Paslon JMS-Tomy Bawa 3 Tuntutan ke MK, Optimis Gugatan Dikabulkan

Minggu, 15 Des 2024 20:24
Paslon JMS-Tomy Bawa 3 Tuntutan ke MK, Optimis Gugatan Dikabulkan
Pasangan calon Jamaluddin M Syamsir (JMS) - Tomy Satria Yulianto percaya diri menang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Comment
Share
MAKASSAR - Sengketa hasil Pilkada Bulukumba 2024 memasuki babak baru. Pasangan calon Jamaluddin M Syamsir (JMS) - Tomy Satria Yulianto percaya diri menang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Ketua Tim Hukum JMS-Tomy, Kurniadi Nur mengungkapkan tiga poin utama yang menjadi fokus gugatan. Salah satunya, meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.

"Kedua, memberikan sanksi administrasi terhadap pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf, dengan menangguhkan pencalonannya," kata Kurniadi Nur kepada wartawan di Makassar, Minggu (15/12/2024) sore.

Ketiga, menuntut untuk membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Bulukumba yang telah ditetapkan oleh KPU.

Kurniadi Nur, menegaskan bahwa hasil Pilkada Bulukumba cacat prosedur dan terindikasi kuat adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pelanggaran ini, menurutnya, berpotensi memengaruhi integritas hasil Pilkada Serentak 2024. Sehingga keputusan KPU Bulukumba untuk menetapkan hasil suara dianggap tidak sah.

JMS-Tomy mengklaim telah mengumpulkan bukti kuat atas dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.

Bukti ini mencakup rekaman video, tangkapan layar percakapan, hingga laporan langsung dari masyarakat.

“Praktik mobilisasi ASN, mutasi pejabat di masa Pilkada, dan dugaan money politic terjadi di hampir seluruh kecamatan di Bulukumba. Semua ini telah kami dokumentasikan,” tegas Kurniadi.

Menurut dia, mobilisasi ASN dilakukan secara sistematis dengan instruksi langsung dari petahana.

"Rekaman perintah kepada camat, lurah, dan jajarannya ASN menjadi bukti nyata bahwa paslon 02 menggunakan kekuasaan untuk memenangkan kontestasi ini," lanjutnya.

Selain itu, Kurniadi menyoroti kerusakan demokrasi akibat praktik politik uang.

“Ini bukan sekadar persoalan kalah atau menang. Jika TSM dibiarkan, maka Pilkada akan menjadi ajang bagi mereka yang berduit, bukan bagi pemimpin yang kompeten,” ujarnya.

Paslon JMS-Tomy juga menyoroti selisih suara yang cukup besar, sekitar 17 persen, namun yakin bahwa hal tersebut tidak menjadi penghalang gugatan di MK.

"MK memiliki kewenangan untuk mengabaikan selisih suara jika pelanggaran TSM terbukti," tambah Kurniadi.

Untuk itu, JMS-Tomy berharap MK memberikan keputusan yang adil demi menegakkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.

“Kami percaya MK mampu menjadi benteng terakhir demokrasi. Jangan biarkan kekuasaan ekonomi dan struktur pemerintahan menjadi alat untuk merusak pilihan rakyat,” pungkasnya.

Proses sengketa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh daerah di Indonesia agar Pilkada tetap berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

Diketahui, KPU resmi mengumumkan Paslon Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf, meraih suara terbanyak di Pilkada Bulukumba 2024. Pasangan petahana ini meraih 141.604 suara. Sementara paslon JMS-Tomy mengumpulkan 60.746 suara.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru