Paslon JMS-Tomy Bawa 3 Tuntutan ke MK, Optimis Gugatan Dikabulkan
Minggu, 15 Des 2024 20:24
Pasangan calon Jamaluddin M Syamsir (JMS) - Tomy Satria Yulianto percaya diri menang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
MAKASSAR - Sengketa hasil Pilkada Bulukumba 2024 memasuki babak baru. Pasangan calon Jamaluddin M Syamsir (JMS) - Tomy Satria Yulianto percaya diri menang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Ketua Tim Hukum JMS-Tomy, Kurniadi Nur mengungkapkan tiga poin utama yang menjadi fokus gugatan. Salah satunya, meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.
"Kedua, memberikan sanksi administrasi terhadap pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf, dengan menangguhkan pencalonannya," kata Kurniadi Nur kepada wartawan di Makassar, Minggu (15/12/2024) sore.
Ketiga, menuntut untuk membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Bulukumba yang telah ditetapkan oleh KPU.
Kurniadi Nur, menegaskan bahwa hasil Pilkada Bulukumba cacat prosedur dan terindikasi kuat adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pelanggaran ini, menurutnya, berpotensi memengaruhi integritas hasil Pilkada Serentak 2024. Sehingga keputusan KPU Bulukumba untuk menetapkan hasil suara dianggap tidak sah.
JMS-Tomy mengklaim telah mengumpulkan bukti kuat atas dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.
Bukti ini mencakup rekaman video, tangkapan layar percakapan, hingga laporan langsung dari masyarakat.
“Praktik mobilisasi ASN, mutasi pejabat di masa Pilkada, dan dugaan money politic terjadi di hampir seluruh kecamatan di Bulukumba. Semua ini telah kami dokumentasikan,” tegas Kurniadi.
Menurut dia, mobilisasi ASN dilakukan secara sistematis dengan instruksi langsung dari petahana.
"Rekaman perintah kepada camat, lurah, dan jajarannya ASN menjadi bukti nyata bahwa paslon 02 menggunakan kekuasaan untuk memenangkan kontestasi ini," lanjutnya.
Selain itu, Kurniadi menyoroti kerusakan demokrasi akibat praktik politik uang.
“Ini bukan sekadar persoalan kalah atau menang. Jika TSM dibiarkan, maka Pilkada akan menjadi ajang bagi mereka yang berduit, bukan bagi pemimpin yang kompeten,” ujarnya.
Paslon JMS-Tomy juga menyoroti selisih suara yang cukup besar, sekitar 17 persen, namun yakin bahwa hal tersebut tidak menjadi penghalang gugatan di MK.
"MK memiliki kewenangan untuk mengabaikan selisih suara jika pelanggaran TSM terbukti," tambah Kurniadi.
Untuk itu, JMS-Tomy berharap MK memberikan keputusan yang adil demi menegakkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
“Kami percaya MK mampu menjadi benteng terakhir demokrasi. Jangan biarkan kekuasaan ekonomi dan struktur pemerintahan menjadi alat untuk merusak pilihan rakyat,” pungkasnya.
Proses sengketa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh daerah di Indonesia agar Pilkada tetap berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
Diketahui, KPU resmi mengumumkan Paslon Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf, meraih suara terbanyak di Pilkada Bulukumba 2024. Pasangan petahana ini meraih 141.604 suara. Sementara paslon JMS-Tomy mengumpulkan 60.746 suara.
Ketua Tim Hukum JMS-Tomy, Kurniadi Nur mengungkapkan tiga poin utama yang menjadi fokus gugatan. Salah satunya, meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.
"Kedua, memberikan sanksi administrasi terhadap pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf, dengan menangguhkan pencalonannya," kata Kurniadi Nur kepada wartawan di Makassar, Minggu (15/12/2024) sore.
Ketiga, menuntut untuk membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Bulukumba yang telah ditetapkan oleh KPU.
Kurniadi Nur, menegaskan bahwa hasil Pilkada Bulukumba cacat prosedur dan terindikasi kuat adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pelanggaran ini, menurutnya, berpotensi memengaruhi integritas hasil Pilkada Serentak 2024. Sehingga keputusan KPU Bulukumba untuk menetapkan hasil suara dianggap tidak sah.
JMS-Tomy mengklaim telah mengumpulkan bukti kuat atas dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.
Bukti ini mencakup rekaman video, tangkapan layar percakapan, hingga laporan langsung dari masyarakat.
“Praktik mobilisasi ASN, mutasi pejabat di masa Pilkada, dan dugaan money politic terjadi di hampir seluruh kecamatan di Bulukumba. Semua ini telah kami dokumentasikan,” tegas Kurniadi.
Menurut dia, mobilisasi ASN dilakukan secara sistematis dengan instruksi langsung dari petahana.
"Rekaman perintah kepada camat, lurah, dan jajarannya ASN menjadi bukti nyata bahwa paslon 02 menggunakan kekuasaan untuk memenangkan kontestasi ini," lanjutnya.
Selain itu, Kurniadi menyoroti kerusakan demokrasi akibat praktik politik uang.
“Ini bukan sekadar persoalan kalah atau menang. Jika TSM dibiarkan, maka Pilkada akan menjadi ajang bagi mereka yang berduit, bukan bagi pemimpin yang kompeten,” ujarnya.
Paslon JMS-Tomy juga menyoroti selisih suara yang cukup besar, sekitar 17 persen, namun yakin bahwa hal tersebut tidak menjadi penghalang gugatan di MK.
"MK memiliki kewenangan untuk mengabaikan selisih suara jika pelanggaran TSM terbukti," tambah Kurniadi.
Untuk itu, JMS-Tomy berharap MK memberikan keputusan yang adil demi menegakkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
“Kami percaya MK mampu menjadi benteng terakhir demokrasi. Jangan biarkan kekuasaan ekonomi dan struktur pemerintahan menjadi alat untuk merusak pilihan rakyat,” pungkasnya.
Proses sengketa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh daerah di Indonesia agar Pilkada tetap berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
Diketahui, KPU resmi mengumumkan Paslon Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf, meraih suara terbanyak di Pilkada Bulukumba 2024. Pasangan petahana ini meraih 141.604 suara. Sementara paslon JMS-Tomy mengumpulkan 60.746 suara.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Permohonan Tak Jelas, MK Tak Terima Sengketa PHPU Bupati Bulukumba
MK tidak dapat menerima permohonan Paslon Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto dalam PHPU Bupati Kabupaten Bulukumba. Putusan Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025).
Selasa, 04 Feb 2025 21:05
Sulsel
Kepala UPT ASDP Bira Langsung Sanksi Anggota yang Lakukan Pelanggaran
Kepala UPT ASDP Bira, Syamsuddin langsung mengambil sikap tegas terhadap laporan dugaan pungutan liar di lingkungan kerjanya. Sebelumnya beredar informasi, ada peredaran karcis yang tidak resmi yang diterima calon penumpang.
Selasa, 26 Nov 2024 08:41
Sulsel
Cagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Blusukan di Pasar Cekkeng Bulukumba
Calon Gubernur Sulsel 02, Andi Sudirman Sulaiman melakukan blusukan di Pasar Cekkeng, di Kabupaten Bulukumba, Kamis (21/11/2024) 2024.
Kamis, 21 Nov 2024 12:08
Sulsel
KPU Bulukumba Harap Debat Terakhir jadi Momentum Masyarakat Mantapkan Pilihan
KPU Kabupaten Bulukumba menggelar debat publik kedua antar pasangan calon (Paslon) Pilkada di Hotel Gammara, Makassar pada Kamis, 14 November 2024 malam.
Kamis, 14 Nov 2024 20:59
Sulsel
Ketua KPU Bulukumba: Debat Pilkada jadi Pertimbangan Masyarakat Tentukan Pilihan
KPU Bulukumba menggelar debat publik perdana Paslon Pilkada di Gedung Bersama RMB Bulukumba pada Ahad (03/11/2024) malam. Debat ini mengusung tema Transformasi Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan Melalui Pembangunan Daerah demi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Bulukumba.
Minggu, 03 Nov 2024 23:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MK Tolak Gugatan INIMI, MULIA Segera Ditetapkan Pemenang Pilwalkot Makassar
2
Gugatan Danny Ditolak, Putusan MK Perkuat Kemenangan Andalan Hati di Pilgub Sulsel
3
Sengketa Pilwalkot Ditolak, Appi Sebut Putusan MK jadi Kemenangan Warga Makassar
4
MK Kabulkan Permohonan PHPU Kota Parepare untuk Ditarik Kembali
5
Viral Diduga Pedagang Asongan Ngamuk Ingin Naik ke Atas Kapal, Berujung Ricuh dengan Polisi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MK Tolak Gugatan INIMI, MULIA Segera Ditetapkan Pemenang Pilwalkot Makassar
2
Gugatan Danny Ditolak, Putusan MK Perkuat Kemenangan Andalan Hati di Pilgub Sulsel
3
Sengketa Pilwalkot Ditolak, Appi Sebut Putusan MK jadi Kemenangan Warga Makassar
4
MK Kabulkan Permohonan PHPU Kota Parepare untuk Ditarik Kembali
5
Viral Diduga Pedagang Asongan Ngamuk Ingin Naik ke Atas Kapal, Berujung Ricuh dengan Polisi