Pengacara Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati Bantah Adanya Tindakan Pencabulan
Selasa, 10 Des 2024 16:11
Pengacara Abdul Haris (40) saat menyampaikan keterangan kepada awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Abdul Haris (40), guru yang dituduh mencabuli 20 santriwati di sebuah pondok pesantren Hj Haniah Maros, Sulawesi Selatan, membantah keras tuduhan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Budi Minzathu mengatakan, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
"Kami ingin meluruskan bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak benar. Apa yang dilakukan beliau adalah bagian dari tugas mendidik dan sama sekali tidak mengarah pada tindakan pencabulan," ujar Budi, Selasa (10/12/2024).
Menurut Budi, interaksi Abdul Haris dengan para santri terjadi dalam konteks kegiatan hafalan. Setelah menyetorkan hafalan, santri diizinkan menghubungi orang tua menggunakan ponsel guru.
Namun, salah santri diduga menyalahgunakan ponsel tersebut, dengan bermain sosial media, Abdul Haris-pun mencoba mengambil kembali ponsel tersebut, tapi terjadi perlawanan dari, sehingga secara tidak sengaja tangan Abdul Haris menyentuh bagian tubuh santri.
"Ini murni ketidaksengajaan, bukan tindakan pelecehan, dan itu terjadi bukan di ruangan private, tapi di dalam kelas yang juga disaksikan santri lain," jelas Udi, sapaannya.
Dia juga menambahkan, Abdul Haris sering memberikan teguran seperti mencubit santri yang gagal menyelesaikan hafalan, namun tindakan tersebut dilakukan di hadapan santri lain, bukan di ruang tertutup.
Budi mempertanyakan klaim bahwa ada 20 korban dalam kasus ini. "Di kepolisian hanya enam santri yang diperiksa. Klaim soal 20 korban tidak berdasar," tegasnya.
Meski demikian, atas nama Abdul Haris, Budi menyampaikan permohonan maaf dari kepada masyarakat Maros, khususnya para wali santri.
"Kami mewakili keluarga besar Abdul Haris, memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga maros, terkhusus ke para orang tua santri, dengan adanya pemberitaan yang menimbulkan keresahaan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan pondok pesantren, Muhammad Arif, memastikan bahwa pihaknya telah memecat Abdul Haris dan menyerahkan kasus ini ke proses hukum.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan sudah mengambil langkah tegas. Ke depan, sistem pengajaran akan diubah, termasuk membatasi interaksi langsung antara guru laki-laki dan santriwati," ujar Arif.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali santri melaporkan Abdul Haris pada 2 Desember 2024. Hingga kini, Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Maros.
Melalui kuasa hukumnya, Budi Minzathu mengatakan, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
"Kami ingin meluruskan bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak benar. Apa yang dilakukan beliau adalah bagian dari tugas mendidik dan sama sekali tidak mengarah pada tindakan pencabulan," ujar Budi, Selasa (10/12/2024).
Menurut Budi, interaksi Abdul Haris dengan para santri terjadi dalam konteks kegiatan hafalan. Setelah menyetorkan hafalan, santri diizinkan menghubungi orang tua menggunakan ponsel guru.
Namun, salah santri diduga menyalahgunakan ponsel tersebut, dengan bermain sosial media, Abdul Haris-pun mencoba mengambil kembali ponsel tersebut, tapi terjadi perlawanan dari, sehingga secara tidak sengaja tangan Abdul Haris menyentuh bagian tubuh santri.
"Ini murni ketidaksengajaan, bukan tindakan pelecehan, dan itu terjadi bukan di ruangan private, tapi di dalam kelas yang juga disaksikan santri lain," jelas Udi, sapaannya.
Dia juga menambahkan, Abdul Haris sering memberikan teguran seperti mencubit santri yang gagal menyelesaikan hafalan, namun tindakan tersebut dilakukan di hadapan santri lain, bukan di ruang tertutup.
Budi mempertanyakan klaim bahwa ada 20 korban dalam kasus ini. "Di kepolisian hanya enam santri yang diperiksa. Klaim soal 20 korban tidak berdasar," tegasnya.
Meski demikian, atas nama Abdul Haris, Budi menyampaikan permohonan maaf dari kepada masyarakat Maros, khususnya para wali santri.
"Kami mewakili keluarga besar Abdul Haris, memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga maros, terkhusus ke para orang tua santri, dengan adanya pemberitaan yang menimbulkan keresahaan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan pondok pesantren, Muhammad Arif, memastikan bahwa pihaknya telah memecat Abdul Haris dan menyerahkan kasus ini ke proses hukum.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan sudah mengambil langkah tegas. Ke depan, sistem pengajaran akan diubah, termasuk membatasi interaksi langsung antara guru laki-laki dan santriwati," ujar Arif.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali santri melaporkan Abdul Haris pada 2 Desember 2024. Hingga kini, Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Maros.
(MAN)
Berita Terkait
News
Jelang Wisuda Akbar, MHQ Hadirkan Sherly Annavita Motivasi Ribuan Santri
Dalam rangka menyambut wisuda Al-Qur’an ke-8 Pondok Pesantren Madrasah Hafizh Qur’an (MHQ) mengadakan acara Inspire Talk. Peserta yang hadir tidak kurang dari 2.000 orang.
Senin, 16 Des 2024 11:32
News
Transformasi Digital Pesantren: XL Axiata Hadirkan Teknologi IoT dan AI
Melalui program Pesantren Digital, XL Axiata memperkenalkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan solusi Internet of Things (IoT) untuk memberdayakan ekonomi pesantren.
Kamis, 05 Des 2024 05:01
Sulsel
Ustaz Pondok Pesantren di Simbang Maros Diduga Lecehkan Santriwati
Seorang ustaz di Pondok Pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros berinisial AH (40) dilaporkan ke polisi. AH diduga telah melakukan pelecehan terhadap salah satu santriwatinya.
Rabu, 04 Des 2024 20:26
News
YBM PLN Tunjukkan Kepedulian Lewat Program Solidarity Food Truck untuk Santri
Dukungan nyata YBM PLN berupa program Solidarity Food Truck yang diselenggarakan di Pesantren Ashabul Jannah Hidayatullah, Desa Romang Polong, Kabupaten Gowa.
Selasa, 03 Des 2024 18:40
News
LAZ Hadji Kalla & LPPM Kalla Institute Gelar Pelatihan Pemberdayaan Pesantren Mandiri
Yayasan Hadji Kalla melalui LAZ Hadji Kalla bekerja sama dengan LPPM Kalla Institute meluncurkan program Pelatihan Pemberdayaan Pesantren Mandiri.
Senin, 25 Nov 2024 11:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Uang Palsu Produksi Pegawai UIN Alauddin Diduga Beredar di Jeneponto
2
Bangun Sinergi untuk Kemajuan Kampus, IKA Polipangkep Gelar Mubes VII
3
Diduga Tidak Sesuai Bestek, Proyek Irigasi Rp13 M di Jeneponto Ambruk
4
Pj Bupati Jeneponto Tinjau Lokasi Irigasi Kareloe yang Ambruk Akibat Banjir
5
Jalan Pettarani Maros Terendam Banjir, Kendaraan Dialihkan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Uang Palsu Produksi Pegawai UIN Alauddin Diduga Beredar di Jeneponto
2
Bangun Sinergi untuk Kemajuan Kampus, IKA Polipangkep Gelar Mubes VII
3
Diduga Tidak Sesuai Bestek, Proyek Irigasi Rp13 M di Jeneponto Ambruk
4
Pj Bupati Jeneponto Tinjau Lokasi Irigasi Kareloe yang Ambruk Akibat Banjir
5
Jalan Pettarani Maros Terendam Banjir, Kendaraan Dialihkan