Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada Takalar, SK-HN Siap Ajukan Gugatan ke MK
Jum'at, 06 Des 2024 11:33
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar, Syamsari Kitta dan H Nojeng (SK-HN), mengumumkan rencananya untuk menggugat hasil Pilkada Takalar 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Istimewa
TAKALAR - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar, Syamsari Kitta (SK) dan H Nojeng (HN), mengumumkan rencananya untuk menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang melibatkan kolaborasi sejumlah pihak, termasuk pasangan calon M. Firdaus Dg Manye dan Hengky Yasin.
Ketua Tim Pemenangan Paslon SK-HN, Muhammad Idris Leo, menyatakan keprihatinannya atas praktik yang dinilai mencederai demokrasi. Ia menyoroti intervensi dan ketidaknetralan berbagai pihak, termasuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat pemerintah.
"Pilkada Takalar bukan sekadar memilih pemimpin daerah atau seremonial lima tahunan. Ini adalah amanat reformasi yang harus dijalankan sesuai aturan main demokrasi. Segala bentuk keberpihakan dan pelanggaran aturan harus ditegur, bahkan diberi sanksi," tegas Idris Leo.
Ia menambahkan, keberpihakan dan pembiaran dalam proses Pilkada berisiko merusak tatanan demokrasi di Takalar. "Jika aturan main tidak ditegakkan, maka Takalar berisiko menjadi contoh buruk demokrasi, bahkan terburuk di Sulawesi Selatan atau Indonesia," katanya.
Idris Leo juga menegaskan bahwa penyelenggara Pilkada harus bertanggung jawab untuk menjalankan tugas mereka secara profesional dan menjaga netralitas. Menurutnya, Pilkada seharusnya menjadi momentum edukasi politik yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang, bukan ajang degradasi nilai-nilai demokrasi.
Saat ini, tim hukum SK-HN tengah mempersiapkan dokumen gugatan yang rencananya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat. Gugatan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta dugaan pelanggaran TSM dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Takalar, yang memiliki sejarah panjang dalam tradisi politik lokal, diharapkan dapat menjadi teladan dalam pelaksanaan demokrasi yang bersih dan jujur. Gugatan ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan demokrasi di daerah tersebut.
Masyarakat kini menantikan hasil dari proses hukum di Mahkamah Konstitusi, yang diharapkan dapat membawa keadilan dan memperbaiki sistem Pilkada di Takalar demi masa depan demokrasi yang lebih baik.
Ketua Tim Pemenangan Paslon SK-HN, Muhammad Idris Leo, menyatakan keprihatinannya atas praktik yang dinilai mencederai demokrasi. Ia menyoroti intervensi dan ketidaknetralan berbagai pihak, termasuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat pemerintah.
"Pilkada Takalar bukan sekadar memilih pemimpin daerah atau seremonial lima tahunan. Ini adalah amanat reformasi yang harus dijalankan sesuai aturan main demokrasi. Segala bentuk keberpihakan dan pelanggaran aturan harus ditegur, bahkan diberi sanksi," tegas Idris Leo.
Ia menambahkan, keberpihakan dan pembiaran dalam proses Pilkada berisiko merusak tatanan demokrasi di Takalar. "Jika aturan main tidak ditegakkan, maka Takalar berisiko menjadi contoh buruk demokrasi, bahkan terburuk di Sulawesi Selatan atau Indonesia," katanya.
Idris Leo juga menegaskan bahwa penyelenggara Pilkada harus bertanggung jawab untuk menjalankan tugas mereka secara profesional dan menjaga netralitas. Menurutnya, Pilkada seharusnya menjadi momentum edukasi politik yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang, bukan ajang degradasi nilai-nilai demokrasi.
Saat ini, tim hukum SK-HN tengah mempersiapkan dokumen gugatan yang rencananya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat. Gugatan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta dugaan pelanggaran TSM dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Takalar, yang memiliki sejarah panjang dalam tradisi politik lokal, diharapkan dapat menjadi teladan dalam pelaksanaan demokrasi yang bersih dan jujur. Gugatan ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan demokrasi di daerah tersebut.
Masyarakat kini menantikan hasil dari proses hukum di Mahkamah Konstitusi, yang diharapkan dapat membawa keadilan dan memperbaiki sistem Pilkada di Takalar demi masa depan demokrasi yang lebih baik.
(TRI)
Berita Terkait
News
Sistem Pemilu Harus Mampu Ciptakan Pemerintahan Efektif
Sistem pemilu proporsional yang dijalankan telah teruji dalam perjalanan sejarah karena mampu menghasilkan badan perwakilan yang menampung keberagaman masyarakat di Indonesia.
Kamis, 19 Des 2024 09:10
Sulsel
Andalan Hati Siapkan Tim Hukum, Siap Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Danny-Azhar di MK
Terkait Gugatan Paslon Danny-Azhar ke MK, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) selaku pihak terkait menyiapkan tim hukum.
Senin, 16 Des 2024 14:45
Sulsel
KPU Selayar Siapkan Bukti Pendukung Hadapi Gugatan Paslon di MK
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan pihaknya sedang menyiapkan bukti pendukung untuk melawan gugatan di MK.
Rabu, 11 Des 2024 18:45
News
Ketua MK Tegaskan Integritas Hakim Konstitusi Tangani Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus membuka layanan pendaftaran permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Serentak 2024 hingga hingga Rabu (11/12/2024) dini hari.
Rabu, 11 Des 2024 17:46
News
MK Sudah Terima 209 Permohonan Sengketa Pilkada 2024
Sejumlah pihak terus mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.
Rabu, 11 Des 2024 08:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengadaan Bantuan Ternak Dinas Pertanian Jeneponto Diduga Mark-up Anggaran
2
Hafal Al-Qur'an, 90 Mahasiswa UIN Alauddin Bebas Pembayaran UKT
3
Oknum Polisi di Maros Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Video Mesum Tersebar
4
Komisi II DPR RI Apresiasi Kondisi Fiskal Sulsel Membaik
5
Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Langkah Tanggap Darurat Banjir di Soppeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengadaan Bantuan Ternak Dinas Pertanian Jeneponto Diduga Mark-up Anggaran
2
Hafal Al-Qur'an, 90 Mahasiswa UIN Alauddin Bebas Pembayaran UKT
3
Oknum Polisi di Maros Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Video Mesum Tersebar
4
Komisi II DPR RI Apresiasi Kondisi Fiskal Sulsel Membaik
5
Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Langkah Tanggap Darurat Banjir di Soppeng