Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi

Minggu, 21 Des 2025 13:13
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
Tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto bersama terduga pelaku pencabulan saat diamankan. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menangkap seorang pria terduga pelaku perbuatan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia.

Terduga pelaku bernama Dg Rasam (61), warga Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Rasam diamankan di Kota Makassar, Minggu (21/12/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

"Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad, dengan dukungan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di bawah pimpinan AKP Hamka, S. H," ujarnya, Minggu (21/12/2025)

Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/612/XII/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 9 Desember 2025.

Peristiwa dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, di sebuah kebun di Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Korban diketahui seorang perempuan lanjut usia berinisial J (70), warga setempat.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat korban berjalan kaki seorang diri hendak pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, terduga pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Korban sempat berteriak sehingga terduga pelaku melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Jeneponto untuk diproses secara hukum.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Kota Makassar.

Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Usai diamankan, terduga pelaku dibawa ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk dilakukan interogasi awal, sebelum selanjutnya diserahkan ke Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polres Jeneponto memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
Sulsel
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, mendesak Polres Maros segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung.
Rabu, 13 Mei 2026 14:55
Keluarga Korban Pencabulan di Ponpes Manbaul Ulum Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Sulsel
Keluarga Korban Pencabulan di Ponpes Manbaul Ulum Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Penanganan kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros di Polres Maros hingga kini masih bergulir.
Rabu, 13 Mei 2026 13:40
Polantas Polres Jeneponto Kawal Keselamatan Pelajar di Jalan Poros
Sulsel
Polantas Polres Jeneponto Kawal Keselamatan Pelajar di Jalan Poros
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sepanjang jalan poros yang menjadi lokasi sejumlah sekolah, Senin (11/5/2026).
Senin, 11 Mei 2026 10:05
Tim Pegasus Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Sabu di Permandian Kassi
Sulsel
Tim Pegasus Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Sabu di Permandian Kassi
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Permandian Kassi, Lingkungan Kassi, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Jumat (8/5) sekitar pukul 14.20 WITA.
Sabtu, 09 Mei 2026 11:34
Beraksi di Jeneponto, Pelaku Curanmor Dibekuk di Bone
News
Beraksi di Jeneponto, Pelaku Curanmor Dibekuk di Bone
Tim Resmob Pegasus Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Selasa, 05 Mei 2026 19:58
Berita Terbaru