home sulsel

KPU Takalar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK

Senin, 09 Desember 2024 - 21:21 WIB
KPU Takalar menghadiri rapat rekapitulasi perolehan suara Pilgub Sulsel tingkat provinsi. Foto: Dok KPU Sulsel
KPU Takalar siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Paslon Syamsari Kitta-Burhanuddin Nojeng (SK-Nojeng) telah mengajukan sengketa dengan APPP Nomor: 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Takalar, Muhammad Ridwan Tate mengatakan pihaknya telah melakukan rapat kordinasi dengan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

"Kami telah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Kami juga sudah membahas persoalan-persoalan yang relevan terkait gugatan bersama seluruh PPK," katanya pada Senin (09/12/2024).

Menurut Ridwan Tate, dokumen yang diperlukan diantaranya adalah hasil rekap tiap kecamatan. Pihaknya juga akan memanfaatkan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu rekap berjenjang yang dilakukan oleh KPU.

"Yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi adalah hasil pemilu. Makanya kita persiapkan beberapa dokumen seperti D Hasil masing-masing kecamatan," jelasnya.

Sementara Ketua KPU Takalar, Hamdani Pattiha menghormati langkah Paslon SK-Nojeng yang memilih menempuh jalur ke MK.

"Itu kan masalah gugatan di MK memang perintah Undang-undang bagi Paslon yang keberatan. Itu juga artinya tidak bisa melarang kalau Paslon menggugat ke MK," kata Hamdani saat dikonfirmasi terpisah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya