Terbukti Kampanyekan Aurama, Oknum ASN di Kemenag Gowa Divonis 2 Bulan
Kamis, 05 Des 2024 16:57
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wabup Gowa Nomor Urut 2, Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil saat mengikuti kampanye. Foto: Istimewa
GOWA - Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa divonis hukuman pidana 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp3 juta dalam kasus kampanye Paslon Nomor Urut 1 Aurama' pada Pilkada Gowa 2024.
Sardy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.
"Menyatakan terdakwa SARDY YOELFA, S.STP MSi BIN DRS NAHARUDDIN A LERY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana dakwaan tunggal," demikian amar putusan, seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa, (3/12/24).
Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhkan hukuman 2 bulan dan denda oleh majelis hakim sesuai bukti-bukti pelanggaran dan fakta persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan," lanjutnya.
Namun, hukuman pidana penjara tersebut tidak mesti dijalani, karena Sardi menjalani masa percobaan selama empat bulan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3 juta.
"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 4 (empat) bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ristanti Rahim.
Sebelumnya pada hari Senin, (02/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gowa menuntut Terdakwa dengan tuntutan yakni Pidana Penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp3 juta.
Untuk diketahui, Sentra Gakkumdu telah menetapkan Sardi Yoelfa menjadi tersangka tindak pidana pemilu pada awal November 2024 yang lalu atas laporan dari Tim Hukum Paslon Hati Damai karena mengkampanyekan salah satu paslon dengan modus penyuluhan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pallangga.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wabup Gowa Nomor Urut 2, Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil membenarkan adanya putusan tersebut.
"Iya benar, pada hari Selasa kemarin, tanggal 3 Desember 2024, telah di bacakan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait perkara Pidana Pilkada yang melibatkan Kasi Bimas Islam Kemenag Gowa sebagai Terdakwa," ujarnya.
Menurut Khaeril, laporan yang telah dilayangkan oleh Tim Hukum Hati Damai pada akhir bulan Oktober yang lalu di Bawaslu Gowa telah terbukti secara hukum dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.
"Dengan adanya pembacaan putusan tersebut kemarin di Pengadilan, tentu telah membuktikan secara hukum bahwa pelanggaran netralitas pejabat ASN Kemenag Gowa itu yang melakukan tindakan keberpihakan atau menguntungkan Paslon Nomor Urut 1 Aurama' benar adanya," jelasnya.
Dengan demikian, pihaknya memberikan apresiasi kepada Bawaslu Gowa beserta jajarannya atas kerja keras yang luar biasa dalam menangani perkara ini hingga adanya kepastian hukum.
"Kami dari Tim Hukum Hati Damai tentunya mengapresiasi yang sebesar-besarnya kinerja Bawaslu Gowa, khususnya Sentra Gakkumdu yang telah bekerja keras memproses laporan kami mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga adanya putusan pengadilan," tambah Khaeril.
Ia juga berharap bahwa dengan adanya putusan tersebut mengenai tindakan pelanggaran netralitas ASN yang telah terbukti di Pengadilan, dapat menjadi pembelajaran kedepannya bagi para ASN sebagai abdi negara untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis guna memastikan demokrasi berjalan dengan baik dan adil.
Sardy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.
"Menyatakan terdakwa SARDY YOELFA, S.STP MSi BIN DRS NAHARUDDIN A LERY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana dakwaan tunggal," demikian amar putusan, seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa, (3/12/24).
Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhkan hukuman 2 bulan dan denda oleh majelis hakim sesuai bukti-bukti pelanggaran dan fakta persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan," lanjutnya.
Namun, hukuman pidana penjara tersebut tidak mesti dijalani, karena Sardi menjalani masa percobaan selama empat bulan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3 juta.
"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 4 (empat) bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ristanti Rahim.
Sebelumnya pada hari Senin, (02/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gowa menuntut Terdakwa dengan tuntutan yakni Pidana Penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp3 juta.
Untuk diketahui, Sentra Gakkumdu telah menetapkan Sardi Yoelfa menjadi tersangka tindak pidana pemilu pada awal November 2024 yang lalu atas laporan dari Tim Hukum Paslon Hati Damai karena mengkampanyekan salah satu paslon dengan modus penyuluhan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pallangga.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wabup Gowa Nomor Urut 2, Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil membenarkan adanya putusan tersebut.
"Iya benar, pada hari Selasa kemarin, tanggal 3 Desember 2024, telah di bacakan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait perkara Pidana Pilkada yang melibatkan Kasi Bimas Islam Kemenag Gowa sebagai Terdakwa," ujarnya.
Menurut Khaeril, laporan yang telah dilayangkan oleh Tim Hukum Hati Damai pada akhir bulan Oktober yang lalu di Bawaslu Gowa telah terbukti secara hukum dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.
"Dengan adanya pembacaan putusan tersebut kemarin di Pengadilan, tentu telah membuktikan secara hukum bahwa pelanggaran netralitas pejabat ASN Kemenag Gowa itu yang melakukan tindakan keberpihakan atau menguntungkan Paslon Nomor Urut 1 Aurama' benar adanya," jelasnya.
Dengan demikian, pihaknya memberikan apresiasi kepada Bawaslu Gowa beserta jajarannya atas kerja keras yang luar biasa dalam menangani perkara ini hingga adanya kepastian hukum.
"Kami dari Tim Hukum Hati Damai tentunya mengapresiasi yang sebesar-besarnya kinerja Bawaslu Gowa, khususnya Sentra Gakkumdu yang telah bekerja keras memproses laporan kami mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga adanya putusan pengadilan," tambah Khaeril.
Ia juga berharap bahwa dengan adanya putusan tersebut mengenai tindakan pelanggaran netralitas ASN yang telah terbukti di Pengadilan, dapat menjadi pembelajaran kedepannya bagi para ASN sebagai abdi negara untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis guna memastikan demokrasi berjalan dengan baik dan adil.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Sentra Gakkumdu terus mengawal proses sidang kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bawaslu dan penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (5/12), Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (11/12).
Rabu, 18 Des 2024 13:01
Sulsel
Ratusan Warga Tompobalang Syukuran Kemenangan Hati Damai di Pilkada Gowa
Calon Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin dan suami dari Husniah Talenrang, H Khaerul Aco, disambut meriah oleh ratusan warga Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Sombaopu, Minggu (8/12/2024).
Minggu, 08 Des 2024 17:18
Sulsel
Pilkada Gowa Berjalan Sukses Husniah-Darmawangsyah Sampaikan Terima Kasih ke Semua Pihak
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), secara khusus menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan tahapan Pilkada Gowa 2024.
Sabtu, 07 Des 2024 17:34
Sulsel
Terima Hasil Pilkada Gowa 2024, Aurama' Putuskan Tak Menggugat ke MK
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa, Amir Uskara-Irmawati Haeruddin atau Aurama' secara resmi mengakui hasil Pilkada Gowa.
Jum'at, 06 Des 2024 22:34
Sulsel
Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Dugaan Perusakan APK Aurama' ke Kejaksaan
Sentra Gakkumdu Gowa menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pemilihan terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 01 Amir Uskara-Irmawati Haeruddin atau Aurama'.
Jum'at, 06 Des 2024 13:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengadaan Bantuan Ternak Dinas Pertanian Jeneponto Diduga Mark-up Anggaran
2
Hafal Al-Qur'an, 90 Mahasiswa UIN Alauddin Bebas Pembayaran UKT
3
Oknum Polisi di Maros Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Video Mesum Tersebar
4
Komisi II DPR RI Apresiasi Kondisi Fiskal Sulsel Membaik
5
Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Langkah Tanggap Darurat Banjir di Soppeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengadaan Bantuan Ternak Dinas Pertanian Jeneponto Diduga Mark-up Anggaran
2
Hafal Al-Qur'an, 90 Mahasiswa UIN Alauddin Bebas Pembayaran UKT
3
Oknum Polisi di Maros Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Video Mesum Tersebar
4
Komisi II DPR RI Apresiasi Kondisi Fiskal Sulsel Membaik
5
Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Langkah Tanggap Darurat Banjir di Soppeng