ADD Maros Rp76 Miliar Terserap 100 Persen
Najmi S Limonu
Rabu, 18 Desember 2024 - 17:04 WIB
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, 80 desa di Kabupaten Maros menyerap 100 persen total anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten Maros.
Tahun 2024 ini, total ADD yang diserap mencapai Rp76.810.865.100 atau 100 persen dari anggaran ADD yang ditetapkan oleh Pemkab Maros melalui APBD.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam saat dihubungi menjelaskan, pemerintah desa memiliki 2 sumber transfer anggaran, yakni Dana Desa (DD) dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD.
ADD sebesar Rp76,8 miliar itu, sebutnya, diambil dari APBD 2024 yang nilainya 10 persen dari nilai Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Ini memang pertama kalinya ADD kita diserap 100 persen oleh pemerintah desa. Totalnya Rp76,8 miliar dan itu dicairkan bertahap setiap bulannya," kata Chaidir, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan, total ADD itu sudah termasuk di dalamnya Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RT, Imam Desa, Imam Dusun, Imam Masjid, Pendeta dan operasional kantor desa serta Pembangunan.
"Sudah termasuk gaji Kades dan perangkatnya serta pemuka agama. Dan kita pencairannya itu setiap bulan dengan beberapa ketentuan," paparnya.
Tahun 2024 ini, total ADD yang diserap mencapai Rp76.810.865.100 atau 100 persen dari anggaran ADD yang ditetapkan oleh Pemkab Maros melalui APBD.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam saat dihubungi menjelaskan, pemerintah desa memiliki 2 sumber transfer anggaran, yakni Dana Desa (DD) dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD.
ADD sebesar Rp76,8 miliar itu, sebutnya, diambil dari APBD 2024 yang nilainya 10 persen dari nilai Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Ini memang pertama kalinya ADD kita diserap 100 persen oleh pemerintah desa. Totalnya Rp76,8 miliar dan itu dicairkan bertahap setiap bulannya," kata Chaidir, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan, total ADD itu sudah termasuk di dalamnya Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RT, Imam Desa, Imam Dusun, Imam Masjid, Pendeta dan operasional kantor desa serta Pembangunan.
"Sudah termasuk gaji Kades dan perangkatnya serta pemuka agama. Dan kita pencairannya itu setiap bulan dengan beberapa ketentuan," paparnya.