Tatib Baru, Posisi Sekretaris Komisi di DPRD Sulsel Dikembalikan
Selasa, 10 Des 2024 09:28
DPRD Sulsel resmi mengesahkan Perda tentang Tatib dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sulsel pada Senin (9/12/2024). Dok DPRD Sulsel
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sulsel pada Senin (9/12/2024).
Rapat paripuran ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina didampingi para wakil Ketua, Yasir Machmud, Sufriadi Arif dan Fauzi Andi Wawo.
Rahman Pina memgungkapkan bahwa, sebenarnya dari sisi subtansi pembahasan ranperda tentang Tatib DPRD Sulsel sudah lama selesai.
"Tapi kan sebelum kami sahkan harus dulu (konsultasi) ke Kemendagri, nanti setelah ada surat persetujuan dari Kemendagri, sudah ada nomornya dari kemendagri baru ditetapkan," jelas Rahman Pina.
Hanya saja, baru keluar hasil konsultasi saat jelang reses dari Kemendagri. Sehingga baru bisa disahkan saat ini.
"Di DPRD kan sudah lama selesai, cumankan dari Kemendagri baru keluar minggu lalu, makanya kita baru sahkan," tuturnya.
Legislator Fraksi Golkar Sulsel ini menuturkan bahwa, yang berubah di Tatib ini, yakni berkaitkan dengan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya di komisi.
"Misalnya struktur di Komisi. Dulu kan Ketua dengan dua wakil ketua. Kalau sekarang ketua, wakil ketua dan sekretaris," beber RP sapaan akrab Rahman Pina.
Dia bilang, pada Tatib ini dibuatkan opsi terakhir. Dimana kalau ketua dan wakil ketua berhalangan, maka sekretaris bisa memimpin rapat. "Jadi secara umum hampir sama dengan tatib lalu, karena tatib dulu kan dilakukan perubahan kurang lebih batu 1 tahun yang lalu," tutup Rahman Pina.
Rapat paripuran ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina didampingi para wakil Ketua, Yasir Machmud, Sufriadi Arif dan Fauzi Andi Wawo.
Rahman Pina memgungkapkan bahwa, sebenarnya dari sisi subtansi pembahasan ranperda tentang Tatib DPRD Sulsel sudah lama selesai.
"Tapi kan sebelum kami sahkan harus dulu (konsultasi) ke Kemendagri, nanti setelah ada surat persetujuan dari Kemendagri, sudah ada nomornya dari kemendagri baru ditetapkan," jelas Rahman Pina.
Hanya saja, baru keluar hasil konsultasi saat jelang reses dari Kemendagri. Sehingga baru bisa disahkan saat ini.
"Di DPRD kan sudah lama selesai, cumankan dari Kemendagri baru keluar minggu lalu, makanya kita baru sahkan," tuturnya.
Legislator Fraksi Golkar Sulsel ini menuturkan bahwa, yang berubah di Tatib ini, yakni berkaitkan dengan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya di komisi.
"Misalnya struktur di Komisi. Dulu kan Ketua dengan dua wakil ketua. Kalau sekarang ketua, wakil ketua dan sekretaris," beber RP sapaan akrab Rahman Pina.
Dia bilang, pada Tatib ini dibuatkan opsi terakhir. Dimana kalau ketua dan wakil ketua berhalangan, maka sekretaris bisa memimpin rapat. "Jadi secara umum hampir sama dengan tatib lalu, karena tatib dulu kan dilakukan perubahan kurang lebih batu 1 tahun yang lalu," tutup Rahman Pina.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Kepala Daerah Terpilih Alumni DPRD Sulsel Kembali ke Kantor untuk Silaturahmi
Dua mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 kembali bertandang ke kantor lamanya. Keduanya adalah Andi Ina Kartika Sari dan Selle Ks Dalle.
Jum'at, 17 Jan 2025 21:07
Sulsel
Gandeng Dinkes, Sekretariat DPRD Sulsel Gelar Donor Darah
Sekretariat DPRD Sulsel bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi menggelar kegiatan bakti sosial donor darah pada Kamis, (16/01/2025). Kegiatan ini berlangsung di lobi Gedung Tower DPRD Sulsel.
Kamis, 16 Jan 2025 15:20
Sulsel
Indah Minta Disdik Sulsel Evaluasi Penempatan Guru Sesuai Kompetensinya
Komisi E DPRD Sulsel melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Republik Indonesia.
Senin, 13 Jan 2025 21:33
Sulsel
DPRD Sulsel Soroti Utang DBH Pemprov Sulsel, Harap Segera Dilunasi
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Muhammad Tauphan Ansar merasa miris melihat utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota. Pasalnya, utang DBH untuk 2024 dan 2025 mencapai Rp972 miliar.
Senin, 13 Jan 2025 14:55
Sulsel
DPRD Sulsel Dorong DJP Sulselbartra Masifkan Sosialisasi Barang Mewah yang Kena PPN 12%
Komisi C DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kenaikan PPN 12 persen di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Senin, 6 Desember 2025.
Senin, 06 Jan 2025 17:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Novotel Makassar Hadirkan Konsep Berbeda di CFD Tahun ini
2
Lantik Pengurus DMI Toraja Utara, Ali Yafid: Dekatkan Umat dengan Agama
3
Semarak HBI ke-75, Imigrasi Makassar Fun Walk Bersama Para Pegawai
4
Listrik PLN Bantu Petani Sulsel Tingkatkan Produksi Tiga Kali Lipat
5
New Honda PCX160 Diluncurkan di Makassar: Hadir dengan Desain & Teknologi Terkini
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Novotel Makassar Hadirkan Konsep Berbeda di CFD Tahun ini
2
Lantik Pengurus DMI Toraja Utara, Ali Yafid: Dekatkan Umat dengan Agama
3
Semarak HBI ke-75, Imigrasi Makassar Fun Walk Bersama Para Pegawai
4
Listrik PLN Bantu Petani Sulsel Tingkatkan Produksi Tiga Kali Lipat
5
New Honda PCX160 Diluncurkan di Makassar: Hadir dengan Desain & Teknologi Terkini