Gugatan Pelanggaran TSM Pilkada Takalar: SK-HN Harap MK Proses Secara Adil
Jum'at, 06 Des 2024 21:04
Pasangan calon di Pilkada Takalar 2024, Syamsari Kitta dan H Nojeng (SK-HN), resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 Desember 2024. Foto/Istimewa
TAKALAR - Pasangan calon di Pilkada Takalar 2024, Syamsari Kitta dan H Nojeng (SK-HN), resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 6 Desember 2024. Gugatan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam mendukung pasangan calon Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin.
Tim hukum Paslon SK-HN, Mirwan, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN di berbagai tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Mirwan, bukti tersebut juga menunjukkan adanya arahan langsung kepada aparatur desa untuk mendukung salah satu pasangan calon.
“Kami telah memperoleh bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN dan aparatur desa secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bukti tersebut melibatkan Sekretaris Daerah, 30% kepala dinas, 40% kepala bidang, 60% camat, dan 55% kepala desa yang terlibat berdasarkan data yang telah kami himpun,” ungkap Mirwan.
Ia menegaskan bahwa bukti-bukti ini telah diajukan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi.
Tim hukum SK-HN optimis bahwa gugatan ini akan mendapatkan perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi. Diharapkan Mahkamah Konstitusi memproses dan menjatuhkan putusan yang adil.
“Kami percaya bahwa MK akan memberikan keputusan yang adil. Gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan pasangan calon, tetapi juga untuk menjaga kualitas demokrasi di Takalar,” ujar Mirwan.
Ketua tim pemenangan SK-HN, Idris Leo, mengimbau agar para pendukung tetap memberikan dukungan moral dan doa. “Gugatan ini adalah langkah menuju keadilan untuk masyarakat Takalar. Kami harap masyarakat tetap solid dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap,” ungkapnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dianggap mencederai prinsip demokrasi. Banyak pihak berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses kasus ini secara transparan dan memberikan keputusan yang adil untuk menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah di Takalar.
Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi titik terang dalam proses politik di Takalar dan memberikan pelajaran berharga bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Tim hukum Paslon SK-HN, Mirwan, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN di berbagai tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Mirwan, bukti tersebut juga menunjukkan adanya arahan langsung kepada aparatur desa untuk mendukung salah satu pasangan calon.
“Kami telah memperoleh bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan ASN dan aparatur desa secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bukti tersebut melibatkan Sekretaris Daerah, 30% kepala dinas, 40% kepala bidang, 60% camat, dan 55% kepala desa yang terlibat berdasarkan data yang telah kami himpun,” ungkap Mirwan.
Ia menegaskan bahwa bukti-bukti ini telah diajukan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi.
Tim hukum SK-HN optimis bahwa gugatan ini akan mendapatkan perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi. Diharapkan Mahkamah Konstitusi memproses dan menjatuhkan putusan yang adil.
“Kami percaya bahwa MK akan memberikan keputusan yang adil. Gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan pasangan calon, tetapi juga untuk menjaga kualitas demokrasi di Takalar,” ujar Mirwan.
Ketua tim pemenangan SK-HN, Idris Leo, mengimbau agar para pendukung tetap memberikan dukungan moral dan doa. “Gugatan ini adalah langkah menuju keadilan untuk masyarakat Takalar. Kami harap masyarakat tetap solid dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap,” ungkapnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dianggap mencederai prinsip demokrasi. Banyak pihak berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses kasus ini secara transparan dan memberikan keputusan yang adil untuk menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah di Takalar.
Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi titik terang dalam proses politik di Takalar dan memberikan pelajaran berharga bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Selasa, 14 Jul 2026 08:50
News
Calon Tunggal, Inosentius Samsul Disetujui Jadi Hakim MK
Pejabat ahli utama di Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul disetujui menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dirinya menjadi calon tunggal.
Kamis, 21 Agu 2025 19:59
Sulsel
Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
Ucapan Ketua Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo, nyatanya terbukti.
Selasa, 08 Jul 2025 22:42
Sulsel
MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Selasa, 08 Jul 2025 21:14
Sulsel
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.
Rabu, 02 Jul 2025 17:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
2
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar
3
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
4
DP2 Makassar Perkuat Program Urban Farming di 15 Lokasi Terintegrasi
5
A Muh Resa Erlangga Terpilih sebagai Ketua TDA Makassar 9.0
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
2
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar
3
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
4
DP2 Makassar Perkuat Program Urban Farming di 15 Lokasi Terintegrasi
5
A Muh Resa Erlangga Terpilih sebagai Ketua TDA Makassar 9.0