KPU Takalar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK
Senin, 09 Des 2024 21:21
KPU Takalar menghadiri rapat rekapitulasi perolehan suara Pilgub Sulsel tingkat provinsi. Foto: Dok KPU Sulsel
TAKALAR - KPU Takalar siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Paslon Syamsari Kitta-Burhanuddin Nojeng (SK-Nojeng) telah mengajukan sengketa dengan APPP Nomor: 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Takalar, Muhammad Ridwan Tate mengatakan pihaknya telah melakukan rapat kordinasi dengan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
"Kami telah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Kami juga sudah membahas persoalan-persoalan yang relevan terkait gugatan bersama seluruh PPK," katanya pada Senin (09/12/2024).
Menurut Ridwan Tate, dokumen yang diperlukan diantaranya adalah hasil rekap tiap kecamatan. Pihaknya juga akan memanfaatkan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu rekap berjenjang yang dilakukan oleh KPU.
"Yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi adalah hasil pemilu. Makanya kita persiapkan beberapa dokumen seperti D Hasil masing-masing kecamatan," jelasnya.
Sementara Ketua KPU Takalar, Hamdani Pattiha menghormati langkah Paslon SK-Nojeng yang memilih menempuh jalur ke MK.
"Itu kan masalah gugatan di MK memang perintah Undang-undang bagi Paslon yang keberatan. Itu juga artinya tidak bisa melarang kalau Paslon menggugat ke MK," kata Hamdani saat dikonfirmasi terpisah.
Hamdani menuturkan, pihaknya sementara menunggu apakah gugatan SK-Nojeng diterima atau tidak. Namun KPU Takalar sudah melakukan persiapan sejak gugatannya masuk ke MK.
"Soal persiapan, sementara kami dari kabupaten dikumpul sama KPU Provinsi untuk langkah-langkah apa yang harus ditempuh, kalau gugatan diterima," ujarnya.
"Jadi untuk sementara belum bicara banyak sambil menunggu dari MK. Kami dari kabupaten masih menunggu rapat koordinasi untuk penyelesaian nanti PHPU di MK," kuncinya.
Adapun hasil Pilkada Takalar 2024 yakni Paslon Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin memperoleh 111.290 suara. Sementara Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim meraih 45.977 suara.
Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Takalar, Muhammad Ridwan Tate mengatakan pihaknya telah melakukan rapat kordinasi dengan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
"Kami telah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Kami juga sudah membahas persoalan-persoalan yang relevan terkait gugatan bersama seluruh PPK," katanya pada Senin (09/12/2024).
Menurut Ridwan Tate, dokumen yang diperlukan diantaranya adalah hasil rekap tiap kecamatan. Pihaknya juga akan memanfaatkan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu rekap berjenjang yang dilakukan oleh KPU.
"Yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi adalah hasil pemilu. Makanya kita persiapkan beberapa dokumen seperti D Hasil masing-masing kecamatan," jelasnya.
Sementara Ketua KPU Takalar, Hamdani Pattiha menghormati langkah Paslon SK-Nojeng yang memilih menempuh jalur ke MK.
"Itu kan masalah gugatan di MK memang perintah Undang-undang bagi Paslon yang keberatan. Itu juga artinya tidak bisa melarang kalau Paslon menggugat ke MK," kata Hamdani saat dikonfirmasi terpisah.
Hamdani menuturkan, pihaknya sementara menunggu apakah gugatan SK-Nojeng diterima atau tidak. Namun KPU Takalar sudah melakukan persiapan sejak gugatannya masuk ke MK.
"Soal persiapan, sementara kami dari kabupaten dikumpul sama KPU Provinsi untuk langkah-langkah apa yang harus ditempuh, kalau gugatan diterima," ujarnya.
"Jadi untuk sementara belum bicara banyak sambil menunggu dari MK. Kami dari kabupaten masih menunggu rapat koordinasi untuk penyelesaian nanti PHPU di MK," kuncinya.
Adapun hasil Pilkada Takalar 2024 yakni Paslon Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin memperoleh 111.290 suara. Sementara Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim meraih 45.977 suara.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Konsisten Berikan Pelayanan Terbaik, IKM KPU Bantaeng Semester I 2026 Tembus 88,62
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng kembali mencatat capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Rabu, 26 Agu 2026 13:31
Ekbis
OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Selasa, 14 Jul 2026 08:50
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
Sulsel
Hasil Rekapitulasi PDPB, KPU Barru Tetapkan 144.680 Pemilih pada Triwulan II 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Barru, Kamis (02/07/2026).
Kamis, 02 Jul 2026 21:37
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
2
Dosen UIN Alauddin Juara 1 Azan MTQ Korpri Nasional 2026
3
Khitan Massal SD Islam Athirah Makassar Diikuti 20 Anak
4
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
5
Bupati Bantaeng Minta Data PSN Akurat dan Tepat Sasaran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
2
Dosen UIN Alauddin Juara 1 Azan MTQ Korpri Nasional 2026
3
Khitan Massal SD Islam Athirah Makassar Diikuti 20 Anak
4
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
5
Bupati Bantaeng Minta Data PSN Akurat dan Tepat Sasaran