5 Komisioner KPU Jeneponto Diadukan ke DKPP RI, Ini Nama-namanya
Sulaiman Nai
Rabu, 11 Desember 2024 - 20:04 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Laporan dilayangkan Hardianto Haris, Selasa (10/12/2024).
"Semua komisioner di KPU Jeneponto yang kita laporkan ke DKPP. Kita tidak memandang, siapapun yang terlibat dalam pelanggaran ini harus ditindaki," kata Hardianto di Jakarta.
Para komisioner yang dilaporkan itu masing-masing anggota yakni, Ilham Hidayat, Hasrullah Hafid, Arfandi, Sapriadi, dan Ketua KPU Jeneponto, Asming.
"Kita adukan mereka ke DKPP, karena banyak temuan dan pelanggaran yang kita temukan, bahkan mereka tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu Provinsi," beber Hardianto yang juga merupakan tim dari paslon Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby.
Jalur yang ditempuh tim Sarif-Qalby ini dilakukan, menyusul adanya dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024.
Bahkan disinyalir, KPU Kabupaten Jeneponto melakukan itu secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Laporan aduan dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap KPU Jeneponto, tertuang dalam nomor 706/1-10/SET/-02/XII/2024.
"Semua komisioner di KPU Jeneponto yang kita laporkan ke DKPP. Kita tidak memandang, siapapun yang terlibat dalam pelanggaran ini harus ditindaki," kata Hardianto di Jakarta.
Para komisioner yang dilaporkan itu masing-masing anggota yakni, Ilham Hidayat, Hasrullah Hafid, Arfandi, Sapriadi, dan Ketua KPU Jeneponto, Asming.
"Kita adukan mereka ke DKPP, karena banyak temuan dan pelanggaran yang kita temukan, bahkan mereka tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu Provinsi," beber Hardianto yang juga merupakan tim dari paslon Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby.
Jalur yang ditempuh tim Sarif-Qalby ini dilakukan, menyusul adanya dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024.
Bahkan disinyalir, KPU Kabupaten Jeneponto melakukan itu secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Laporan aduan dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap KPU Jeneponto, tertuang dalam nomor 706/1-10/SET/-02/XII/2024.