home sulsel

Pengacara Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati Bantah Adanya Tindakan Pencabulan

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:11 WIB
Pengacara Abdul Haris (40) saat menyampaikan keterangan kepada awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Abdul Haris (40), guru yang dituduh mencabuli 20 santriwati di sebuah pondok pesantren Hj Haniah Maros, Sulawesi Selatan, membantah keras tuduhan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Budi Minzathu mengatakan, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

"Kami ingin meluruskan bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak benar. Apa yang dilakukan beliau adalah bagian dari tugas mendidik dan sama sekali tidak mengarah pada tindakan pencabulan," ujar Budi, Selasa (10/12/2024).

Menurut Budi, interaksi Abdul Haris dengan para santri terjadi dalam konteks kegiatan hafalan. Setelah menyetorkan hafalan, santri diizinkan menghubungi orang tua menggunakan ponsel guru.

Namun, salah santri diduga menyalahgunakan ponsel tersebut, dengan bermain sosial media, Abdul Haris-pun mencoba mengambil kembali ponsel tersebut, tapi terjadi perlawanan dari, sehingga secara tidak sengaja tangan Abdul Haris menyentuh bagian tubuh santri.

"Ini murni ketidaksengajaan, bukan tindakan pelecehan, dan itu terjadi bukan di ruangan private, tapi di dalam kelas yang juga disaksikan santri lain," jelas Udi, sapaannya.

Dia juga menambahkan, Abdul Haris sering memberikan teguran seperti mencubit santri yang gagal menyelesaikan hafalan, namun tindakan tersebut dilakukan di hadapan santri lain, bukan di ruang tertutup.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya