Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
Minggu, 21 Des 2025 13:13
Tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto bersama terduga pelaku pencabulan saat diamankan. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menangkap seorang pria terduga pelaku perbuatan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia.
Terduga pelaku bernama Dg Rasam (61), warga Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Rasam diamankan di Kota Makassar, Minggu (21/12/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
"Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad, dengan dukungan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di bawah pimpinan AKP Hamka, S. H," ujarnya, Minggu (21/12/2025)
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/612/XII/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 9 Desember 2025.
Peristiwa dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, di sebuah kebun di Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Korban diketahui seorang perempuan lanjut usia berinisial J (70), warga setempat.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat korban berjalan kaki seorang diri hendak pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, terduga pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Korban sempat berteriak sehingga terduga pelaku melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Jeneponto untuk diproses secara hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Kota Makassar.
Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Usai diamankan, terduga pelaku dibawa ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk dilakukan interogasi awal, sebelum selanjutnya diserahkan ke Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polres Jeneponto memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terduga pelaku bernama Dg Rasam (61), warga Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Rasam diamankan di Kota Makassar, Minggu (21/12/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
"Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad, dengan dukungan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di bawah pimpinan AKP Hamka, S. H," ujarnya, Minggu (21/12/2025)
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/612/XII/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 9 Desember 2025.
Peristiwa dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, di sebuah kebun di Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Korban diketahui seorang perempuan lanjut usia berinisial J (70), warga setempat.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat korban berjalan kaki seorang diri hendak pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, terduga pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Korban sempat berteriak sehingga terduga pelaku melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Jeneponto untuk diproses secara hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Kota Makassar.
Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Usai diamankan, terduga pelaku dibawa ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk dilakukan interogasi awal, sebelum selanjutnya diserahkan ke Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polres Jeneponto memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
8 Bulan Menunggu, Korban Minta Penyelidikan Kasus Pencurian di Jeneponto Dituntaskan
Delapan bulan sejak dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus dugaan pencurian yang dialami warga bernama Dian Ayu kasenda Karaeng Ngarung hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Rabu, 05 Agu 2026 13:50
News
Warga Jeneponto Laporkan Dugaan Pengancaman dan Penutupan Akses Rumah ke Polisi
Dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai penutupan akses masuk sebuah rumah dilaporkan ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial RH.
Selasa, 04 Agu 2026 19:29
Sulsel
Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), terduga pelaku pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Selasa, 28 Jul 2026 13:17
News
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan
Senin, 27 Jul 2026 19:11
Sulsel
Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto
Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad membackup Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel dan aki tower BTS Indosat di Kabupaten Jeneponto.
Minggu, 19 Jul 2026 11:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi
3
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
4
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
5
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi
3
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
4
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
5
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali