Gugatan Pelanggaran TSM Pilkada Takalar: SK-HN Harap MK Proses Secara Adil
Jum'at, 06 Des 2024 21:04

Pasangan calon di Pilkada Takalar 2024, Syamsari Kitta dan H Nojeng (SK-HN), resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 Desember 2024. Foto/Istimewa
TAKALAR - Pasangan calon di Pilkada Takalar 2024, Syamsari Kitta dan H Nojeng (SK-HN), resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 Desember 2024. Gugatan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam mendukung pasangan calon Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin.
Tim hukum Paslon SK-HN, Mirwan, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN di berbagai tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Mirwan, bukti tersebut juga menunjukkan adanya arahan langsung kepada aparatur desa untuk mendukung salah satu pasangan calon.
“Kami telah memperoleh bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN dan aparatur desa secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bukti tersebut melibatkan Sekretaris Daerah, 30% kepala dinas, 40% kepala bidang, 60% camat, dan 55% kepala desa yang terlibat berdasarkan data yang telah kami himpun,” ungkap Mirwan.
Ia menegaskan bahwa bukti-bukti ini telah diajukan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi.
Tim hukum SK-HN optimis bahwa gugatan ini akan mendapatkan perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi. Diharapkan Mahkamah Konstitusi memproses dan menjatuhkan putusan yang adil.
“Kami percaya bahwa MK akan memberikan keputusan yang adil. Gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan pasangan calon, tetapi juga untuk menjaga kualitas demokrasi di Takalar,” ujar Mirwan.
Ketua tim pemenangan SK-HN, Idris Leo, mengimbau agar para pendukung tetap memberikan dukungan moral dan doa. “Gugatan ini adalah langkah menuju keadilan untuk masyarakat Takalar. Kami harap masyarakat tetap solid dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap,” ungkapnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dianggap mencederai prinsip demokrasi. Banyak pihak berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses kasus ini secara transparan dan memberikan keputusan yang adil untuk menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah di Takalar.
Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi titik terang dalam proses politik di Takalar dan memberikan pelajaran berharga bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Tim hukum Paslon SK-HN, Mirwan, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN di berbagai tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Mirwan, bukti tersebut juga menunjukkan adanya arahan langsung kepada aparatur desa untuk mendukung salah satu pasangan calon.
“Kami telah memperoleh bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN dan aparatur desa secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bukti tersebut melibatkan Sekretaris Daerah, 30% kepala dinas, 40% kepala bidang, 60% camat, dan 55% kepala desa yang terlibat berdasarkan data yang telah kami himpun,” ungkap Mirwan.
Ia menegaskan bahwa bukti-bukti ini telah diajukan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi.
Tim hukum SK-HN optimis bahwa gugatan ini akan mendapatkan perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi. Diharapkan Mahkamah Konstitusi memproses dan menjatuhkan putusan yang adil.
“Kami percaya bahwa MK akan memberikan keputusan yang adil. Gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan pasangan calon, tetapi juga untuk menjaga kualitas demokrasi di Takalar,” ujar Mirwan.
Ketua tim pemenangan SK-HN, Idris Leo, mengimbau agar para pendukung tetap memberikan dukungan moral dan doa. “Gugatan ini adalah langkah menuju keadilan untuk masyarakat Takalar. Kami harap masyarakat tetap solid dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap,” ungkapnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dianggap mencederai prinsip demokrasi. Banyak pihak berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses kasus ini secara transparan dan memberikan keputusan yang adil untuk menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah di Takalar.
Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi titik terang dalam proses politik di Takalar dan memberikan pelajaran berharga bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait

News
Calon Tunggal, Inosentius Samsul Disetujui Jadi Hakim MK
Pejabat ahli utama di Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul disetujui menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dirinya menjadi calon tunggal.
Kamis, 21 Agu 2025 19:59

Sulsel
Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
Ucapan Ketua Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, nyatanya terbukti.
Selasa, 08 Jul 2025 22:42

Sulsel
MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Selasa, 08 Jul 2025 21:14

Sulsel
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.
Rabu, 02 Jul 2025 17:02

Sulsel
Kubu Naili-Ome Nilai Kuasa Hukum RMB-ATK Soal LHKPN Mengada-ada
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili TrisaL dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) menilai pernyataan kuasa hukum Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), Wahyu Kasrul terkait LHKPN mengada-ada, bahkan menyesatkan.
Rabu, 25 Jun 2025 20:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
3

Pemasok Material Proyek Embung Tagih Utang Natsir Ali Rp1 Miliar
4

Dibantu Modal dari Amartha, Ibu Dewi Berjualan Jalangkote hingga Beromset Ratusan Juta
5

Sepakat Perkuat Kolaborasi, AUHM Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
3

Pemasok Material Proyek Embung Tagih Utang Natsir Ali Rp1 Miliar
4

Dibantu Modal dari Amartha, Ibu Dewi Berjualan Jalangkote hingga Beromset Ratusan Juta
5

Sepakat Perkuat Kolaborasi, AUHM Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar