Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada Takalar, SK-HN Siap Ajukan Gugatan ke MK
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 06 Desember 2024 - 11:33 WIB
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar, Syamsari Kitta (SK) dan H Nojeng (HN), mengumumkan rencananya untuk menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang melibatkan kolaborasi sejumlah pihak, termasuk pasangan calon M. Firdaus Dg Manye dan Hengky Yasin.
Ketua Tim Pemenangan Paslon SK-HN, Muhammad Idris Leo, menyatakan keprihatinannya atas praktik yang dinilai mencederai demokrasi. Ia menyoroti intervensi dan ketidaknetralan berbagai pihak, termasuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat pemerintah.
"Pilkada Takalar bukan sekadar memilih pemimpin daerah atau seremonial lima tahunan. Ini adalah amanat reformasi yang harus dijalankan sesuai aturan main demokrasi. Segala bentuk keberpihakan dan pelanggaran aturan harus ditegur, bahkan diberi sanksi," tegas Idris Leo.
Ia menambahkan, keberpihakan dan pembiaran dalam proses Pilkada berisiko merusak tatanan demokrasi di Takalar. "Jika aturan main tidak ditegakkan, maka Takalar berisiko menjadi contoh buruk demokrasi, bahkan terburuk di Sulawesi Selatan atau Indonesia," katanya.
Idris Leo juga menegaskan bahwa penyelenggara Pilkada harus bertanggung jawab untuk menjalankan tugas mereka secara profesional dan menjaga netralitas. Menurutnya, Pilkada seharusnya menjadi momentum edukasi politik yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang, bukan ajang degradasi nilai-nilai demokrasi.
Saat ini, tim hukum SK-HN tengah mempersiapkan dokumen gugatan yang rencananya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat. Gugatan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta dugaan pelanggaran TSM dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Takalar, yang memiliki sejarah panjang dalam tradisi politik lokal, diharapkan dapat menjadi teladan dalam pelaksanaan demokrasi yang bersih dan jujur. Gugatan ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan demokrasi di daerah tersebut.
Ketua Tim Pemenangan Paslon SK-HN, Muhammad Idris Leo, menyatakan keprihatinannya atas praktik yang dinilai mencederai demokrasi. Ia menyoroti intervensi dan ketidaknetralan berbagai pihak, termasuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat pemerintah.
"Pilkada Takalar bukan sekadar memilih pemimpin daerah atau seremonial lima tahunan. Ini adalah amanat reformasi yang harus dijalankan sesuai aturan main demokrasi. Segala bentuk keberpihakan dan pelanggaran aturan harus ditegur, bahkan diberi sanksi," tegas Idris Leo.
Ia menambahkan, keberpihakan dan pembiaran dalam proses Pilkada berisiko merusak tatanan demokrasi di Takalar. "Jika aturan main tidak ditegakkan, maka Takalar berisiko menjadi contoh buruk demokrasi, bahkan terburuk di Sulawesi Selatan atau Indonesia," katanya.
Idris Leo juga menegaskan bahwa penyelenggara Pilkada harus bertanggung jawab untuk menjalankan tugas mereka secara profesional dan menjaga netralitas. Menurutnya, Pilkada seharusnya menjadi momentum edukasi politik yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang, bukan ajang degradasi nilai-nilai demokrasi.
Saat ini, tim hukum SK-HN tengah mempersiapkan dokumen gugatan yang rencananya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat. Gugatan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta dugaan pelanggaran TSM dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Takalar, yang memiliki sejarah panjang dalam tradisi politik lokal, diharapkan dapat menjadi teladan dalam pelaksanaan demokrasi yang bersih dan jujur. Gugatan ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan demokrasi di daerah tersebut.