan Harap Transisi Kepemimpinan Berjalan Lancar
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2024 di Mahoni Hall.
Jum'at, 10 Jan 2025 13:36
KPU Gowa Tetapkan Husniah-Darmawangsyah Sebagai Paslon Terpilih di Pilkada 2024
Sulsel
KPU Gowa Tetapkan Husniah-Darmawangsyah Sebagai Paslon Terpilih di Pilkada 2024
KPU Gowa menetapkan Paslon Sitti Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Husniah-DM) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Husniah-DM ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Gowa 2024 usai meraih 225.492 suara atau 53,61% dari total suara sah.
Kamis, 09 Jan 2025 17:26
KPU Gowa Raih Penghargaan Indeks Partisipasi Pemilu dengan Nilai Tertinggi 83,28%
Sulsel
KPU Gowa Raih Penghargaan Indeks Partisipasi Pemilu dengan Nilai Tertinggi 83,28%
KPU Kabupaten Gowa menorehkan prestasi tingkat nasional di penghujung tahun 2024. Mereka mendapatkan penghargaan dari KPU RI.
Senin, 30 Des 2024 22:40
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Sulsel
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Sentra Gakkumdu terus mengawal proses sidang kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bawaslu dan penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (5/12), Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (11/12).
Rabu, 18 Des 2024 13:01
Berita Terbaru