home sulsel

Gugatan Pelanggaran TSM Pilkada Takalar: SK-HN Harap MK Proses Secara Adil

Jum'at, 06 Desember 2024 - 21:04 WIB
Pasangan calon di Pilkada Takalar 2024, Syamsari Kitta dan H Nojeng (SK-HN), resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 Desember 2024. Foto/Istimewa
Pasangan calon di Pilkada Takalar 2024, Syamsari Kitta dan H Nojeng (SK-HN), resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 Desember 2024. Gugatan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam mendukung pasangan calon Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin.

Tim hukum Paslon SK-HN, Mirwan, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN di berbagai tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Mirwan, bukti tersebut juga menunjukkan adanya arahan langsung kepada aparatur desa untuk mendukung salah satu pasangan calon.

“Kami telah memperoleh bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN dan aparatur desa secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bukti tersebut melibatkan Sekretaris Daerah, 30% kepala dinas, 40% kepala bidang, 60% camat, dan 55% kepala desa yang terlibat berdasarkan data yang telah kami himpun,” ungkap Mirwan.

Ia menegaskan bahwa bukti-bukti ini telah diajukan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi.

Tim hukum SK-HN optimis bahwa gugatan ini akan mendapatkan perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi. Diharapkan Mahkamah Konstitusi memproses dan menjatuhkan putusan yang adil.

“Kami percaya bahwa MK akan memberikan keputusan yang adil. Gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan pasangan calon, tetapi juga untuk menjaga kualitas demokrasi di Takalar,” ujar Mirwan.

Ketua tim pemenangan SK-HN, Idris Leo, mengimbau agar para pendukung tetap memberikan dukungan moral dan doa. “Gugatan ini adalah langkah menuju keadilan untuk masyarakat Takalar. Kami harap masyarakat tetap solid dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap,” ungkapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya