home sulsel

Tatib Baru, Posisi Sekretaris Komisi di DPRD Sulsel Dikembalikan

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:28 WIB
DPRD Sulsel resmi mengesahkan Perda tentang Tatib dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sulsel pada Senin (9/12/2024). Dok DPRD Sulsel
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sulsel pada Senin (9/12/2024).

Rapat paripuran ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina didampingi para wakil Ketua, Yasir Machmud, Sufriadi Arif dan Fauzi Andi Wawo.

Rahman Pina memgungkapkan bahwa, sebenarnya dari sisi subtansi pembahasan ranperda tentang Tatib DPRD Sulsel sudah lama selesai.

"Tapi kan sebelum kami sahkan harus dulu (konsultasi) ke Kemendagri, nanti setelah ada surat persetujuan dari Kemendagri, sudah ada nomornya dari kemendagri baru ditetapkan," jelas Rahman Pina.

Hanya saja, baru keluar hasil konsultasi saat jelang reses dari Kemendagri. Sehingga baru bisa disahkan saat ini.

"Di DPRD kan sudah lama selesai, cumankan dari Kemendagri baru keluar minggu lalu, makanya kita baru sahkan," tuturnya.

Legislator Fraksi Golkar Sulsel ini menuturkan bahwa, yang berubah di Tatib ini, yakni berkaitkan dengan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya di komisi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya