Pengacara Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati Bantah Adanya Tindakan Pencabulan

Selasa, 10 Des 2024 16:11
Pengacara Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati Bantah Adanya Tindakan Pencabulan
Pengacara Abdul Haris (40) saat menyampaikan keterangan kepada awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Abdul Haris (40), guru yang dituduh mencabuli 20 santriwati di sebuah pondok pesantren Hj Haniah Maros, Sulawesi Selatan, membantah keras tuduhan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Budi Minzathu mengatakan, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

"Kami ingin meluruskan bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak benar. Apa yang dilakukan beliau adalah bagian dari tugas mendidik dan sama sekali tidak mengarah pada tindakan pencabulan," ujar Budi, Selasa (10/12/2024).

Menurut Budi, interaksi Abdul Haris dengan para santri terjadi dalam konteks kegiatan hafalan. Setelah menyetorkan hafalan, santri diizinkan menghubungi orang tua menggunakan ponsel guru.

Namun, salah santri diduga menyalahgunakan ponsel tersebut, dengan bermain sosial media, Abdul Haris-pun mencoba mengambil kembali ponsel tersebut, tapi terjadi perlawanan dari, sehingga secara tidak sengaja tangan Abdul Haris menyentuh bagian tubuh santri.

"Ini murni ketidaksengajaan, bukan tindakan pelecehan, dan itu terjadi bukan di ruangan private, tapi di dalam kelas yang juga disaksikan santri lain," jelas Udi, sapaannya.

Dia juga menambahkan, Abdul Haris sering memberikan teguran seperti mencubit santri yang gagal menyelesaikan hafalan, namun tindakan tersebut dilakukan di hadapan santri lain, bukan di ruang tertutup.

Budi mempertanyakan klaim bahwa ada 20 korban dalam kasus ini. "Di kepolisian hanya enam santri yang diperiksa. Klaim soal 20 korban tidak berdasar," tegasnya.

Meski demikian, atas nama Abdul Haris, Budi menyampaikan permohonan maaf dari kepada masyarakat Maros, khususnya para wali santri.

"Kami mewakili keluarga besar Abdul Haris, memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga maros, terkhusus ke para orang tua santri, dengan adanya pemberitaan yang menimbulkan keresahaan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pimpinan pondok pesantren, Muhammad Arif, memastikan bahwa pihaknya telah memecat Abdul Haris dan menyerahkan kasus ini ke proses hukum.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan sudah mengambil langkah tegas. Ke depan, sistem pengajaran akan diubah, termasuk membatasi interaksi langsung antara guru laki-laki dan santriwati," ujar Arif.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali santri melaporkan Abdul Haris pada 2 Desember 2024. Hingga kini, Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Maros.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru