Resmi! Sarif-Qalby Gugat Hasil Pilkada Jeneponto ke MK
Rabu, 11 Des 2024 08:35
Laporan Sarif-Qalby di MK terkait hasil Pilkada Jeneponto. Foto: Istimewa
JAKARTA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jeneponto, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby secara resmi telah membuka gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Hal itu disampaikan Liasion Officer (LO) paslon nomor urut tiga ink, Hardianto Haris di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta, pada Selasa (10/12/2024).
"Secara resmi, Kami dengan tim kuasa Hukum 'Kita Bersama', Alhamdulillah telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jeneponto 2024 ke MK," katanya, Rabu (11/12/2024).
Gugatan sengketa hasil Pilkada itu, secara resmi ter-registrasi pada Selasa (10/12), sekira pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Hal itu tertuang dalam AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON ELEKTRONIK dengan Nomor 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Pokok permohonan kita, soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024. Itu saja, tujuan kita membuka ruang untuk mengembalikan marwah demokrasi pemilihan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil)," tegasnya.
Sementara itu, dalam gugatan sengketanya, KPU Kabupaten Jeneponto tercatat sebagai termohon.
Paslon dengan tagline 'Kita Bersama' ini mempercayakan amanah kepada Eko Saputra dan Anwar, ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
"Pemohon dalam gugatan sengketa Pilkada yakni, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby. Do'akan saja, semoga lancar," harapnya.
Untuk barang bukti kata Hardianto, telah banyak dikumpulkan. Barang bukti yang dibawa ke MK, telah dilakukan pemeriksaan secara teliti dan hasil verifikasi investigasi tim di lapangan.
Bahkan, pilkada Kabupaten Jeneponto ini dianggap sebagai anomali. Karena, beberapa fakta telah menjadi temuan hingga beberapa peristiwa juga sempat menggemparkan masyrakat Sulawesi Selatan.
Seperti viralnya video anggota KPPS yang mengaku telah menandatangi daftar pemilih secara massif, lonjakan DPK, pemilih ganda, pemilih 'siluman', hingga dugaan anggota KPPS mengarahkan mencoblos Paslon tertentu.
"Kita akan berusaha terus mencari fakta-fakta real pelanggaran yang mengarah pada TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Massif. Untuk barang buktinya saat ini, tim kami telah verifikasi ke lapangan, dan telah dilakukan investigasi. Kita tunggu saja kapan jadwal sidang yang dikeluarkan MK, nanti kita beberkan fakta-fakta yang terjadi sebenarnya" tegasnya.
Hardianto meminta, tim dan simpatisan hingga relawan, serta masyarakat Jeneponto, agar mendoakan dan mendukung penuh gugatan ini.
"Saya mewakili pasangan calon Bupati dan Wakil kita, berterima kasih kepada seluruh unsur yang telah terlibat sejauh ini, bisa mengawal suara paslon kita. Apapun hasilnya kita berharap integritas MK sebagai tonggak Konstitusi," harapnya.
Diketahui, Paslon nomor urut tiga lewat quick qount lembaga survei SSI (Script Survei Indonesia), memperoleh 42.15%. Sementara Paslon Paris Yasir-Islam 41.38 %.
Untuk Paslon Efendi-Bulu nomor urut satu, 4.31%. Dan paslon nomor urut empat 12.16%, yakni, Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin.
Lembaga survei SSI ini secara resmi telah dipercayakan KPU Sulsel sebagai salah satu dari sembilan lembaga survei yang diberikan sertifikat akreditasi dalam pilkada tahun 2024 ini.
Kendati demikian, tahap rekapitulasi di tingkat Kabupaten Jeneponto, kini telah selesai.
Namun, KPU hanya menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.
KPU Kabupaten Jeneponto, sejauh ini belum mengetuk palu dan menetapkan paslon nomor urut dua itu, yakni, Paris-Islam sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Bahkan, Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) geram dan mencecar KPU Jeneponto terkait PSU yang direkomendasikan, tidak dilaksanakan.
Selain itu, lewat ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, Mardiana Rusli, membeberkan sejumlah dugaan temuan-temuan data yang diduga itu melanggar ketentuan undang-undang PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
Ketegasan dalam menindak pelanggaran di sejumlah daerah di Sulsel terus ditegakkan dan ditindaki. Namun, Bawaslu Sulsel, memilih Kabupaten Jeneponto sebagai salah satu daerah masuk zona merah.
"Kalau kita atensi berarti ada potensi kerawanan, kerawanan itu adalah mulai dari masuk masa pasca pencoblosan, klaim pemenangan, jelang hari pemungutan suara, kemudian sempat ada gesekan, dan terakhir peristiwa (keributan rekapitulasi). Serta, apa dokumen-dokumen yang mengarah pada tindakan hukum," tegas Mardiana beberapa waktu lalu.
Selain menemukan adanya anggota KPPS yang diduga telah melakukan tanda tangan secara massif pada daftar hadir pemilih.
Adapula ditemukan banyak lonjakan DPK di wilayah Kecamatan Bangkala, serta beberapa wilayah juga ditemukan pemilih ganda.
Hal itu disampaikan Liasion Officer (LO) paslon nomor urut tiga ink, Hardianto Haris di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta, pada Selasa (10/12/2024).
"Secara resmi, Kami dengan tim kuasa Hukum 'Kita Bersama', Alhamdulillah telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jeneponto 2024 ke MK," katanya, Rabu (11/12/2024).
Gugatan sengketa hasil Pilkada itu, secara resmi ter-registrasi pada Selasa (10/12), sekira pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Hal itu tertuang dalam AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON ELEKTRONIK dengan Nomor 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Pokok permohonan kita, soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024. Itu saja, tujuan kita membuka ruang untuk mengembalikan marwah demokrasi pemilihan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil)," tegasnya.
Sementara itu, dalam gugatan sengketanya, KPU Kabupaten Jeneponto tercatat sebagai termohon.
Paslon dengan tagline 'Kita Bersama' ini mempercayakan amanah kepada Eko Saputra dan Anwar, ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
"Pemohon dalam gugatan sengketa Pilkada yakni, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby. Do'akan saja, semoga lancar," harapnya.
Untuk barang bukti kata Hardianto, telah banyak dikumpulkan. Barang bukti yang dibawa ke MK, telah dilakukan pemeriksaan secara teliti dan hasil verifikasi investigasi tim di lapangan.
Bahkan, pilkada Kabupaten Jeneponto ini dianggap sebagai anomali. Karena, beberapa fakta telah menjadi temuan hingga beberapa peristiwa juga sempat menggemparkan masyrakat Sulawesi Selatan.
Seperti viralnya video anggota KPPS yang mengaku telah menandatangi daftar pemilih secara massif, lonjakan DPK, pemilih ganda, pemilih 'siluman', hingga dugaan anggota KPPS mengarahkan mencoblos Paslon tertentu.
"Kita akan berusaha terus mencari fakta-fakta real pelanggaran yang mengarah pada TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Massif. Untuk barang buktinya saat ini, tim kami telah verifikasi ke lapangan, dan telah dilakukan investigasi. Kita tunggu saja kapan jadwal sidang yang dikeluarkan MK, nanti kita beberkan fakta-fakta yang terjadi sebenarnya" tegasnya.
Hardianto meminta, tim dan simpatisan hingga relawan, serta masyarakat Jeneponto, agar mendoakan dan mendukung penuh gugatan ini.
"Saya mewakili pasangan calon Bupati dan Wakil kita, berterima kasih kepada seluruh unsur yang telah terlibat sejauh ini, bisa mengawal suara paslon kita. Apapun hasilnya kita berharap integritas MK sebagai tonggak Konstitusi," harapnya.
Diketahui, Paslon nomor urut tiga lewat quick qount lembaga survei SSI (Script Survei Indonesia), memperoleh 42.15%. Sementara Paslon Paris Yasir-Islam 41.38 %.
Untuk Paslon Efendi-Bulu nomor urut satu, 4.31%. Dan paslon nomor urut empat 12.16%, yakni, Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin.
Lembaga survei SSI ini secara resmi telah dipercayakan KPU Sulsel sebagai salah satu dari sembilan lembaga survei yang diberikan sertifikat akreditasi dalam pilkada tahun 2024 ini.
Kendati demikian, tahap rekapitulasi di tingkat Kabupaten Jeneponto, kini telah selesai.
Namun, KPU hanya menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.
KPU Kabupaten Jeneponto, sejauh ini belum mengetuk palu dan menetapkan paslon nomor urut dua itu, yakni, Paris-Islam sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Bahkan, Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) geram dan mencecar KPU Jeneponto terkait PSU yang direkomendasikan, tidak dilaksanakan.
Selain itu, lewat ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, Mardiana Rusli, membeberkan sejumlah dugaan temuan-temuan data yang diduga itu melanggar ketentuan undang-undang PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum).
Ketegasan dalam menindak pelanggaran di sejumlah daerah di Sulsel terus ditegakkan dan ditindaki. Namun, Bawaslu Sulsel, memilih Kabupaten Jeneponto sebagai salah satu daerah masuk zona merah.
"Kalau kita atensi berarti ada potensi kerawanan, kerawanan itu adalah mulai dari masuk masa pasca pencoblosan, klaim pemenangan, jelang hari pemungutan suara, kemudian sempat ada gesekan, dan terakhir peristiwa (keributan rekapitulasi). Serta, apa dokumen-dokumen yang mengarah pada tindakan hukum," tegas Mardiana beberapa waktu lalu.
Selain menemukan adanya anggota KPPS yang diduga telah melakukan tanda tangan secara massif pada daftar hadir pemilih.
Adapula ditemukan banyak lonjakan DPK di wilayah Kecamatan Bangkala, serta beberapa wilayah juga ditemukan pemilih ganda.
(MAN)
Berita Terkait
News
Tamsil Linrung Tegaskan Dinamika Putusan MK Tak Boleh Ganggu Tugas Presiden
Wakil Ketua Umum DPD RI, Tamsil Linrung, bersilaturahmi dengan sejumlah awak media di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026).
Selasa, 20 Okt 2026 15:01
News
Menakar Keadilan Substantif Putusan MK: Ijazah, Kekuasaan, dan Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar persoalan ijazah: apakah keadilan substantif telah benar-benar menemukan tempatnya
Rabu, 07 Okt 2026 12:42
News
MK Tak Menemukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Rabu, 07 Okt 2026 07:42
Ekbis
OJK Izinkan Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus Sesuai Putusan MK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Selasa, 14 Jul 2026 08:50
News
Calon Tunggal, Inosentius Samsul Disetujui Jadi Hakim MK
Pejabat ahli utama di Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul disetujui menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dirinya menjadi calon tunggal.
Kamis, 21 Agu 2025 19:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Enduro Home Service, Cara Pertamina Lubricants Merintis Wirausaha dari Bengkel Sekolah
2
Land Cruiser FJ Debut di Indonesia Timur, Kalla Toyota Buka Prospek
3
Golkar Sulsel Gelar Pelantikan dan Pesta Rakyat, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
4
Hadapi Sorotan MSCI, OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal
5
Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Pemkab Gowa Evaluasi Kinerja PPID
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Enduro Home Service, Cara Pertamina Lubricants Merintis Wirausaha dari Bengkel Sekolah
2
Land Cruiser FJ Debut di Indonesia Timur, Kalla Toyota Buka Prospek
3
Golkar Sulsel Gelar Pelantikan dan Pesta Rakyat, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
4
Hadapi Sorotan MSCI, OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal
5
Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Pemkab Gowa Evaluasi Kinerja PPID