Pengacara Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati Bantah Adanya Tindakan Pencabulan
Selasa, 10 Des 2024 16:11
Pengacara Abdul Haris (40) saat menyampaikan keterangan kepada awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Abdul Haris (40), guru yang dituduh mencabuli 20 santriwati di sebuah pondok pesantren Hj Haniah Maros, Sulawesi Selatan, membantah keras tuduhan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Budi Minzathu mengatakan, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
"Kami ingin meluruskan bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak benar. Apa yang dilakukan beliau adalah bagian dari tugas mendidik dan sama sekali tidak mengarah pada tindakan pencabulan," ujar Budi, Selasa (10/12/2024).
Menurut Budi, interaksi Abdul Haris dengan para santri terjadi dalam konteks kegiatan hafalan. Setelah menyetorkan hafalan, santri diizinkan menghubungi orang tua menggunakan ponsel guru.
Namun, salah santri diduga menyalahgunakan ponsel tersebut, dengan bermain sosial media, Abdul Haris-pun mencoba mengambil kembali ponsel tersebut, tapi terjadi perlawanan dari, sehingga secara tidak sengaja tangan Abdul Haris menyentuh bagian tubuh santri.
"Ini murni ketidaksengajaan, bukan tindakan pelecehan, dan itu terjadi bukan di ruangan private, tapi di dalam kelas yang juga disaksikan santri lain," jelas Udi, sapaannya.
Dia juga menambahkan, Abdul Haris sering memberikan teguran seperti mencubit santri yang gagal menyelesaikan hafalan, namun tindakan tersebut dilakukan di hadapan santri lain, bukan di ruang tertutup.
Budi mempertanyakan klaim bahwa ada 20 korban dalam kasus ini. "Di kepolisian hanya enam santri yang diperiksa. Klaim soal 20 korban tidak berdasar," tegasnya.
Meski demikian, atas nama Abdul Haris, Budi menyampaikan permohonan maaf dari kepada masyarakat Maros, khususnya para wali santri.
"Kami mewakili keluarga besar Abdul Haris, memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga maros, terkhusus ke para orang tua santri, dengan adanya pemberitaan yang menimbulkan keresahaan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan pondok pesantren, Muhammad Arif, memastikan bahwa pihaknya telah memecat Abdul Haris dan menyerahkan kasus ini ke proses hukum.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan sudah mengambil langkah tegas. Ke depan, sistem pengajaran akan diubah, termasuk membatasi interaksi langsung antara guru laki-laki dan santriwati," ujar Arif.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali santri melaporkan Abdul Haris pada 2 Desember 2024. Hingga kini, Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Maros.
Melalui kuasa hukumnya, Budi Minzathu mengatakan, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
"Kami ingin meluruskan bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak benar. Apa yang dilakukan beliau adalah bagian dari tugas mendidik dan sama sekali tidak mengarah pada tindakan pencabulan," ujar Budi, Selasa (10/12/2024).
Menurut Budi, interaksi Abdul Haris dengan para santri terjadi dalam konteks kegiatan hafalan. Setelah menyetorkan hafalan, santri diizinkan menghubungi orang tua menggunakan ponsel guru.
Namun, salah santri diduga menyalahgunakan ponsel tersebut, dengan bermain sosial media, Abdul Haris-pun mencoba mengambil kembali ponsel tersebut, tapi terjadi perlawanan dari, sehingga secara tidak sengaja tangan Abdul Haris menyentuh bagian tubuh santri.
"Ini murni ketidaksengajaan, bukan tindakan pelecehan, dan itu terjadi bukan di ruangan private, tapi di dalam kelas yang juga disaksikan santri lain," jelas Udi, sapaannya.
Dia juga menambahkan, Abdul Haris sering memberikan teguran seperti mencubit santri yang gagal menyelesaikan hafalan, namun tindakan tersebut dilakukan di hadapan santri lain, bukan di ruang tertutup.
Budi mempertanyakan klaim bahwa ada 20 korban dalam kasus ini. "Di kepolisian hanya enam santri yang diperiksa. Klaim soal 20 korban tidak berdasar," tegasnya.
Meski demikian, atas nama Abdul Haris, Budi menyampaikan permohonan maaf dari kepada masyarakat Maros, khususnya para wali santri.
"Kami mewakili keluarga besar Abdul Haris, memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga maros, terkhusus ke para orang tua santri, dengan adanya pemberitaan yang menimbulkan keresahaan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan pondok pesantren, Muhammad Arif, memastikan bahwa pihaknya telah memecat Abdul Haris dan menyerahkan kasus ini ke proses hukum.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan sudah mengambil langkah tegas. Ke depan, sistem pengajaran akan diubah, termasuk membatasi interaksi langsung antara guru laki-laki dan santriwati," ujar Arif.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali santri melaporkan Abdul Haris pada 2 Desember 2024. Hingga kini, Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Maros.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kalla Lines Perkuat Pendidikan dan Kemandirian Ekonomi Santri
Tahun ini, perusahaan menyalurkan bantuan pendidikan dan peningkatan fasilitas di Pondok Pesantren Nurul Bustan Nahdlatul Wathan, Kabupaten Konawe Utara
Selasa, 09 Des 2025 14:05
Makassar City
Milad ke-50, IMMIM Siap Hadapi Transformasi Global Era Digital
IMMIM menggelar kegiatan malam ramah tamah milad ke-50 tahun, di Gedung Islamic Center, Jalan Jendral Hasanuddin, Kota Makassar, pada Sabtu (29/11/2025) malam.
Minggu, 30 Nov 2025 14:34
News
AI Masuk Pesantren, XLSMART Latih 600 Santri di Lombok
XLSMART menggelar program Pesantren Digital di Yayasan Pondok Pesantren Qamarul Huda, Bagu, Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Selasa, 18 Nov 2025 14:15
Ekbis
Pesantren Mandiri dan Ekosistem Halal Tumbuh Lewat BEKS 2025
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (KPwBI Sulsel) resmi menutup rangkaian kegiatan Bulan Ekonomi dan Keuangan Syariah (BEKS) 2025.
Jum'at, 07 Nov 2025 19:37
Sulsel
IAS Dorong Majelis Taklim Addariyah Jadi Teladan Moderisasi dan Harmoni Sosial di Sulsel
IAS menghadiri acara pelantikan dan pengukuhan Majelis Taklim Pondok Pesantren Addariyah Provinsi Sulawesi Selatan yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja serta Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1447 H.
Sabtu, 01 Nov 2025 20:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Refleksi Akhir Tahun 2025 Momentum Ukur Capaian dan Kepuasan Warga
2
Bupati Gowa Serahkan 720 Sertifikat Redistribusi Tanah di Kecamatan Biringbulu
3
KPRP Bawa Masukan Tokoh dan Akademisi Makassar Soal Reformasi Polri ke Jakarta
4
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
5
Resmi Hadir! Kalla Toyota Bawa New Veloz Hybrid ke Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Refleksi Akhir Tahun 2025 Momentum Ukur Capaian dan Kepuasan Warga
2
Bupati Gowa Serahkan 720 Sertifikat Redistribusi Tanah di Kecamatan Biringbulu
3
KPRP Bawa Masukan Tokoh dan Akademisi Makassar Soal Reformasi Polri ke Jakarta
4
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
5
Resmi Hadir! Kalla Toyota Bawa New Veloz Hybrid ke Makassar