KPU Jeneponto Hanya Lakukan PSU di 2 TPS dari 8 yang Direkomendasikan Bawaslu
Sulaiman Nai
Jum'at, 06 Desember 2024 - 16:48 WIB
KPU Jeneponto memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 hanya di dua TPS. Jumlah ini lebih sedikit dari yang direkomendasikan Bawaslu.
Bawaslu sebelumnya telah merekomendasikan pelaksanaan PSU pada 8 TPS. Belakangan, KPU Jeneponto hanya menyetujui hanya 2 TPS.
Kedua TPS tersebut yakni TPS 002 di Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke. Di sana, PSU sudah dilaksanakan Kamis kemarin. Lokasi kedua, TPS 001 Desa Jenetalassa dijadwalkan pada Sabtu besok.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menjelaskan bahwa pihaknya merekomendasikan delapan TPS di Jeneponto untuk PSU.
“Di Kelara ada dua (TPS) yang sempat viral kemarin, terus di Bontoramba, Rumbia juga ada, Arungkeke, Turatea, pokoknya Jeneponto itu ada delapan (TPS) yang kita rekomendasi ke PPK di Kecamatan," ungkap Mardiana.
Salah satu Liaison Officer (LO) paslon Bupati dan Wakil Bupati yang merasa dirugikan, Hardianto Haris, menekankan, PSU ini diminta bukan untuk kepentingan sepihak. Melainkan karena adanya dugaan praktik pelanggaran disinyalir terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Ini bukan kepentingan salah satu paslon yang dirugikan, ini kepentingan suara pemilih yang seharusanya tidak terjadi, banyak temuan pelanggaran di lapangan, sehingga kami melayangkan permintaan PSU," kata Hardianto.
Bawaslu sebelumnya telah merekomendasikan pelaksanaan PSU pada 8 TPS. Belakangan, KPU Jeneponto hanya menyetujui hanya 2 TPS.
Kedua TPS tersebut yakni TPS 002 di Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke. Di sana, PSU sudah dilaksanakan Kamis kemarin. Lokasi kedua, TPS 001 Desa Jenetalassa dijadwalkan pada Sabtu besok.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menjelaskan bahwa pihaknya merekomendasikan delapan TPS di Jeneponto untuk PSU.
“Di Kelara ada dua (TPS) yang sempat viral kemarin, terus di Bontoramba, Rumbia juga ada, Arungkeke, Turatea, pokoknya Jeneponto itu ada delapan (TPS) yang kita rekomendasi ke PPK di Kecamatan," ungkap Mardiana.
Salah satu Liaison Officer (LO) paslon Bupati dan Wakil Bupati yang merasa dirugikan, Hardianto Haris, menekankan, PSU ini diminta bukan untuk kepentingan sepihak. Melainkan karena adanya dugaan praktik pelanggaran disinyalir terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Ini bukan kepentingan salah satu paslon yang dirugikan, ini kepentingan suara pemilih yang seharusanya tidak terjadi, banyak temuan pelanggaran di lapangan, sehingga kami melayangkan permintaan PSU," kata Hardianto.