KPU Jeneponto Hanya Lakukan PSU di 2 TPS dari 8 yang Direkomendasikan Bawaslu

Jum'at, 06 Des 2024 16:48
KPU Jeneponto Hanya Lakukan PSU di 2 TPS dari 8 yang Direkomendasikan Bawaslu
Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif saat memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - KPU Jeneponto memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 hanya di dua TPS. Jumlah ini lebih sedikit dari yang direkomendasikan Bawaslu.

Bawaslu sebelumnya telah merekomendasikan pelaksanaan PSU pada 8 TPS. Belakangan, KPU Jeneponto hanya menyetujui hanya 2 TPS.

Kedua TPS tersebut yakni TPS 002 di Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke. Di sana, PSU sudah dilaksanakan Kamis kemarin. Lokasi kedua, TPS 001 Desa Jenetalassa dijadwalkan pada Sabtu besok.

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menjelaskan bahwa pihaknya merekomendasikan delapan TPS di Jeneponto untuk PSU.

“Di Kelara ada dua (TPS) yang sempat viral kemarin, terus di Bontoramba, Rumbia juga ada, Arungkeke, Turatea, pokoknya Jeneponto itu ada delapan (TPS) yang kita rekomendasi ke PPK di Kecamatan," ungkap Mardiana.

Salah satu Liaison Officer (LO) paslon Bupati dan Wakil Bupati yang merasa dirugikan, Hardianto Haris, menekankan, PSU ini diminta bukan untuk kepentingan sepihak. Melainkan karena adanya dugaan praktik pelanggaran disinyalir terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Ini bukan kepentingan salah satu paslon yang dirugikan, ini kepentingan suara pemilih yang seharusanya tidak terjadi, banyak temuan pelanggaran di lapangan, sehingga kami melayangkan permintaan PSU," kata Hardianto.

Salah satu pelanggaran berat yang mereka temukan di lapangan adalah adanya pemilih yang mencoblos dua kali. Bukan hanya itu, banyak juga lonjakan DPT, DPK, DPtB yang ditemukan, berdasar dengan investigasi di lapangan.

Sebelumnya, rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan Kelara ditolak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara. Adapun rekomendasi PSU dikeluarkan Panwascam Kelara, yakni TPS 005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan.

Kedua TPS itu berada di wilayah Kecamatan Kelara, Jeneponto.

Keputusan ini menuai kritik tajam dari Bawaslu Sulsel. Bahkan, Bawaslu Sulsel menyerukan transparansi dan penjelasan komprehensif dari jajaran KPU terkait dasar penolakan tersebut.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan setelah ditemukan indikasi pelanggaran serius di beberapa TPS.

"Yang keluar rekomendasi PSU itu 8 TPS. Yang saya tahu itu yang sudah keluar yaitu, yang sudah ada jawaban dari PPK itu di Kecamatan Kelara untuk TPS 5 Tolo Barat dan TPS 1 Tolo Selatan," kata Saiful Jihad.

Saiful Jihad sangat heran dengan pernyataan PPK Kelara menyatakan bahwa tidak ada syarat untuk dilaksanakannya PSU dalam kajian mereka.

Padahal, dalam kajian Bawaslu, PSU justru dianggap bersyarat untuk dilaksanakan karena ditemukan adanya pemilih yang seharusnya tidak berhak memilih di TPS tersebut.

"Kajian Bawaslu dikatakan bersyarat untuk di-PSU-kan. Karena ada pemilih yang sebenarnya tidak berhak memilih di TPS tersebut," tegas Saiful Jihad.

Saiful Jihad lantas menilai penolakan ini kurang berdasar.

Kendati demikian, hingga kini, Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming Syarif, tak kunjung muncul. SINDO Makassar sudah berusaha mengkonfirmasi Ketua KPU Jeneponto namun belum ada tanggapan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru