Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok

Rabu, 02 Jul 2025 17:02
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
DKPP saat menggelar sidang pembacaan putusan beberapa waktu lalu. Foto: Dok DKPP RI
Comment
Share
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.

Perkara ini diadukan oleh Ketua Gelora Takalar, Jusalim Sammak. Sedangkan pihak yang diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nelliaty, beserta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, yaitu Zahlul Fadil dan Ince Hadiy Rahmat.

Jusalim Sammak mendalilkan para teradu tidak melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran bakal calon Bupati Takalar dalam Pilkada 2024. Para teradu diduga membiarkan kelalaian KPU Kabupaten Takalar terkait perubahan nama salah satu calon Bupati Takalar yang sudah berdasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Takalar tertanggal 9 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu Takalar, Nelliaty mengatakan pihaknya sudah siap mengikuti sidang DKPP besok. Ia mengklaim telah bekerja sesuai dengan regulasi selama tahapan Pilkada 2024.

"Alhamdulillah Insha Allah kami akan hadir bertiga dan memberikan jawaban terhadap aduan pengadu. Kami menganggap sidang DKPP ini sebagai ruang pembuktian atas kinerja bahwa kami sudah profesional dalam bekerja karena semua yang kami lakukan sudah sesuai tatacara, mekanisme dan prosedural dan berdasarkan pada regulasi," jelasnya.

Sementara Sekretaris DKPP, David Yama mengungkapkan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” tutur David.

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” tandas David.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru