Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi

Minggu, 21 Des 2025 13:13
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
Tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto bersama terduga pelaku pencabulan saat diamankan. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menangkap seorang pria terduga pelaku perbuatan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia.

Terduga pelaku bernama Dg Rasam (61), warga Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Rasam diamankan di Kota Makassar, Minggu (21/12/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

"Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad, dengan dukungan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di bawah pimpinan AKP Hamka, S. H," ujarnya, Minggu (21/12/2025)

Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/612/XII/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 9 Desember 2025.

Peristiwa dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, di sebuah kebun di Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Korban diketahui seorang perempuan lanjut usia berinisial J (70), warga setempat.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat korban berjalan kaki seorang diri hendak pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, terduga pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Korban sempat berteriak sehingga terduga pelaku melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Jeneponto untuk diproses secara hukum.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Kota Makassar.

Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Usai diamankan, terduga pelaku dibawa ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk dilakukan interogasi awal, sebelum selanjutnya diserahkan ke Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polres Jeneponto memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru