Pengacara Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati Bantah Adanya Tindakan Pencabulan
Selasa, 10 Des 2024 16:11

Pengacara Abdul Haris (40) saat menyampaikan keterangan kepada awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Abdul Haris (40), guru yang dituduh mencabuli 20 santriwati di sebuah pondok pesantren Hj Haniah Maros, Sulawesi Selatan, membantah keras tuduhan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Budi Minzathu mengatakan, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
"Kami ingin meluruskan bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak benar. Apa yang dilakukan beliau adalah bagian dari tugas mendidik dan sama sekali tidak mengarah pada tindakan pencabulan," ujar Budi, Selasa (10/12/2024).
Menurut Budi, interaksi Abdul Haris dengan para santri terjadi dalam konteks kegiatan hafalan. Setelah menyetorkan hafalan, santri diizinkan menghubungi orang tua menggunakan ponsel guru.
Namun, salah santri diduga menyalahgunakan ponsel tersebut, dengan bermain sosial media, Abdul Haris-pun mencoba mengambil kembali ponsel tersebut, tapi terjadi perlawanan dari, sehingga secara tidak sengaja tangan Abdul Haris menyentuh bagian tubuh santri.
"Ini murni ketidaksengajaan, bukan tindakan pelecehan, dan itu terjadi bukan di ruangan private, tapi di dalam kelas yang juga disaksikan santri lain," jelas Udi, sapaannya.
Dia juga menambahkan, Abdul Haris sering memberikan teguran seperti mencubit santri yang gagal menyelesaikan hafalan, namun tindakan tersebut dilakukan di hadapan santri lain, bukan di ruang tertutup.
Budi mempertanyakan klaim bahwa ada 20 korban dalam kasus ini. "Di kepolisian hanya enam santri yang diperiksa. Klaim soal 20 korban tidak berdasar," tegasnya.
Meski demikian, atas nama Abdul Haris, Budi menyampaikan permohonan maaf dari kepada masyarakat Maros, khususnya para wali santri.
"Kami mewakili keluarga besar Abdul Haris, memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga maros, terkhusus ke para orang tua santri, dengan adanya pemberitaan yang menimbulkan keresahaan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan pondok pesantren, Muhammad Arif, memastikan bahwa pihaknya telah memecat Abdul Haris dan menyerahkan kasus ini ke proses hukum.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan sudah mengambil langkah tegas. Ke depan, sistem pengajaran akan diubah, termasuk membatasi interaksi langsung antara guru laki-laki dan santriwati," ujar Arif.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali santri melaporkan Abdul Haris pada 2 Desember 2024. Hingga kini, Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Maros.
Melalui kuasa hukumnya, Budi Minzathu mengatakan, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
"Kami ingin meluruskan bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak benar. Apa yang dilakukan beliau adalah bagian dari tugas mendidik dan sama sekali tidak mengarah pada tindakan pencabulan," ujar Budi, Selasa (10/12/2024).
Menurut Budi, interaksi Abdul Haris dengan para santri terjadi dalam konteks kegiatan hafalan. Setelah menyetorkan hafalan, santri diizinkan menghubungi orang tua menggunakan ponsel guru.
Namun, salah santri diduga menyalahgunakan ponsel tersebut, dengan bermain sosial media, Abdul Haris-pun mencoba mengambil kembali ponsel tersebut, tapi terjadi perlawanan dari, sehingga secara tidak sengaja tangan Abdul Haris menyentuh bagian tubuh santri.
"Ini murni ketidaksengajaan, bukan tindakan pelecehan, dan itu terjadi bukan di ruangan private, tapi di dalam kelas yang juga disaksikan santri lain," jelas Udi, sapaannya.
Dia juga menambahkan, Abdul Haris sering memberikan teguran seperti mencubit santri yang gagal menyelesaikan hafalan, namun tindakan tersebut dilakukan di hadapan santri lain, bukan di ruang tertutup.
Budi mempertanyakan klaim bahwa ada 20 korban dalam kasus ini. "Di kepolisian hanya enam santri yang diperiksa. Klaim soal 20 korban tidak berdasar," tegasnya.
Meski demikian, atas nama Abdul Haris, Budi menyampaikan permohonan maaf dari kepada masyarakat Maros, khususnya para wali santri.
"Kami mewakili keluarga besar Abdul Haris, memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga maros, terkhusus ke para orang tua santri, dengan adanya pemberitaan yang menimbulkan keresahaan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan pondok pesantren, Muhammad Arif, memastikan bahwa pihaknya telah memecat Abdul Haris dan menyerahkan kasus ini ke proses hukum.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan sudah mengambil langkah tegas. Ke depan, sistem pengajaran akan diubah, termasuk membatasi interaksi langsung antara guru laki-laki dan santriwati," ujar Arif.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali santri melaporkan Abdul Haris pada 2 Desember 2024. Hingga kini, Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Maros.
(MAN)
Berita Terkait

News
LAZ Hadji Kalla Berikan Bantuan Sound System untuk Masjid dan Pesantren
Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla kembali meluncurkan program Bantuan Sound System Gratis untuk masjid dan pesantren.
Senin, 05 Mei 2025 20:16

Sulsel
Cabuli 2 Anaknya, Ayah Tiri Bejat di Luwu Timur Terancam 15 Tahun Penjara
Suasana haru bercampur amarah menyelimuti keluarga Melati (9) dan Mawar (14), nama samaran. Kedua gadis belia ini menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka sendiri, HM (29).
Rabu, 16 Apr 2025 17:08

Sulsel
Festival Ramadan 2025 Pesantren Wisata Quran Pangkep Sukses Digelar
Pondok Pesantrean Wisata Quran Pangkep sukses menggelar Festival Ramadan 2025. Kegiatan tersebut melibat 100 peserta dari Sekolah Dasar, Madrasah Iftidaiyah se-Kabupaten Pangkep.
Minggu, 16 Mar 2025 20:10

News
Kakek di Makassar Tega Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri
Polisi berhasil mengamankan seorang kakek berinisial AR (56) yang tega mencabuli cucu kandungnya sendiri berusia 5 tahun. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar
Jum'at, 28 Feb 2025 18:56

News
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anak di Palopo
Polres Palopo berhasil menangkap seorang pria berinisial A (45) atas dugaan tindak asusila terhadap anak kandungnya yang berusia (24).
Kamis, 27 Feb 2025 14:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
4

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
5

CEO KALLA Paparkan Fokus Bisnis Energi Terbarukan dalam Board Forum Mandiri Group
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
4

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
5

CEO KALLA Paparkan Fokus Bisnis Energi Terbarukan dalam Board Forum Mandiri Group