Berkas Memenuhi Syarat, KPU Jeneponto dan Bawaslu hingga Provinsi Diadukan ke DKPP
Minggu, 26 Jan 2025 17:42

Suasana persidangan salah satu perkara di DKPP RI. Foto: Istimewa
JAKARTA - Berkas perkara laporan kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Sarif-Qalby di DKPP akhirnya memenuhi syarat.
Laporan aduan dilayangkan Liaision Officer (LO) Sarif-Qalby, Hardianto Haris. Ia menyampaikan langsung berkasnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta.
Dipantau situs DKPP, Minggu (26/1/2025), aduan yang dilayangkan itu bernomor 706/1-10/SET-02/XII/2024, dan telah berhasil diverifikasi.
"Hasil Verifikasi Administrasi: Memenuhi Syarat (MS), Nomor Pengaduan: 20-P/L-DKPP/I/2025. Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 10 Januari 2025," sebagaimana tercantum dalam situs DKPP.
Sementara yang diadukan masing-masing adalah Asming (Ketua KPU Kabupaten Jeneponto), dan Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, serta Ilham Hidayat selaku anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
"Memberikan kuasa kepada: 1.Rahmad Masturi, 2. Asdar Arti, 3. Busman Muin," tulisnya.
Kendati begitu, aduan ini dilayangkan untuk meminta DKPP memeriksa seluruh teradu, lantaran diduga kontestasi politik di Kabupaten Jeneponto dinilai tidak transparan.
Selain itu, beberapa catatan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten tidak diindahkan.
Selain itu, pasangan cabup-wabup Jeneponto, Paris Yasir - Islam Iskandar juga melayangkan aduan ke DKPP. Mereka mengadukan Bawaslu Sulsel - Bawaslu Jeneponto.
"Pengadu: 1. H. Paris Yasir, 2. Islam Iskandar, dan Memberikan kuasa kepada: 1. Saiful, 2. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, 3. Nasrum, dkk," tulisnya.
Sementara kuasa hukum mengadukan, Mardiana Rusli (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), Saiful Jihad (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), Muhammad Alwi (Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto), Eric Fathur Rahman (Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto), Nurbayanti (Ketua Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto), Ahmad Ari Suhud (Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto).
Kemudian, Rusli (Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto), Baktiar (Ketua Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto), Syamsiah (Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto), Muh. Iqbal Mutalib (Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto), Muh. Alim Bahri (Ketua Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto), Irfan Hajir Suhair (Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto).
Serta Nurmi Assyurthy Djamal (Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto), M. Hasan (Ketua Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto), Ulfa Wahyuni (Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto), Saharuddin (Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto).
"Hasil Verifikasi Administrasi: Memenuhi Syarat (MS), Nomor Pengaduan: 8-P/L-DKPP/I/2025. Keterangan: Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 6 Januari 2025," tulisnya.
Untuk jadwal sidang dari masing-masing pengadu yang secara resmi telah memenuhi syarat oleh DKPP, sejauh ini belum ada dirilis dari situsnya.
Laporan aduan dilayangkan Liaision Officer (LO) Sarif-Qalby, Hardianto Haris. Ia menyampaikan langsung berkasnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta.
Dipantau situs DKPP, Minggu (26/1/2025), aduan yang dilayangkan itu bernomor 706/1-10/SET-02/XII/2024, dan telah berhasil diverifikasi.
"Hasil Verifikasi Administrasi: Memenuhi Syarat (MS), Nomor Pengaduan: 20-P/L-DKPP/I/2025. Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 10 Januari 2025," sebagaimana tercantum dalam situs DKPP.
Sementara yang diadukan masing-masing adalah Asming (Ketua KPU Kabupaten Jeneponto), dan Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, serta Ilham Hidayat selaku anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
"Memberikan kuasa kepada: 1.Rahmad Masturi, 2. Asdar Arti, 3. Busman Muin," tulisnya.
Kendati begitu, aduan ini dilayangkan untuk meminta DKPP memeriksa seluruh teradu, lantaran diduga kontestasi politik di Kabupaten Jeneponto dinilai tidak transparan.
Selain itu, beberapa catatan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten tidak diindahkan.
Selain itu, pasangan cabup-wabup Jeneponto, Paris Yasir - Islam Iskandar juga melayangkan aduan ke DKPP. Mereka mengadukan Bawaslu Sulsel - Bawaslu Jeneponto.
"Pengadu: 1. H. Paris Yasir, 2. Islam Iskandar, dan Memberikan kuasa kepada: 1. Saiful, 2. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, 3. Nasrum, dkk," tulisnya.
Sementara kuasa hukum mengadukan, Mardiana Rusli (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), Saiful Jihad (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), Muhammad Alwi (Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto), Eric Fathur Rahman (Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto), Nurbayanti (Ketua Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto), Ahmad Ari Suhud (Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto).
Kemudian, Rusli (Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto), Baktiar (Ketua Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto), Syamsiah (Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto), Muh. Iqbal Mutalib (Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto), Muh. Alim Bahri (Ketua Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto), Irfan Hajir Suhair (Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto).
Serta Nurmi Assyurthy Djamal (Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto), M. Hasan (Ketua Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto), Ulfa Wahyuni (Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto), Saharuddin (Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto).
"Hasil Verifikasi Administrasi: Memenuhi Syarat (MS), Nomor Pengaduan: 8-P/L-DKPP/I/2025. Keterangan: Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 6 Januari 2025," tulisnya.
Untuk jadwal sidang dari masing-masing pengadu yang secara resmi telah memenuhi syarat oleh DKPP, sejauh ini belum ada dirilis dari situsnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
Oknum Komisioner Bawaslu Wajo berinisial HO resmi mengundurkan diri usai dilaporkan kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (18/9/2025).
Kamis, 18 Sep 2025 22:34

Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42

Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26

News
In Memoriam Ismail Masse: Pelembagaan Demokrasi dan Integritas Penyelenggara Pemilu
Tulisan ini merupakan catatan singkat milik Syarifuddin Jurdi yang mengenang Ismail Masse, mantan Kabag SDM KPU Sulsel yang baru saja meninggal dunia.
Senin, 04 Agu 2025 14:07

Sulsel
Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kamis, 24 Jul 2025 19:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
2

Struktur Hanura Sulsel Bak Indonesia Mini, 50 Pengurusnya dari Berbagai Kalangan
3

PT Vale - Pemkab Kolaka Sepakat Berdayakan Tenaga Kerja & Pengusaha Lokal
4

Sinergi Zurich & Danamon Hadirkan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis
5

Penguatan Komunikasi Baznas sebagai Wujud Tanggung Jawab Program
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri
2

Struktur Hanura Sulsel Bak Indonesia Mini, 50 Pengurusnya dari Berbagai Kalangan
3

PT Vale - Pemkab Kolaka Sepakat Berdayakan Tenaga Kerja & Pengusaha Lokal
4

Sinergi Zurich & Danamon Hadirkan Perlindungan Optimal Penyakit Kritis
5

Penguatan Komunikasi Baznas sebagai Wujud Tanggung Jawab Program