Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
Minggu, 21 Des 2025 13:13
Tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto bersama terduga pelaku pencabulan saat diamankan. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menangkap seorang pria terduga pelaku perbuatan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia.
Terduga pelaku bernama Dg Rasam (61), warga Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Rasam diamankan di Kota Makassar, Minggu (21/12/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
"Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad, dengan dukungan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di bawah pimpinan AKP Hamka, S. H," ujarnya, Minggu (21/12/2025)
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/612/XII/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 9 Desember 2025.
Peristiwa dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, di sebuah kebun di Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Korban diketahui seorang perempuan lanjut usia berinisial J (70), warga setempat.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat korban berjalan kaki seorang diri hendak pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, terduga pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Korban sempat berteriak sehingga terduga pelaku melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Jeneponto untuk diproses secara hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Kota Makassar.
Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Usai diamankan, terduga pelaku dibawa ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk dilakukan interogasi awal, sebelum selanjutnya diserahkan ke Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polres Jeneponto memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terduga pelaku bernama Dg Rasam (61), warga Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Rasam diamankan di Kota Makassar, Minggu (21/12/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
"Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad, dengan dukungan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di bawah pimpinan AKP Hamka, S. H," ujarnya, Minggu (21/12/2025)
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/612/XII/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 9 Desember 2025.
Peristiwa dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, di sebuah kebun di Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Korban diketahui seorang perempuan lanjut usia berinisial J (70), warga setempat.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat korban berjalan kaki seorang diri hendak pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, terduga pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Korban sempat berteriak sehingga terduga pelaku melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Jeneponto untuk diproses secara hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Kota Makassar.
Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Usai diamankan, terduga pelaku dibawa ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk dilakukan interogasi awal, sebelum selanjutnya diserahkan ke Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polres Jeneponto memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto melumpuhkan seorang terduga pelaku pencurian ternak saat upaya penangkapan di Dusun Taipa Tinggia, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala.
Rabu, 04 Feb 2026 11:02
Sulsel
Jalin Silaturahmi, Kapolres Jeneponto Coffee Morning Bersama Awak Media
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki menjalin silaturahmi dengan awak media melalui kegiatan coffee morning yang digelar dalam suasana santai dan penuh keakraban, Kamis (29/01/2026).
Kamis, 29 Jan 2026 12:40
News
Tim Pegasus Polres Jeneponto Garda Terdepan Pengungkapan Kejahatan 2025
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto mencatat sejumlah keberhasilan dalam pengungkapan berbagai kasus kriminal sepanjang 2025.
Kamis, 29 Jan 2026 07:44
News
TNI–Polri Sikat Arena Judi Sabung Ayam di Bangkala Barat Jeneponto
Petugas gabungan TNI dan Polri menggerebek arena sabung ayam yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian di Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (23/1/2026).
Jum'at, 23 Jan 2026 16:11
Sulsel
Kapolres Jeneponto Sidak Polsek Tamalatea, Pastikan Layanan Siaga
Kapolres Jeneponto Haryo Basuki melakukan sidak ke Polsek Tamalatea, Kamis (22/1/2026) malam. Sidak ini dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan dan kesiapan operasional kepolisian sektor.
Jum'at, 23 Jan 2026 11:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perindo Siap Bertarung Lawan Gajah-gajah, Sulsel Bukan Kandang Partai Manapun
2
Jadi Plt Rektor UNM, Prof Farida Fokus Layanan Mahasiswa dan Riset
3
Hadapi Audit BPK, OPD Bantaeng Diminta Proaktif Lengkapi Dokumen
4
Investasi Sulsel 2025 Tembus Rp19,54 Triliun, Tumbuh 39,25 Persen
5
KAJ Sulsel Kecam Teror terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perindo Siap Bertarung Lawan Gajah-gajah, Sulsel Bukan Kandang Partai Manapun
2
Jadi Plt Rektor UNM, Prof Farida Fokus Layanan Mahasiswa dan Riset
3
Hadapi Audit BPK, OPD Bantaeng Diminta Proaktif Lengkapi Dokumen
4
Investasi Sulsel 2025 Tembus Rp19,54 Triliun, Tumbuh 39,25 Persen
5
KAJ Sulsel Kecam Teror terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba