Pengacara Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati Bantah Adanya Tindakan Pencabulan
Selasa, 10 Des 2024 16:11

Pengacara Abdul Haris (40) saat menyampaikan keterangan kepada awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Abdul Haris (40), guru yang dituduh mencabuli 20 santriwati di sebuah pondok pesantren Hj Haniah Maros, Sulawesi Selatan, membantah keras tuduhan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Budi Minzathu mengatakan, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
"Kami ingin meluruskan bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak benar. Apa yang dilakukan beliau adalah bagian dari tugas mendidik dan sama sekali tidak mengarah pada tindakan pencabulan," ujar Budi, Selasa (10/12/2024).
Menurut Budi, interaksi Abdul Haris dengan para santri terjadi dalam konteks kegiatan hafalan. Setelah menyetorkan hafalan, santri diizinkan menghubungi orang tua menggunakan ponsel guru.
Namun, salah santri diduga menyalahgunakan ponsel tersebut, dengan bermain sosial media, Abdul Haris-pun mencoba mengambil kembali ponsel tersebut, tapi terjadi perlawanan dari, sehingga secara tidak sengaja tangan Abdul Haris menyentuh bagian tubuh santri.
"Ini murni ketidaksengajaan, bukan tindakan pelecehan, dan itu terjadi bukan di ruangan private, tapi di dalam kelas yang juga disaksikan santri lain," jelas Udi, sapaannya.
Dia juga menambahkan, Abdul Haris sering memberikan teguran seperti mencubit santri yang gagal menyelesaikan hafalan, namun tindakan tersebut dilakukan di hadapan santri lain, bukan di ruang tertutup.
Budi mempertanyakan klaim bahwa ada 20 korban dalam kasus ini. "Di kepolisian hanya enam santri yang diperiksa. Klaim soal 20 korban tidak berdasar," tegasnya.
Meski demikian, atas nama Abdul Haris, Budi menyampaikan permohonan maaf dari kepada masyarakat Maros, khususnya para wali santri.
"Kami mewakili keluarga besar Abdul Haris, memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga maros, terkhusus ke para orang tua santri, dengan adanya pemberitaan yang menimbulkan keresahaan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan pondok pesantren, Muhammad Arif, memastikan bahwa pihaknya telah memecat Abdul Haris dan menyerahkan kasus ini ke proses hukum.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan sudah mengambil langkah tegas. Ke depan, sistem pengajaran akan diubah, termasuk membatasi interaksi langsung antara guru laki-laki dan santriwati," ujar Arif.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali santri melaporkan Abdul Haris pada 2 Desember 2024. Hingga kini, Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Maros.
Melalui kuasa hukumnya, Budi Minzathu mengatakan, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
"Kami ingin meluruskan bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak benar. Apa yang dilakukan beliau adalah bagian dari tugas mendidik dan sama sekali tidak mengarah pada tindakan pencabulan," ujar Budi, Selasa (10/12/2024).
Menurut Budi, interaksi Abdul Haris dengan para santri terjadi dalam konteks kegiatan hafalan. Setelah menyetorkan hafalan, santri diizinkan menghubungi orang tua menggunakan ponsel guru.
Namun, salah santri diduga menyalahgunakan ponsel tersebut, dengan bermain sosial media, Abdul Haris-pun mencoba mengambil kembali ponsel tersebut, tapi terjadi perlawanan dari, sehingga secara tidak sengaja tangan Abdul Haris menyentuh bagian tubuh santri.
"Ini murni ketidaksengajaan, bukan tindakan pelecehan, dan itu terjadi bukan di ruangan private, tapi di dalam kelas yang juga disaksikan santri lain," jelas Udi, sapaannya.
Dia juga menambahkan, Abdul Haris sering memberikan teguran seperti mencubit santri yang gagal menyelesaikan hafalan, namun tindakan tersebut dilakukan di hadapan santri lain, bukan di ruang tertutup.
Budi mempertanyakan klaim bahwa ada 20 korban dalam kasus ini. "Di kepolisian hanya enam santri yang diperiksa. Klaim soal 20 korban tidak berdasar," tegasnya.
Meski demikian, atas nama Abdul Haris, Budi menyampaikan permohonan maaf dari kepada masyarakat Maros, khususnya para wali santri.
"Kami mewakili keluarga besar Abdul Haris, memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga maros, terkhusus ke para orang tua santri, dengan adanya pemberitaan yang menimbulkan keresahaan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan pondok pesantren, Muhammad Arif, memastikan bahwa pihaknya telah memecat Abdul Haris dan menyerahkan kasus ini ke proses hukum.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan sudah mengambil langkah tegas. Ke depan, sistem pengajaran akan diubah, termasuk membatasi interaksi langsung antara guru laki-laki dan santriwati," ujar Arif.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali santri melaporkan Abdul Haris pada 2 Desember 2024. Hingga kini, Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Maros.
(MAN)
Berita Terkait

Ekbis
Dorong Budaya Menabung, OJK Sasar Santri di Bone Lewat HIM dan BLK
OJK Sulselbar bekerja sama dengan Sektor Jasa Keuangan serta Pemkab Bone, menggelar Puncak Hari Indonesia Menabung (HIM) dan Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025.
Kamis, 21 Agu 2025 16:23

News
Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren, Bumi Karsa Hadirkan Toserba Terpadu di DDI Mangkoso
Pondok Pesantren DDI Mangkoso di Barru, Sulawesi Selatan, kini resmi memiliki fasilitas Toserba Terpadu. Hasil kolaborasi YHK dan program CSR Bumi Karsa.
Minggu, 10 Agu 2025 19:12

Sulsel
Keluarga Santriwati Korban Dugaan Pencabulan Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Keluarga korban dugaan pencabulan pemimpin Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, mengeluhkan lambannya penanganan kasus ini di Polres Maros.
Rabu, 30 Jul 2025 22:39

Sulsel
Bupati Bantaeng Uji Nurdin Resmikan Pondok Pesantren Modern Al-Aksi
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin meresmikan Pondok Pesantren Modren Al-Aksi di Desa Lonrong, Kecamatan Eremerasa pada Senin, 28 Juli 2025.
Senin, 28 Jul 2025 17:25

News
Gadis 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pacar dan Empat Temannya
Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan sang pacar bersama empat temannya. Para pelaku kini telah tertangkap oleh polisi.
Selasa, 24 Jun 2025 21:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ormas Kiwal Gowa Serukan Stop Demo Anarkis, Minta Jangan Terprovokasi
2

Sebelum Dibakar, Massa Aksi Tembus dan Rusak Ruangan Ketua DPRD Sulsel
3

IMMIM Gelar Workshop Kemitraan Masjid untuk Monitoring dan Evaluasi Program
4

Wali Kota Makassar Jenguk Pegawai DPRD Korban Demo di RS Grestelina
5

Tragedi Kebakaran DPRD Makassar: 3 Nyawa Melayang, 82 Kendaraan Hangus
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ormas Kiwal Gowa Serukan Stop Demo Anarkis, Minta Jangan Terprovokasi
2

Sebelum Dibakar, Massa Aksi Tembus dan Rusak Ruangan Ketua DPRD Sulsel
3

IMMIM Gelar Workshop Kemitraan Masjid untuk Monitoring dan Evaluasi Program
4

Wali Kota Makassar Jenguk Pegawai DPRD Korban Demo di RS Grestelina
5

Tragedi Kebakaran DPRD Makassar: 3 Nyawa Melayang, 82 Kendaraan Hangus