home sulsel

Resmi! Sarif-Qalby Gugat Hasil Pilkada Jeneponto ke MK

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:35 WIB
Laporan Sarif-Qalby di MK terkait hasil Pilkada Jeneponto. Foto: Istimewa
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jeneponto, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby secara resmi telah membuka gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Hal itu disampaikan Liasion Officer (LO) paslon nomor urut tiga ink, Hardianto Haris di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta, pada Selasa (10/12/2024).

"Secara resmi, Kami dengan tim kuasa Hukum 'Kita Bersama', Alhamdulillah telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jeneponto 2024 ke MK," katanya, Rabu (11/12/2024).

Gugatan sengketa hasil Pilkada itu, secara resmi ter-registrasi pada Selasa (10/12), sekira pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Hal itu tertuang dalam AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON ELEKTRONIK dengan Nomor 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Pokok permohonan kita, soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024. Itu saja, tujuan kita membuka ruang untuk mengembalikan marwah demokrasi pemilihan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil)," tegasnya.

Sementara itu, dalam gugatan sengketanya, KPU Kabupaten Jeneponto tercatat sebagai termohon.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya