Berkas Memenuhi Syarat, KPU Jeneponto dan Bawaslu hingga Provinsi Diadukan ke DKPP

Minggu, 26 Jan 2025 17:42
Berkas Memenuhi Syarat, KPU Jeneponto dan Bawaslu hingga Provinsi Diadukan ke DKPP
Suasana persidangan salah satu perkara di DKPP RI. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Berkas perkara laporan kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Sarif-Qalby di DKPP akhirnya memenuhi syarat.

Laporan aduan dilayangkan Liaision Officer (LO) Sarif-Qalby, Hardianto Haris. Ia menyampaikan langsung berkasnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta.

Dipantau situs DKPP, Minggu (26/1/2025), aduan yang dilayangkan itu bernomor 706/1-10/SET-02/XII/2024, dan telah berhasil diverifikasi.

"Hasil Verifikasi Administrasi: Memenuhi Syarat (MS), Nomor Pengaduan: 20-P/L-DKPP/I/2025. Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 10 Januari 2025," sebagaimana tercantum dalam situs DKPP.

Sementara yang diadukan masing-masing adalah Asming (Ketua KPU Kabupaten Jeneponto), dan Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, serta Ilham Hidayat selaku anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

"Memberikan kuasa kepada: 1.Rahmad Masturi, 2. Asdar Arti, 3. Busman Muin," tulisnya.

Kendati begitu, aduan ini dilayangkan untuk meminta DKPP memeriksa seluruh teradu, lantaran diduga kontestasi politik di Kabupaten Jeneponto dinilai tidak transparan.

Selain itu, beberapa catatan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten tidak diindahkan.

Selain itu, pasangan cabup-wabup Jeneponto, Paris Yasir - Islam Iskandar juga melayangkan aduan ke DKPP. Mereka mengadukan Bawaslu Sulsel - Bawaslu Jeneponto.

"Pengadu: 1. H. Paris Yasir, 2. Islam Iskandar, dan Memberikan kuasa kepada: 1. Saiful, 2. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, 3. Nasrum, dkk," tulisnya.

Sementara kuasa hukum mengadukan, Mardiana Rusli (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), Saiful Jihad (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), Muhammad Alwi (Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto), Eric Fathur Rahman (Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto), Nurbayanti (Ketua Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto), Ahmad Ari Suhud (Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto).

Kemudian, Rusli (Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto), Baktiar (Ketua Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto), Syamsiah (Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto), Muh. Iqbal Mutalib (Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto), Muh. Alim Bahri (Ketua Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto), Irfan Hajir Suhair (Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto).

Serta Nurmi Assyurthy Djamal (Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto), M. Hasan (Ketua Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto), Ulfa Wahyuni (Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto), Saharuddin (Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto).

"Hasil Verifikasi Administrasi: Memenuhi Syarat (MS), Nomor Pengaduan: 8-P/L-DKPP/I/2025. Keterangan: Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 6 Januari 2025," tulisnya.

Untuk jadwal sidang dari masing-masing pengadu yang secara resmi telah memenuhi syarat oleh DKPP, sejauh ini belum ada dirilis dari situsnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru