Paslon JMS-Tomy Bawa 3 Tuntutan ke MK, Optimis Gugatan Dikabulkan
Tim SINDOmakassar
Minggu, 15 Desember 2024 - 20:24 WIB
Pasangan calon Jamaluddin M Syamsir (JMS) - Tomy Satria Yulianto percaya diri menang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Sengketa hasil Pilkada Bulukumba 2024 memasuki babak baru. Pasangan calon Jamaluddin M Syamsir (JMS) - Tomy Satria Yulianto percaya diri menang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Ketua Tim Hukum JMS-Tomy, Kurniadi Nur mengungkapkan tiga poin utama yang menjadi fokus gugatan. Salah satunya, meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.
"Kedua, memberikan sanksi administrasi terhadap pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf, dengan menangguhkan pencalonannya," kata Kurniadi Nur kepada wartawan di Makassar, Minggu (15/12/2024) sore.
Ketiga, menuntut untuk membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Bulukumba yang telah ditetapkan oleh KPU.
Kurniadi Nur, menegaskan bahwa hasil Pilkada Bulukumba cacat prosedur dan terindikasi kuat adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pelanggaran ini, menurutnya, berpotensi memengaruhi integritas hasil Pilkada Serentak 2024. Sehingga keputusan KPU Bulukumba untuk menetapkan hasil suara dianggap tidak sah.
JMS-Tomy mengklaim telah mengumpulkan bukti kuat atas dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.
Ketua Tim Hukum JMS-Tomy, Kurniadi Nur mengungkapkan tiga poin utama yang menjadi fokus gugatan. Salah satunya, meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.
"Kedua, memberikan sanksi administrasi terhadap pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf, dengan menangguhkan pencalonannya," kata Kurniadi Nur kepada wartawan di Makassar, Minggu (15/12/2024) sore.
Ketiga, menuntut untuk membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Bulukumba yang telah ditetapkan oleh KPU.
Kurniadi Nur, menegaskan bahwa hasil Pilkada Bulukumba cacat prosedur dan terindikasi kuat adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pelanggaran ini, menurutnya, berpotensi memengaruhi integritas hasil Pilkada Serentak 2024. Sehingga keputusan KPU Bulukumba untuk menetapkan hasil suara dianggap tidak sah.
JMS-Tomy mengklaim telah mengumpulkan bukti kuat atas dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.